“Hingga saat ini, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, per 31 Maret 2018 kepesertaan masyarakat di Sumut sekira 65,44 persen atau 9.654.461 Jiwa dari jumlah penduduk 14.753.286 jiwa dan kita harap di akhir tahun bisa seluruhnya tercover atau mencapai UHC,” lanjut Sari.
Dalam Instruksi tersebut, Gubsu menugaskan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh untuk memastikan agar peserta JKN mendapat akses pelayanan yang berkualitas, melalui pemberian identitas peserta JKN dan perluasan kerjasama dengan faskes yang memenuhi syarat.
“Meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya program JKN yang optimal. Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam menjalankan instruksi tersebut dengan mempermudah mekanisme pendaftaran kerja sama fasilitas kesehatan faskes secara transparan, melalui aplikasi Health Facility Information System (HFIS),” katanya.
BPJS Kesehatan bersama faskes juga melaksanaan Walk Through Audit (WTA) kepada peserta JKN-KIS yang telah mendapatkan pelayanan di faskes secara rutin per bulan dan menyampaikan umpan baliknya kepada faskes tersebut.
Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, lanjutnya, per 30 April 2018 BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 1.214 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (RS Tipe D Pratama, Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, dan Dokter Gigi), serta untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 126 Rumah Sakit dan 12 Klinik Utama yang tersebar di seluruh provinsi Sumatera Utara.
Melalui instruksi ini, Gubernur juga memerintahkan Kadis Kesehatan Sumut untuk mendukung implementasi prinsip kendali mutu dan kendali biaya serta optimalisasi pencegahan kecurangan JKN dalam pelayanan kesehatan Peserta JKN-KIS.
Juga melaksanakan program rujuk balik dan menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN, terutama obat esensial, serta menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM pada fasilitas kesehatan (faskes) bersama pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota, Polri dan TNI serta swasta.
“Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu diperintahkan untuk mewajibkan kepada setiap Badan Usaha yang membuat dan memperpanjang ijin terkait usaha harus melampirkan tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan dan bukti pembayaran iuran terakhir,” terang Sari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan JKN. Untuk Dinas Sosial ditugaskan agar melakukan percepatan verifikasi dan validasi terhadap penetapan dan perubahan data guna meningkatkan kualitas data peserta penerima bantuan iuran (PBI).