26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Pengusutan Biaya di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan, KPPU Temukan Dugaan Kartel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Depo kontainer di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, ditemukan dugaan pelanggaran terindikasi melakukan kartel. Hal itu, berdasarkan hasil kajian dan pengusutan dilakukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya menemukan penetapan biaya administrasi yang bertambah di depo kontainer Pelabuhan Belawan. Hal ini, dinilai akan menambah tingginya biaya logistik.

“Berdasarkan hasil kajian terkait penetapan biaya administrasi pada depo kontainer, yang melayani kontainer melalui pelabuhan Belawan. KPPU Kanwil I menyimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait kartel penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer,” kata Ridho, Senin (4/7).

Dalam kajian tersebut, Ridho mengatakan diduga terjadi indikasi pelanggaran. Diman, ditemukan dari adanya surat beberapa depo kontainer kepada EMKL /eksportir yang memberlakukan biaya administrasi Rp.25.000 per kontainer secara serempak mulai tanggal 16 Maret 2022.

“Sebelumnya biaya administrasi adalah Rp 25.000/invoice, dimana 1 invoice bisa lebih dari 1 kontainer. Hal ini tentunya akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan,” kata Ridho.

Ridho mengatakan pihaknya membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif. Dengan itu, KPPI menjadwalkan pemanggilan para pihak terkait, terutama para pelaku usaha depo kontainer.

Ridho mengungkapkan bahwa pemanggilan ini, untuk meminta keterangan dan menemukan minimal satu alat bukti terkait dugaan adanya kartel penetapan biaya administrasi.

“Pasal 5 menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan” ucap Ridho.

Dalam pemanggilan tersebut, KPPU akan mendalami secara detail terkait informasi adanya pertemuan diantara para pelaku usaha depo kontainer yang menyepakati pemberlakuan biaya administrasi per kontainer dan berbagai informasi awal terkait proses bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingannya.

Lebih jauh Ridho mengatakan, keseluruhan proses pendalaman informasi dalam dugaan persaingan usaha tak sehat pada sektor logistik, khususnya peti kemas ini akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak.

“Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPPU,” tandas Ridho.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Depo kontainer di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, ditemukan dugaan pelanggaran terindikasi melakukan kartel. Hal itu, berdasarkan hasil kajian dan pengusutan dilakukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya menemukan penetapan biaya administrasi yang bertambah di depo kontainer Pelabuhan Belawan. Hal ini, dinilai akan menambah tingginya biaya logistik.

“Berdasarkan hasil kajian terkait penetapan biaya administrasi pada depo kontainer, yang melayani kontainer melalui pelabuhan Belawan. KPPU Kanwil I menyimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait kartel penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer,” kata Ridho, Senin (4/7).

Dalam kajian tersebut, Ridho mengatakan diduga terjadi indikasi pelanggaran. Diman, ditemukan dari adanya surat beberapa depo kontainer kepada EMKL /eksportir yang memberlakukan biaya administrasi Rp.25.000 per kontainer secara serempak mulai tanggal 16 Maret 2022.

“Sebelumnya biaya administrasi adalah Rp 25.000/invoice, dimana 1 invoice bisa lebih dari 1 kontainer. Hal ini tentunya akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan,” kata Ridho.

Ridho mengatakan pihaknya membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif. Dengan itu, KPPI menjadwalkan pemanggilan para pihak terkait, terutama para pelaku usaha depo kontainer.

Ridho mengungkapkan bahwa pemanggilan ini, untuk meminta keterangan dan menemukan minimal satu alat bukti terkait dugaan adanya kartel penetapan biaya administrasi.

“Pasal 5 menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan” ucap Ridho.

Dalam pemanggilan tersebut, KPPU akan mendalami secara detail terkait informasi adanya pertemuan diantara para pelaku usaha depo kontainer yang menyepakati pemberlakuan biaya administrasi per kontainer dan berbagai informasi awal terkait proses bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingannya.

Lebih jauh Ridho mengatakan, keseluruhan proses pendalaman informasi dalam dugaan persaingan usaha tak sehat pada sektor logistik, khususnya peti kemas ini akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak.

“Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPPU,” tandas Ridho.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/