Kapolresta: Cuma Rp20 Ribu
MEDAN-Setiap ada buka lowongan kerja baik di instansi negeri maupun swasta, para pelamar biasanya berbondong-bondong mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat untuk melamar.
Beberap hari belakangan ini di Satuan Intelkan Mapolresta Medan, setiap hari warga beramai-ramai mengurus SKCK untuk melamar kerja.
Pengakuan warga mereka harus mengeluarkan uang Rp40 ribu untuk mengurus SKCK. Sementara biaya pengurusan SKCK resmi di Sat Intelkam Polresta Medan hanya Rp20 ribu. Akibatnya, banyak warga yang mengeluh.
Riski Lidia (22), warga Jalan Brayan mengatakan, dia dikenakan biaya Rp40 ribu untuk membuat SKCK baru karena dirinya belum mempunyai SKCK sama sekali. Dijelaskannya, dia baru kali ini mengurus SKCK karena baru tamat kuliah dan mau melamar pekerjaan.
“Rp20 ribu untuk biaya administrasi, Rp10 ribu untuk sidik jari dan Rp10 ribu lagi untuk pembayaran foto copy SKCK yang dilegalisir sebanyak 7 lembar,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Indra (23). Menurutnya, biaya pengurusan SKCK baru memang Rp40 ribu masing-masing Rp20 ribu untuk administrasi, Rp10 ribu untuk sidik jari dan Rp10 untuk untuk pembayaran fotocopy SKCK yang dilegalisir.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang mengaku, biaya pengurusan SKCK baik baru dan perpanjangan hanya dikenakan biaya Rp20 ribu.
“Biaya pengurusan SKCK itu Rp20 ribu dan tak ada biaya lain lagi. Biaya Rp20 ribu itu biaya administrasi,” jelasnya.
Disinggung mengenai biaya yang mencapai Rp40 ribu, Monang Situmorang mengaku, tak dibenarkan petugas mengutip biaya di luar Rp20 ribu.
“Apabila ada pengutipan di atas Rp20 ribu silahkan lapor langsung dan dipertemukan dengan kami biar kami tindak petugas yang melakukan pengutipan,” pungkasnya.(jon)