Pimpinan BUMD, Ketua APINDO dan Ketua KADIN diinstruksikan untuk memastikan BUMD ataupun Badan Usaha swasta lainnya mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para pemberi kerja dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam program JKN dan sekaligus memastikan pembayaran iurannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja mengemban tugas untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap pemberi kerja. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika diinstruksikan melakukan kampanye dan sosialisasi (Public Education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta JKN.
Lanjut Sari, Gubsu juga menekankan kepada Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 pesen dari total anggaran APBD diluar gaji termasuk di dalamnya anggaran bagi iuran program JKN bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Kemudian memastikan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan, serta SDM kesehatan yang berkualitas di wilayahnya, memastikan BUMD dan Badan Usaha Milik Swasta untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar terkait pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya ke dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya.
“Selain itu diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN,” pungkas Sari. (dvs/ila)