25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Akui Bisa Terjadi Penurunan DPT

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Gedung KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (9/3).

KARO, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengungkapkan secara terbuka soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 bisa mengalami penurunan paska hasil Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebelumnya.

“Penurunan jumlah DPT Pilgubsu ini jelas bukan kemauan saya, kalau kita ingat Pilkada serentak 2015 itu sumber datanya sama DP4 yang diperoleh dari pemerintah, baru KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan seterusnya DPS, DPT,” kata Nazir Salim Manik, Komisioner KPU Sumut, saat menjadi narasumber tentang data pemilih di acara Media Gathering KPU Sumut, Berastagi, Kabupaten Karo, Senin (30/4).

Menurut Nazir, pada proses coklit ada yang sangat berbeda didalam UU sebelumnya, dimana terdapat ketentuan misalnya yang mengatur bahwa yang disebut dengan penduduk syarat minimal adalah berdomisili di suatu kawasan itu enam bulan berturut-turut, dan boleh dikeluarkan administrasi kependudukannya oleh kepala desa, kepling, lurah, ataupun camat.

Lebih lanjut disampaikan, pascaterbitnya UU No.10/2016 ada satu gebrakan yang membuat banyak perubahan sehingga pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun di beberapa lembaga, diakui banyak yang komplain yang sebelumnya masuk DPT.

“Nah, kami ini user (pengguna) data, tak berwenang keluarkan data apapun, apa saja termasuk yang leges-leges itu. Juga kalau ada pengadilan bilang ini sedang dicabut hak pilihnya ya udah, itu kewenangan ketua pengadilan, jadi kami terima itu,” tegasnya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Gedung KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (9/3).

KARO, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengungkapkan secara terbuka soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 bisa mengalami penurunan paska hasil Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebelumnya.

“Penurunan jumlah DPT Pilgubsu ini jelas bukan kemauan saya, kalau kita ingat Pilkada serentak 2015 itu sumber datanya sama DP4 yang diperoleh dari pemerintah, baru KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan seterusnya DPS, DPT,” kata Nazir Salim Manik, Komisioner KPU Sumut, saat menjadi narasumber tentang data pemilih di acara Media Gathering KPU Sumut, Berastagi, Kabupaten Karo, Senin (30/4).

Menurut Nazir, pada proses coklit ada yang sangat berbeda didalam UU sebelumnya, dimana terdapat ketentuan misalnya yang mengatur bahwa yang disebut dengan penduduk syarat minimal adalah berdomisili di suatu kawasan itu enam bulan berturut-turut, dan boleh dikeluarkan administrasi kependudukannya oleh kepala desa, kepling, lurah, ataupun camat.

Lebih lanjut disampaikan, pascaterbitnya UU No.10/2016 ada satu gebrakan yang membuat banyak perubahan sehingga pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun di beberapa lembaga, diakui banyak yang komplain yang sebelumnya masuk DPT.

“Nah, kami ini user (pengguna) data, tak berwenang keluarkan data apapun, apa saja termasuk yang leges-leges itu. Juga kalau ada pengadilan bilang ini sedang dicabut hak pilihnya ya udah, itu kewenangan ketua pengadilan, jadi kami terima itu,” tegasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/