MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh anggota komplotan begal yang kerab beroperasi di wilayah Sunggal Medan, diringkus aparat Reskrim Polsek Sunggal, Senin (3/10/2016). Komplotan ini beraksi denfan modus tabrak adik.
Enam dari tujuh pelaku adalah residivis, yakni Chandra Irawan Munthe alias Gondrong (24), residivis kasus perampasan tahun 2013, ditahan di Polresta Medan. Benny Syaputra Silaban (30), residivis kasus judi togel tahun 2010 ditangkap di Medan Area. Andre Siregar (27), residivis kasus narkoba tahun 2014 di Polresta Medan. Sigit Prasetya (30), residivis kasus narkoba tahun 2007 di Medan Kota. Khairul Anwar (31), residivis kasus perampasan tahun 2005 dan 2013 di Polresta dan Medan Kota. Andi Putra Tanjung (34), residivis pencurian besi dan jambret tahun 2005 dan 2013 di Medan Baru dan Medan Kota. Dan Yuda Armaja (25).
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit mobil Honda Civic warna hitam, enam unit sepeda motor, empat unit handphone, tiga unit televisi, satu unit home theater polytron, tiga unit speaker aktif, dua unit kipas angin, satu unit laptop, dan sejumlah uang dollar dan ringgit.
Informasi dihimpun dari kepolisian, para pelaku merupakan komplotan begal yang beraksi dengan cara menyetop korban, dan mengatakan kalau korban telah menabrak adik pelaku. Selanjutnya mereka mengambil paksa sepeda motor korban.
Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil  mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkap para pelaku di 5 tempat berbeda.
Saat hendak ditangkap, pelaku Chandra Irawan Munthe alias Gondrong sempat mencoba melarikan diri. Karenanya petugas melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali. Namun pelaku tidak menghiraukan. Karenanya petugas menembak kaki pelaku hingga pelaku tersungkur dan diringkus.
Adapun sejumlah lokasi pelaku beraksi antara lain di kawasan Ngumban Surbakti, Tanjung Sari, Sei Sikambing,
Asam Kumbang, Gatot, Tanjung Rejo, Jalan Medan-Binjai, Jalan Klambir V, kawasan Pinang Baris, Titi Papan, kawasan Pancing, dan sebagainya. (mea)