JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK dengan tegas menyampaikan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. Menurut KPK, ada benturan kepentingan serta bisa membuat publik tak percaya kepada pejabat negara.
“Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional, untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
“Mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara,” imbuh Agus.
Sebelumnya, Agus juga mengimbau para penyelenggara negara tidak menerima bingkisan apa pun dari rekanan atau siapa pun yang berbenturan dengan jabatannya. Namun khusus pemberian berupa makanan yang mudah rusak, KPK memberikan keleluasaan.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah yang wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” sebut Agus. (nif/dtc)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK dengan tegas menyampaikan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. Menurut KPK, ada benturan kepentingan serta bisa membuat publik tak percaya kepada pejabat negara.
“Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional, untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
“Mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara,” imbuh Agus.
Sebelumnya, Agus juga mengimbau para penyelenggara negara tidak menerima bingkisan apa pun dari rekanan atau siapa pun yang berbenturan dengan jabatannya. Namun khusus pemberian berupa makanan yang mudah rusak, KPK memberikan keleluasaan.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah yang wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” sebut Agus. (nif/dtc)