25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wow… Tagihan Listrik Pemko Medan Rp22 Miliar per Bulan

Foto: Riadi/PM Jalan Asrama Simp-Gatot Subroto Medan terlihat gelap akibat lampu jalan mati. Akibatnya jalan raya itu rawan aksi perampokan. Gambar dijepret Selasa (1/9/2015) malam.
Foto: Riadi/PM
Jalan Asrama Simp-Gatot Subroto Medan terlihat gelap akibat lampu jalan mati. Akibatnya jalan raya itu rawan aksi perampokan. Gambar dijepret Selasa (1/9/2015) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wow… ternyata tagihan listrik Pemko Medan yang nilainya berkisar Rp20-22 miliar sebulan. Tagihan listrik itu dibayar dari Nilai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Medan tiap bulannya, berkisar antara Rp 18-19 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari PPJ yang diperoleh dari PLN cabang Kota Medan dan PLN cabang Lubuk Pakam.

”Perolehan PPJ digunakan kembali untuk membayar tagihan listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan tagihan listrik Pemko Medan. Ada beberapa kantor yang dibayar tagihan listriknya dari PPJ tersebut, salah satunya adalah kantor Wali Kota Medan yang terletak di Jalan Kapten Maulana, Medan. Tapi rincian misalnya PJU berapa, ini berapa, tidak ada di kami datanya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (9/3).

Kata Irwan, karena pendapatan dari PPJ masih kurang untuk membayar tagihan listrik Pemko Medan yang nilainya berkisar Rp20-22 miliar sebulan, pihaknya menutupi kekurangan dengan mengambil aliran dana dari perolehan pajak daerah lainnya.

Irwan menjelaskan dari data yang ada, pihaknya melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan menargetkan perolehan PPJ senilai Rp197 miliar. Sementara pengeluaran untuk pembayaran tagihan listrik Pemko Medan ditargetkan Rp 240 miliar.

“Artinya, kekurangan sebesar Rp43 miliar, Jadi kita ambillah perolehan dari 11 pajak daerah lainya untuk menutupi kekurangan tersebut,” ujarnya.

Irwan pun menjelaskan mekanisme pembayaran PPJ dari PLN ke Dispenda Kota Medan, hingga akhirnya digunakan untuk membayar tagihan listrik Pemko Medan. Seuruh penerimaan pajak daerah akan disetrokan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) 703. Ini merupakan rekening khusus untuk perolehan pajak dan retribusi Kota Medan.

Bagian Umum Pemko Medan terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKD Pemko Medan atas pembayaran tagihan listrik tersebut. Selanjutnya akan terbit Surat Perintah Pembayaran dari Bank (SP2B) untuk pembayaran tagihan listrik dari PLN. Pihaknya pun membayar tagihan listrik, rata-rata di tanggal 22 tiap bulannya. Mulai Januari hingga Agustus 2015, Pemko Medan sudah menerima PPJ sebesar Rp146 miliar lebih. Sementara, pengeluaran untuk membayara tagihan listrik Pemko Medan sudah mencapai Rp174,6 miliar lebih. Ini merupakan akumulasi dari PPJ yang diperoleh dari PLN cabang Kota Medan dan PLN cabang Lubuk Pakam. “Sementara defisit dari perolehan PPJ dari Januari sampai Agustus 2015 itu mencapai Rp28,6 miliar lebih,”ungkapnya. (win/deo)

11 Pajak Daerah Kota Medan
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bngunan
Pajak Penerangan Lampu Jalan
PajakSarang Burung Walet
Hasil Retribusi Daerah

Foto: Riadi/PM Jalan Asrama Simp-Gatot Subroto Medan terlihat gelap akibat lampu jalan mati. Akibatnya jalan raya itu rawan aksi perampokan. Gambar dijepret Selasa (1/9/2015) malam.
Foto: Riadi/PM
Jalan Asrama Simp-Gatot Subroto Medan terlihat gelap akibat lampu jalan mati. Akibatnya jalan raya itu rawan aksi perampokan. Gambar dijepret Selasa (1/9/2015) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wow… ternyata tagihan listrik Pemko Medan yang nilainya berkisar Rp20-22 miliar sebulan. Tagihan listrik itu dibayar dari Nilai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Medan tiap bulannya, berkisar antara Rp 18-19 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari PPJ yang diperoleh dari PLN cabang Kota Medan dan PLN cabang Lubuk Pakam.

”Perolehan PPJ digunakan kembali untuk membayar tagihan listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan tagihan listrik Pemko Medan. Ada beberapa kantor yang dibayar tagihan listriknya dari PPJ tersebut, salah satunya adalah kantor Wali Kota Medan yang terletak di Jalan Kapten Maulana, Medan. Tapi rincian misalnya PJU berapa, ini berapa, tidak ada di kami datanya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (9/3).

Kata Irwan, karena pendapatan dari PPJ masih kurang untuk membayar tagihan listrik Pemko Medan yang nilainya berkisar Rp20-22 miliar sebulan, pihaknya menutupi kekurangan dengan mengambil aliran dana dari perolehan pajak daerah lainnya.

Irwan menjelaskan dari data yang ada, pihaknya melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan menargetkan perolehan PPJ senilai Rp197 miliar. Sementara pengeluaran untuk pembayaran tagihan listrik Pemko Medan ditargetkan Rp 240 miliar.

“Artinya, kekurangan sebesar Rp43 miliar, Jadi kita ambillah perolehan dari 11 pajak daerah lainya untuk menutupi kekurangan tersebut,” ujarnya.

Irwan pun menjelaskan mekanisme pembayaran PPJ dari PLN ke Dispenda Kota Medan, hingga akhirnya digunakan untuk membayar tagihan listrik Pemko Medan. Seuruh penerimaan pajak daerah akan disetrokan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) 703. Ini merupakan rekening khusus untuk perolehan pajak dan retribusi Kota Medan.

Bagian Umum Pemko Medan terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKD Pemko Medan atas pembayaran tagihan listrik tersebut. Selanjutnya akan terbit Surat Perintah Pembayaran dari Bank (SP2B) untuk pembayaran tagihan listrik dari PLN. Pihaknya pun membayar tagihan listrik, rata-rata di tanggal 22 tiap bulannya. Mulai Januari hingga Agustus 2015, Pemko Medan sudah menerima PPJ sebesar Rp146 miliar lebih. Sementara, pengeluaran untuk membayara tagihan listrik Pemko Medan sudah mencapai Rp174,6 miliar lebih. Ini merupakan akumulasi dari PPJ yang diperoleh dari PLN cabang Kota Medan dan PLN cabang Lubuk Pakam. “Sementara defisit dari perolehan PPJ dari Januari sampai Agustus 2015 itu mencapai Rp28,6 miliar lebih,”ungkapnya. (win/deo)

11 Pajak Daerah Kota Medan
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bngunan
Pajak Penerangan Lampu Jalan
PajakSarang Burung Walet
Hasil Retribusi Daerah

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/