25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

PPKM Level 4 di Medan Kembali Diperpanjang, Tiap 4 Jam, Ganti Masker

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubsu Edy Rahmayadi resmi memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Medan dan PPKM Level 3 di 22 kabupaten/kota dan PPKM Level 2 di 10 kabupaten/kota. Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/32 dan 188.54/33 tertanggal 2 Agustus 2021, yang berlaku 3-9 Agustus 2021.

PENYEKATAN: Personel Polantas berjaga di lokasi penyekatan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Medan.Triadi Wibowo/Sumut Pos .

Adapun 22 kabupaten/kota PPKM Level 3 adalah Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba. Sementara 10 kabupaten/kota dalam PPKM Level 2, yakni Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, membenarkan perihal terbitnya Ingubsu tentang PPKM di Sumut. Ia berharap, Ingubsu itu dijalankan oleh seluruh warga Sumut. Secara prinsip tidak ada yang berubah dari Ingubsu PPKM sebelumnya. Penekanan Ingubsu yang baru itu adalah upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.

Antara lain diinstruksikan agar dilakukan penyekatan, pembatasan kegiatan sehari-hari, perbanyakan 3 T (testing, tracing dan treatment), pembentukan posko di kecamatan, desa/kelurahan, dan pembatasan aktivitas jual beli dan kegiatan publik.

Namun ada yang menjadi stressing poin Ingubsu 188.54/32 dan Ingubsu 188.54/33 itu, adalah masker yang digunakan selama 4 jam, sebaiknya diganti dengan masker baru. Kemudian direkomendasikan menggunakan masker 2 lapis. Disebutkan masker bedah sekali pakai, lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Di bagian akhir kedua Ingubsu itu, Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan, ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang tidak mematuhi Ingubsu itu.

Menyikapi Ingubsu ini, Wali Kota Medan juga telah mengeluarkan surat edaran No.4432/6847 terkait perpanjangan PPKM level 4 di Kota Medan hingga 9 Agustus 2021. Dalam masa perpanjangan PPKM level 4 kali ini, Pemko Medan bakal memfokuskan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di sektor usaha, baik kepada para pelaku usaha maupun para pengunjung atau pelanggan.

“Berdasarkan instruksi dari Kemendagri dan Gubenur Sumut, Pemko Medan ikut perpanjangan PPKM Level 4 sampai tanggal 9 Agustus. Hari ini (kemarin), Wali Kota Medan sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (3/8).

Menurut Muslim, di dalam SE Wali Kota Medan tersebut, ketentuannya relatif sama dengan SE sebelumnya, yakni para pelaku usaha seperti pedagang kali lima, UMKM, toko kelontong dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. “Untuk warung atau rumah makan berskala kecil atau UMKM, masih diizinkan untuk membuka fasilitas makan/minum di tempat, maksimal 20 menit. Restoran atau cafe skala besar, itu masih belum diizinkan untuk melayani makan/minum di tempat,” ujarnya.

Ke depannya, terang mantan Kepala BKDPSDM Kota Medan itu, Pemko Medan akan lebih fokus dalam pengawasan lokasi usaha di Kota Medan agar lebih menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya, baik kepada pelaku usaha maupun para pengunjung. “Intinya kedepannya pengawasan ke lokasi usaha yang kita tingkatkan,” ungkapnya.

Terpisah, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution mengatakan, pemko akan terus melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM level 4. Salah satunya, dengan memfokuskan penyekatan di perbatasan Kota Medan. Sedangkan untuk penyekatan di dalam kota, Bobby Nasution mengatakan, secara berangsur akan dikurangi.

Pengurangan itu, kata Bobby, bukan lantaran efektivitas PPKM Level 4 di Kota Medan minim, melainkan mengikut aturan yang sudah sedikit dilonggarkan bagi masyarakat. Misalnya, karena masyarakat sudah boleh makan di tempat atau dine in di restoran dengan batasan waktu sekitar 20 menit. “Saya akan cek update terbaru dari e-Mendagri nanti akan kami segera koordinasikan. Tapi setelah kami musyawarah dengan Kapolres, penyekatan di dalam kota akan kita kurangi secara bertahap,” terang Bobby Nasution usai mendampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meninjau tempat isolasi terpadu di eks Hotel Soechi, Jalan Cirebon Medan, Selasa (3/8).

Disebutnya, selama PPKM level 4 berlangsung, Pemko Medan dan tim gabungan juga akan terus melakukan operasi yustisi di lapangan. “Kita memberi hukuman kepada virusnya, bukan orangnya ya. Yang kedapatan melanggar PPKM kita tes antigen, kalau reaktif kita karantina di tempat isolasi terpadu (eks Hotel Soechi),” tegas Bobby.

Sampai saat ini, lanjut Bobby, tidak ada persyaratan tertentu agar warga Medan dapat dirawat di lokasi Isoter yang disiapkan Pemko Medan, salah satunya Eks Hotel Soechi dan seluruh pelayanan gratis. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubsu Edy Rahmayadi resmi memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Medan dan PPKM Level 3 di 22 kabupaten/kota dan PPKM Level 2 di 10 kabupaten/kota. Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/32 dan 188.54/33 tertanggal 2 Agustus 2021, yang berlaku 3-9 Agustus 2021.

PENYEKATAN: Personel Polantas berjaga di lokasi penyekatan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Medan.Triadi Wibowo/Sumut Pos .

Adapun 22 kabupaten/kota PPKM Level 3 adalah Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba. Sementara 10 kabupaten/kota dalam PPKM Level 2, yakni Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, membenarkan perihal terbitnya Ingubsu tentang PPKM di Sumut. Ia berharap, Ingubsu itu dijalankan oleh seluruh warga Sumut. Secara prinsip tidak ada yang berubah dari Ingubsu PPKM sebelumnya. Penekanan Ingubsu yang baru itu adalah upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.

Antara lain diinstruksikan agar dilakukan penyekatan, pembatasan kegiatan sehari-hari, perbanyakan 3 T (testing, tracing dan treatment), pembentukan posko di kecamatan, desa/kelurahan, dan pembatasan aktivitas jual beli dan kegiatan publik.

Namun ada yang menjadi stressing poin Ingubsu 188.54/32 dan Ingubsu 188.54/33 itu, adalah masker yang digunakan selama 4 jam, sebaiknya diganti dengan masker baru. Kemudian direkomendasikan menggunakan masker 2 lapis. Disebutkan masker bedah sekali pakai, lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Di bagian akhir kedua Ingubsu itu, Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan, ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang tidak mematuhi Ingubsu itu.

Menyikapi Ingubsu ini, Wali Kota Medan juga telah mengeluarkan surat edaran No.4432/6847 terkait perpanjangan PPKM level 4 di Kota Medan hingga 9 Agustus 2021. Dalam masa perpanjangan PPKM level 4 kali ini, Pemko Medan bakal memfokuskan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di sektor usaha, baik kepada para pelaku usaha maupun para pengunjung atau pelanggan.

“Berdasarkan instruksi dari Kemendagri dan Gubenur Sumut, Pemko Medan ikut perpanjangan PPKM Level 4 sampai tanggal 9 Agustus. Hari ini (kemarin), Wali Kota Medan sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (3/8).

Menurut Muslim, di dalam SE Wali Kota Medan tersebut, ketentuannya relatif sama dengan SE sebelumnya, yakni para pelaku usaha seperti pedagang kali lima, UMKM, toko kelontong dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. “Untuk warung atau rumah makan berskala kecil atau UMKM, masih diizinkan untuk membuka fasilitas makan/minum di tempat, maksimal 20 menit. Restoran atau cafe skala besar, itu masih belum diizinkan untuk melayani makan/minum di tempat,” ujarnya.

Ke depannya, terang mantan Kepala BKDPSDM Kota Medan itu, Pemko Medan akan lebih fokus dalam pengawasan lokasi usaha di Kota Medan agar lebih menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya, baik kepada pelaku usaha maupun para pengunjung. “Intinya kedepannya pengawasan ke lokasi usaha yang kita tingkatkan,” ungkapnya.

Terpisah, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution mengatakan, pemko akan terus melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM level 4. Salah satunya, dengan memfokuskan penyekatan di perbatasan Kota Medan. Sedangkan untuk penyekatan di dalam kota, Bobby Nasution mengatakan, secara berangsur akan dikurangi.

Pengurangan itu, kata Bobby, bukan lantaran efektivitas PPKM Level 4 di Kota Medan minim, melainkan mengikut aturan yang sudah sedikit dilonggarkan bagi masyarakat. Misalnya, karena masyarakat sudah boleh makan di tempat atau dine in di restoran dengan batasan waktu sekitar 20 menit. “Saya akan cek update terbaru dari e-Mendagri nanti akan kami segera koordinasikan. Tapi setelah kami musyawarah dengan Kapolres, penyekatan di dalam kota akan kita kurangi secara bertahap,” terang Bobby Nasution usai mendampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meninjau tempat isolasi terpadu di eks Hotel Soechi, Jalan Cirebon Medan, Selasa (3/8).

Disebutnya, selama PPKM level 4 berlangsung, Pemko Medan dan tim gabungan juga akan terus melakukan operasi yustisi di lapangan. “Kita memberi hukuman kepada virusnya, bukan orangnya ya. Yang kedapatan melanggar PPKM kita tes antigen, kalau reaktif kita karantina di tempat isolasi terpadu (eks Hotel Soechi),” tegas Bobby.

Sampai saat ini, lanjut Bobby, tidak ada persyaratan tertentu agar warga Medan dapat dirawat di lokasi Isoter yang disiapkan Pemko Medan, salah satunya Eks Hotel Soechi dan seluruh pelayanan gratis. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/