25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Susno Masih Bebas

JAKARTA “ Keberanian jajaran Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi terpidana korupsi sedang diuji. Proses eksekusi terhadap sejumlah terdakwa korupsi masih alot, bahkan meski sang terpidana sudah berada di depan mata. Salah satunya adalah terpidana korupsi yang juga mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji.

Hingga saat ini, Kejari Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi alumnus Akpol 1977 itu. Padahal, sudah tiga kali Susno mangkir dari panggilan eksekusi yang dilayangkan kejari. Batas akhirnya adalah 25 Maret lalu, yang artinya status Susno sudah menggantung selama 10 hari. Kendati demikian, pihak Kejari Jaksel membantah dikatakan takut mengeksekusi Susno.
Kasipidsus Kejari Jaksel Arif Zahrulyani mengatakan, hingga kini pihaknya belum menetapkan apapun pascamangkirnya Susno untuk kali ketiga.

“Kami masih evaluasi, belum ada penetapan status DPO,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin. saat ini, pihaknya hanya bisa berharap Susno punya itikad baik untuk datang agar bisa dieksekusi.
Lambannya eksekusi membuat Kejari Jaksel terkesan takut mengeksekusi Susno. Terlebih, kubu Susno sempat mengancam akan memperkarakan Kejari jika sampai dia dieksekusi. Alasan Susno, dalam putusan Mahkamah Agung tidak disebutkan jika Susno harus dipenjara.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Arif membantahnya. “Tidak benar kalau kami takut dituntut. Tidak ada dasar bagi mereka untuk menuntut kejaksaan,” elaknya. Hanya saja, dia mengakui jika belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengeksekusi Susno.
Bukan kali ini saja jajaran Kejagung tampak ogah-ogahan mengeksekusi terpidana korupsi. Sebelumnya, di Surabaya, Kejari setempat tidak langsung mengeksekusi tiga DPO terpidana kasus korupsi Jasa Pungut di DPRD Surabaya. Padahal, antara jaksa eksekutor dan para DPO sempat bertemu.

Namun, saat bertemu mereka hanya bersalaman lalu berpisah. Baru empat hari setelah adegan salaman tersebut ketiga terpidana menyerahkan diri. Kasus lainnya adalah kaburnya sejumlah terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke luar negeri. Bedanya, pihak Kejagung kesulitan karena berkaitan dengan proses ekstradisi. (byu/jpnn)

JAKARTA “ Keberanian jajaran Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi terpidana korupsi sedang diuji. Proses eksekusi terhadap sejumlah terdakwa korupsi masih alot, bahkan meski sang terpidana sudah berada di depan mata. Salah satunya adalah terpidana korupsi yang juga mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji.

Hingga saat ini, Kejari Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi alumnus Akpol 1977 itu. Padahal, sudah tiga kali Susno mangkir dari panggilan eksekusi yang dilayangkan kejari. Batas akhirnya adalah 25 Maret lalu, yang artinya status Susno sudah menggantung selama 10 hari. Kendati demikian, pihak Kejari Jaksel membantah dikatakan takut mengeksekusi Susno.
Kasipidsus Kejari Jaksel Arif Zahrulyani mengatakan, hingga kini pihaknya belum menetapkan apapun pascamangkirnya Susno untuk kali ketiga.

“Kami masih evaluasi, belum ada penetapan status DPO,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin. saat ini, pihaknya hanya bisa berharap Susno punya itikad baik untuk datang agar bisa dieksekusi.
Lambannya eksekusi membuat Kejari Jaksel terkesan takut mengeksekusi Susno. Terlebih, kubu Susno sempat mengancam akan memperkarakan Kejari jika sampai dia dieksekusi. Alasan Susno, dalam putusan Mahkamah Agung tidak disebutkan jika Susno harus dipenjara.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Arif membantahnya. “Tidak benar kalau kami takut dituntut. Tidak ada dasar bagi mereka untuk menuntut kejaksaan,” elaknya. Hanya saja, dia mengakui jika belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengeksekusi Susno.
Bukan kali ini saja jajaran Kejagung tampak ogah-ogahan mengeksekusi terpidana korupsi. Sebelumnya, di Surabaya, Kejari setempat tidak langsung mengeksekusi tiga DPO terpidana kasus korupsi Jasa Pungut di DPRD Surabaya. Padahal, antara jaksa eksekutor dan para DPO sempat bertemu.

Namun, saat bertemu mereka hanya bersalaman lalu berpisah. Baru empat hari setelah adegan salaman tersebut ketiga terpidana menyerahkan diri. Kasus lainnya adalah kaburnya sejumlah terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke luar negeri. Bedanya, pihak Kejagung kesulitan karena berkaitan dengan proses ekstradisi. (byu/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/