26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kejatisu Panggil Dirut RSU Pirngadi

Dugaan Korupsi Dana SIR Rp7,7 M

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar. Sejumlah pejabat penting rumah sakit milik Pemko Medan itu termasuk Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Dewi F Syahnan juga telah dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi “Pejabat yang telah diperiksa jaksa penyidik diantaranya kepala instalasi, bendahara, wakil termasuk dirut Pirngadi.

Hingga saat ini ada sekitar 30 orang yang sudah dimintai keterangannya baik dari pihak Pirngadi maupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR),” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MH, Minggu (3/6).

Selain itu, Kejatisu juga sudah mengantongi nama-nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dari 30 orang yang diperiksa. “Cukup banyak saksi yang kita periksa. Masih kita pelajari lagi, memang kita sudah kantongi beberapa nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tapi untuk saat ini belum bisa dipublikasikan. Nantilah, karena kita masih terus mencari orang yang paling bertanggungjawab terutama pengelola SIR tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Asintel Kejatisu Raja Nafrizal, menambahkan ada kemungkinan sejumlah saksi yang telah diperiksa akan dipanggil kembali untuk kepentingan penyelidikan. “Ya mungkin saja, mereka nantinya dipanggil kembali dan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah. Tapi masih kita evaluasi, karena untuk penetapan tersangka tidak boleh gegabah,” cetusnya.

Terpisah, Praktisi Hukum, Muslim Muis menilai lambatnya penetapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut menunjukkan inkonsistensi pihak Kejatisu. Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kejatisu segera menetapkan dan mempublikasikan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Memang pola-pola penentuan tersangka masih dalam proses. Tapi kenapa dalam kasus korupsi Pirngadi ini bisa lambat ditetapkannya tersangka? Berbeda dengan kasus lainnya. Jadi kita mendesak agar Kejatisu segera tetapkan tersangka untuk keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (mag-11)

Dugaan Korupsi Dana SIR Rp7,7 M

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar. Sejumlah pejabat penting rumah sakit milik Pemko Medan itu termasuk Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Dewi F Syahnan juga telah dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi “Pejabat yang telah diperiksa jaksa penyidik diantaranya kepala instalasi, bendahara, wakil termasuk dirut Pirngadi.

Hingga saat ini ada sekitar 30 orang yang sudah dimintai keterangannya baik dari pihak Pirngadi maupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR),” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MH, Minggu (3/6).

Selain itu, Kejatisu juga sudah mengantongi nama-nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dari 30 orang yang diperiksa. “Cukup banyak saksi yang kita periksa. Masih kita pelajari lagi, memang kita sudah kantongi beberapa nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tapi untuk saat ini belum bisa dipublikasikan. Nantilah, karena kita masih terus mencari orang yang paling bertanggungjawab terutama pengelola SIR tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Asintel Kejatisu Raja Nafrizal, menambahkan ada kemungkinan sejumlah saksi yang telah diperiksa akan dipanggil kembali untuk kepentingan penyelidikan. “Ya mungkin saja, mereka nantinya dipanggil kembali dan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah. Tapi masih kita evaluasi, karena untuk penetapan tersangka tidak boleh gegabah,” cetusnya.

Terpisah, Praktisi Hukum, Muslim Muis menilai lambatnya penetapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut menunjukkan inkonsistensi pihak Kejatisu. Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kejatisu segera menetapkan dan mempublikasikan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Memang pola-pola penentuan tersangka masih dalam proses. Tapi kenapa dalam kasus korupsi Pirngadi ini bisa lambat ditetapkannya tersangka? Berbeda dengan kasus lainnya. Jadi kita mendesak agar Kejatisu segera tetapkan tersangka untuk keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/