30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kios Lama Pilih Beroperasi

Manajemen Putuskan Menutup Deli Plaza

MEDAN-Rencana pembangunan gedung tertinggi di Kota Medan, Deli Grand City di Jalan Guru Patimpus Medan bakal terhambat. Hingga kini, ulitimatum yang diberikan pemilik lahan PT Sinar Menara Deli untuk pengosongan kios-kios bangunan lama belum terealiasi.

Tenggat waktu yang diberikan pengelola gedung kepada pedagang hingga awal Maret 2011 untuk pengosongan sekaligus penghentian operasional kios lama di bawah naungan Deli Plaza dan Menara Plaza terganjal kesepakatan.
Demikian disampaikan kuasa hukum pihak PT Tokyuindo Pratama Sejahtera yang memiliki beberapa kios di dalamnya. Satu diantaranya kios di lantai III departemen store III, Fountain Café seluas lebih kurang 673 meter persegi.

“Kita sudah mendaftarkan gugatan PT Sinar Menara Deli pada 18 Maret 2011 dengan nomor gugatan 141/pdt.a/2011/PN Medan,” beber Hilmar Robinson Silalahi SH dari Law Office CK dan Associates kepada wartawan koran ini di kantornya di Jalan Gaharu Nomor 19 Medan, Minggu (3/4).

Menurutnya, sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 Maret 2011 lalu, mereka sudah mengirimkan surat somasi kepada PT Sinar Plaza Medan menyangkut surat yang mereka terima tentang penghentian dan operasional Deli Plaza yang ditujukan kepada pemilik PT Tokyuindo Pratama Sejahatera atas nama Nuriana Ko (51) warga Jalan Emas No 66 Medan dengan ganti rugi Rp3 juta pemeter.

Berdasarkan perjanjian antara PT Sinar Menara Deli dengan PT Tokyuindo Pratama Sejahtera tanggal 15 Oktober 1996 pemakaian kios tersebut tanpa batas waktu dengan harga kesepakatan Rp302.850.000.
“Jelas kita menolak pengosongan dan penghentian operasional, karena mereka sudah melanggar perjanjian, kami ingin tetap bertahan di dalam kios itu dan karyawan tetap bekerja seperti biasa sebelum ada ketetapan hukum dari pengadilan,” tegasnya.

Memang di dalam gedung Deli Plaza hampir 80 persen sudah kosang. Hanya beberapa kios masih beropasi seperti, makanan siap saji Ayam Kalasan, Fountain, toko sepatu, electronik dan café-café lainnya.
“Kami tetap pilih bertahan walaupun listrik sudah dibatasi sehingga beberapa ruangan di dalam gedung ini kelihatan gelap karena tidak lagi diterangi lampu,” kata Suri manager Fountain Café.

Menyahuti hal tersebut, wartawan koran ini hendak menanyakannya ke Deli Plaza. Tapi, sayangnya hanya dari Satpam dan kepolisian yang terlihat berjaga-jaga di sekitar gedung Deli Plaza, baik itu lantai satu dan lima. “Kantor PT Sinar Menara Deli kalau Sabtu dan Minggu tutup, Senin lah baru buka lagi,” kata Syahputra Satpam yang menjaga gedung Deli Plaza saat hendak bertandang ke kantor PT Sinar Menara Deli.

Sebelumnya General Manager PT Sinar Menara Deli, Pius H Daritan didampingi  Relation and Legal Consultant Hanafiah Harahap pernah mengatakan penghentian operasional Deli Plaza akan tetap berlangsung mengingat, areal struktur dan estetika gedung tidak mampu lagi bersaing dengan mall-mall yang ada di Kota Medan.
“Deli Plaza memang harus ditutup. Keberadaan gedung sudah tidak memadai lagi, selanjutnya manajemen akan meremajakan bangunannya dengan yang baru yakni Deli Grand City,” ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (azw)

Manajemen Putuskan Menutup Deli Plaza

MEDAN-Rencana pembangunan gedung tertinggi di Kota Medan, Deli Grand City di Jalan Guru Patimpus Medan bakal terhambat. Hingga kini, ulitimatum yang diberikan pemilik lahan PT Sinar Menara Deli untuk pengosongan kios-kios bangunan lama belum terealiasi.

Tenggat waktu yang diberikan pengelola gedung kepada pedagang hingga awal Maret 2011 untuk pengosongan sekaligus penghentian operasional kios lama di bawah naungan Deli Plaza dan Menara Plaza terganjal kesepakatan.
Demikian disampaikan kuasa hukum pihak PT Tokyuindo Pratama Sejahtera yang memiliki beberapa kios di dalamnya. Satu diantaranya kios di lantai III departemen store III, Fountain Café seluas lebih kurang 673 meter persegi.

“Kita sudah mendaftarkan gugatan PT Sinar Menara Deli pada 18 Maret 2011 dengan nomor gugatan 141/pdt.a/2011/PN Medan,” beber Hilmar Robinson Silalahi SH dari Law Office CK dan Associates kepada wartawan koran ini di kantornya di Jalan Gaharu Nomor 19 Medan, Minggu (3/4).

Menurutnya, sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 Maret 2011 lalu, mereka sudah mengirimkan surat somasi kepada PT Sinar Plaza Medan menyangkut surat yang mereka terima tentang penghentian dan operasional Deli Plaza yang ditujukan kepada pemilik PT Tokyuindo Pratama Sejahatera atas nama Nuriana Ko (51) warga Jalan Emas No 66 Medan dengan ganti rugi Rp3 juta pemeter.

Berdasarkan perjanjian antara PT Sinar Menara Deli dengan PT Tokyuindo Pratama Sejahtera tanggal 15 Oktober 1996 pemakaian kios tersebut tanpa batas waktu dengan harga kesepakatan Rp302.850.000.
“Jelas kita menolak pengosongan dan penghentian operasional, karena mereka sudah melanggar perjanjian, kami ingin tetap bertahan di dalam kios itu dan karyawan tetap bekerja seperti biasa sebelum ada ketetapan hukum dari pengadilan,” tegasnya.

Memang di dalam gedung Deli Plaza hampir 80 persen sudah kosang. Hanya beberapa kios masih beropasi seperti, makanan siap saji Ayam Kalasan, Fountain, toko sepatu, electronik dan café-café lainnya.
“Kami tetap pilih bertahan walaupun listrik sudah dibatasi sehingga beberapa ruangan di dalam gedung ini kelihatan gelap karena tidak lagi diterangi lampu,” kata Suri manager Fountain Café.

Menyahuti hal tersebut, wartawan koran ini hendak menanyakannya ke Deli Plaza. Tapi, sayangnya hanya dari Satpam dan kepolisian yang terlihat berjaga-jaga di sekitar gedung Deli Plaza, baik itu lantai satu dan lima. “Kantor PT Sinar Menara Deli kalau Sabtu dan Minggu tutup, Senin lah baru buka lagi,” kata Syahputra Satpam yang menjaga gedung Deli Plaza saat hendak bertandang ke kantor PT Sinar Menara Deli.

Sebelumnya General Manager PT Sinar Menara Deli, Pius H Daritan didampingi  Relation and Legal Consultant Hanafiah Harahap pernah mengatakan penghentian operasional Deli Plaza akan tetap berlangsung mengingat, areal struktur dan estetika gedung tidak mampu lagi bersaing dengan mall-mall yang ada di Kota Medan.
“Deli Plaza memang harus ditutup. Keberadaan gedung sudah tidak memadai lagi, selanjutnya manajemen akan meremajakan bangunannya dengan yang baru yakni Deli Grand City,” ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/