25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Saksi: Pemprovsu Tidak Berwenang Atas Lahan Eks HGU PTPN II

SIDANG: Tamin Sukardi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki kewenangan atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.873 hektar, yang HGU nya telah berakhir pada tahun 2000 lalu karena belum mendapat izin dari Kementerian BUMN.

“Pemprovsu telah mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk mengeluarkan lahan 5.873 hektar tersebut untuk kepentingan RUTR, perumahan PNS, dan kepentingan umum,” kata tiga dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejaksaan Agung, dalam sidang lanjutan dugaan penyelewengan aset dengan terdakwa Tamin Sukardi, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/6).

Mereka adalah Asisten I Pemprovsu, Jumsadi, Kabag Perangkat Wilayah Biro Pemerintahan Pemprovsu, Parlin, dan Kabag Perbatasan dan Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu, Darwin Hutahuruk. Ketiganya membenarkan, semenjak HGU berakhir pada tahun 2000 lalu, Gubsu yang saat itu Rizal Nurdin telah membentuk Tim B Plus, untuk pembebasan lahan seluas 5.873 hektar.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pembebasan lahan belum mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN, meski sudah tujuh surat dikirim ke BUMN. Terakhir tahun 2015, pihak BUMN meminta untuk dilakukan pendataan.

Para saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah seluas 106 hektar di perkebunan Helvetia. “Kami tidak mengetahui adanya masalah sengketa, sebab meski telah ada pengajuan pengusulan pembebasan, tetapi belum ada hak dari Pemprovsu,” ujar Jumsadi yang dibenarkan oleh dua saksi lainnya Parlin dan Darwin.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo sedikit meninggi. Pasalnya, pihak Penuntut Umum merasa keberatan atas keterangan saksi, yang menarik kesaksiannya terkait pertanyaan Penasehat Hukum yang menanyakan SKPTL.

“Saudara Parlin (saksi), apa maksud Anda menyebutkan SKPTL tidak sah?” tanya Penasehat Hukum Tamin Sukardi.

Saksi Parlin mencabut keterangannya dengan menjawab tidak tahu.

Ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo, mengingatkan jaksa bahwa BAP hanya dijadikan pedoman. Sedangkan ketika sampai ke pengadilan itulah fakta yang sebenarnya.

“Tolong jaksa, BAP hanya pedoman di sinilah faktanya,” tegas majelis.

Dalam sidang kesaksian dari Pemprovsu kali ini ditegaskan bahwa dalam perkara ini Pemprovsu tidak pernah dirugikan. “Sah-sah itu putusan pengadilan, terlebih lagi kami tidak mengetahui secara persis letak lahan sebelum ada keputusan dari Kementerian,” sebut Parlin.

Sepengetahuan saksi, dari 5.873 hektar lahan tersebut, baru 50 hektar yang disetujui dan telah dikeluarkan izinnya untuk pembangunan gedung Islamic Center di kawasan Batangkuis, Deli Serdang.

Saksi lainnya, Jumsadi juga menjawab, pihaknya tidak mengetahui ada masalah sengketa yang belum tuntas antara kelompok masyarakat dengan PTPN2. “Bila pun ada permasalahan itu masih kewenangan dari PTPN2,” ungkapnya. (rel)

SIDANG: Tamin Sukardi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki kewenangan atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.873 hektar, yang HGU nya telah berakhir pada tahun 2000 lalu karena belum mendapat izin dari Kementerian BUMN.

“Pemprovsu telah mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk mengeluarkan lahan 5.873 hektar tersebut untuk kepentingan RUTR, perumahan PNS, dan kepentingan umum,” kata tiga dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejaksaan Agung, dalam sidang lanjutan dugaan penyelewengan aset dengan terdakwa Tamin Sukardi, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/6).

Mereka adalah Asisten I Pemprovsu, Jumsadi, Kabag Perangkat Wilayah Biro Pemerintahan Pemprovsu, Parlin, dan Kabag Perbatasan dan Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu, Darwin Hutahuruk. Ketiganya membenarkan, semenjak HGU berakhir pada tahun 2000 lalu, Gubsu yang saat itu Rizal Nurdin telah membentuk Tim B Plus, untuk pembebasan lahan seluas 5.873 hektar.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pembebasan lahan belum mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN, meski sudah tujuh surat dikirim ke BUMN. Terakhir tahun 2015, pihak BUMN meminta untuk dilakukan pendataan.

Para saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah seluas 106 hektar di perkebunan Helvetia. “Kami tidak mengetahui adanya masalah sengketa, sebab meski telah ada pengajuan pengusulan pembebasan, tetapi belum ada hak dari Pemprovsu,” ujar Jumsadi yang dibenarkan oleh dua saksi lainnya Parlin dan Darwin.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo sedikit meninggi. Pasalnya, pihak Penuntut Umum merasa keberatan atas keterangan saksi, yang menarik kesaksiannya terkait pertanyaan Penasehat Hukum yang menanyakan SKPTL.

“Saudara Parlin (saksi), apa maksud Anda menyebutkan SKPTL tidak sah?” tanya Penasehat Hukum Tamin Sukardi.

Saksi Parlin mencabut keterangannya dengan menjawab tidak tahu.

Ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo, mengingatkan jaksa bahwa BAP hanya dijadikan pedoman. Sedangkan ketika sampai ke pengadilan itulah fakta yang sebenarnya.

“Tolong jaksa, BAP hanya pedoman di sinilah faktanya,” tegas majelis.

Dalam sidang kesaksian dari Pemprovsu kali ini ditegaskan bahwa dalam perkara ini Pemprovsu tidak pernah dirugikan. “Sah-sah itu putusan pengadilan, terlebih lagi kami tidak mengetahui secara persis letak lahan sebelum ada keputusan dari Kementerian,” sebut Parlin.

Sepengetahuan saksi, dari 5.873 hektar lahan tersebut, baru 50 hektar yang disetujui dan telah dikeluarkan izinnya untuk pembangunan gedung Islamic Center di kawasan Batangkuis, Deli Serdang.

Saksi lainnya, Jumsadi juga menjawab, pihaknya tidak mengetahui ada masalah sengketa yang belum tuntas antara kelompok masyarakat dengan PTPN2. “Bila pun ada permasalahan itu masih kewenangan dari PTPN2,” ungkapnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/