34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

4,7 Juta Warga Sumut Belum Terdaftar JKN

 

Seorang ibu beserta anakmya keluar dari kantor BPJS Kesehatan Medan di Jalan Karya Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan Regional I Sumut-Aceh menghitung, sekitar 4,7 juta penduduk di Sumatera Utara (Sumut) belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, dari 14,7 juta penduduk, baru 9,9 juta yang tercover dalam program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut dan Aceh, dr Sari Quratul Ainy AAK  mengatakan, dari 9,9 juta itu, distribusi peserta JKN KIS berdasarkan segmentasi di Sumut, ada 4,3 juta yang merupakan Peserta Bebas Iuran (PBI) APBN, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 1,7 juta, kemudian Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) ada 1,2 juta  selanjutnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 1,1 juta,PPU PNS 882,4 dan Bukan Pekerja (BP) ada 287 orang.

Guna memaksimalkan implementasi Program JKN-KIS, lanjutnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dimana, memerintahkan 10 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS tersebut.

“Sebanyak 10 lembaga itu diantaranya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Instruksi tersebut tentu saja harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan. Usaha ini memang tidak bisa terlaksana kalau cuma BPJS Kesehatan saja, jadi kita harapkan peran Pemda juga,” kata Sari saat menggelar Ngopi Bareng wartawan di Opal Coffe Jalan Amir Hamzah, Kamis (3/5) Medan.

Selain itu, lanjutnya, ada 7.497 Badan Usaha Potensial yang belum terintegrasi ke dalam progran JKN-KIS, dengan kisaran ada lebih dari 25 ribu pekerja yang belum menjadi peserta. Ada 11.303 Badan Usaha yang telah teregistrasi ke dalam program JKN-KIS dengan jumlah terdaftar 1.354.051 jiwa.

Menindak lanjuti Inpres Nomor 8 Tahun 2017 dan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam implementasi Program JKN KIS, Gubsu secara resmi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dimana memerintahkan para Kepala Daerah (Bupati dan Walikota), 6 pimpinan SKPD setingkat Provinsi Sumatera Utara, 1 instansi vertikal dan 2 lembaga asosiasi/organisasi untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.

Adapun 6 pimpinan SKPD setingkat Provinsi Sumatera Utara itu terdiri atas Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika. Untuk 2 Lembaga Asosiasi/Organisai yaitu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumut.

“Dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur ini, kami mengharapkan agar instruksi ini diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan. Dukungan Pemprov Sumut atas penyelenggaraan Program JKN-KIS di wilayah Sumut tidak perlu diragukan lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, instruksi ini diharapkan mampu memperluas kepesertaan JKN-KIS di Sumut lebih optimal. Fokusnya, agar akhir 2018 Provinsi Sumut mencapai Universal Health Coverage (UHC).

 

Seorang ibu beserta anakmya keluar dari kantor BPJS Kesehatan Medan di Jalan Karya Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan Regional I Sumut-Aceh menghitung, sekitar 4,7 juta penduduk di Sumatera Utara (Sumut) belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, dari 14,7 juta penduduk, baru 9,9 juta yang tercover dalam program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut dan Aceh, dr Sari Quratul Ainy AAK  mengatakan, dari 9,9 juta itu, distribusi peserta JKN KIS berdasarkan segmentasi di Sumut, ada 4,3 juta yang merupakan Peserta Bebas Iuran (PBI) APBN, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 1,7 juta, kemudian Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) ada 1,2 juta  selanjutnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 1,1 juta,PPU PNS 882,4 dan Bukan Pekerja (BP) ada 287 orang.

Guna memaksimalkan implementasi Program JKN-KIS, lanjutnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dimana, memerintahkan 10 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS tersebut.

“Sebanyak 10 lembaga itu diantaranya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Instruksi tersebut tentu saja harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan. Usaha ini memang tidak bisa terlaksana kalau cuma BPJS Kesehatan saja, jadi kita harapkan peran Pemda juga,” kata Sari saat menggelar Ngopi Bareng wartawan di Opal Coffe Jalan Amir Hamzah, Kamis (3/5) Medan.

Selain itu, lanjutnya, ada 7.497 Badan Usaha Potensial yang belum terintegrasi ke dalam progran JKN-KIS, dengan kisaran ada lebih dari 25 ribu pekerja yang belum menjadi peserta. Ada 11.303 Badan Usaha yang telah teregistrasi ke dalam program JKN-KIS dengan jumlah terdaftar 1.354.051 jiwa.

Menindak lanjuti Inpres Nomor 8 Tahun 2017 dan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam implementasi Program JKN KIS, Gubsu secara resmi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dimana memerintahkan para Kepala Daerah (Bupati dan Walikota), 6 pimpinan SKPD setingkat Provinsi Sumatera Utara, 1 instansi vertikal dan 2 lembaga asosiasi/organisasi untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.

Adapun 6 pimpinan SKPD setingkat Provinsi Sumatera Utara itu terdiri atas Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika. Untuk 2 Lembaga Asosiasi/Organisai yaitu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumut.

“Dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur ini, kami mengharapkan agar instruksi ini diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan. Dukungan Pemprov Sumut atas penyelenggaraan Program JKN-KIS di wilayah Sumut tidak perlu diragukan lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, instruksi ini diharapkan mampu memperluas kepesertaan JKN-KIS di Sumut lebih optimal. Fokusnya, agar akhir 2018 Provinsi Sumut mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/