25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Pegawai OP Belawan jadi Tersangka

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Petugas Kepolisian menggiring para tersangka saat Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (tengah) memapatkan sekaligus memperlihatkan barang bukti uang hasil pungli Waktu Bongkar Muat (Dwelling Time) saat gelar kasus di Asrama Brimob jalan Kh. Wahid Hasyim Medan, Kamis (3/11). Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Petugas Kepolisian menggiring para tersangka saat Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (tengah) memapatkan sekaligus memperlihatkan barang bukti uang hasil pungli Waktu Bongkar Muat (Dwelling Time) saat gelar kasus di Asrama Brimob jalan Kh. Wahid Hasyim Medan, Kamis (3/11). Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri dan Polda Sumut terus menguak persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Pascadigeledahnya Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Jalan Minyak Nomor 1 Belawan, Polisi terus menambah daftar tersangka.

Semula dua tersangka dari pengurus Koperasi TKBM, Frans Sitanggang (36) selaku Bendahara Primkop TKBM dan Sabam Manalu (38) selaku Sekretaris Primkop TKBM Belawan, kini polisi menetapkan dua lagi tersangka yakni Amsar Sabiran (51), PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon, dan Zulkarnaen Pasaribu selaku Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Belawan.

Dari Amsar ini, Polisi disebut dapat mengungkap praktik dwelling time. Sebab, Amsar Sabiran yang merupakan mantan Manejer UUJBM Primkop TKBM Upaya Karya Belawan, perannya membantu melancarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya.

Amsar juga merupakan, mantan pejabat di Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan. Tapi kini, yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Otoritas Pelabuhan Ambon. Sementara Zulkarnain Pasaribu, dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sebab, Zulkarnain kepergok tengah menghisap sabu dengan ditemukannya bong dari ruang kerjanya. Terhadap Zulkarnain, proses penyidikannya di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, kejahatan yang disebut demurrage time ini dilakukan secara sistematis. Pasalnya, tak hanya Koperasi TKBM yang melakukan itu. Tapi, juga melibatkan oknum Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.

Akibat demurrage time, biaya logistik nasional menjadi tinggi yang berdampak terhadap harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi. Kemudian, modus operandinya, kedua tersangka itu memeras pengusaha untuk wajib membayar TKBM dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang sejatinya tidak perlu menggunakan TKBM.

Rycko bilang, tersangka pemerasan dan pungli melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2005 dan Pasal 109 UU No 17/2008 tentang Pelayaran. “Sesungguhnya, tarif dasar pelabuhan itu sudah ada indeksnya yang diatur dalam Instruksi Presiden No 5 tahun 2005 dan diatur dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008. Ternyata dalam prosesnya, sudah dibentuk besaran tarif dalam TKBM. Tapi dalam kenyataannnya, besaran yang sudah disepakati itu tidak dimasukkan dalam SKB. Kenapa tidak masuk dalam SKB? Saya beritahu, dwelling time 2,9 hari,” ujar Rycko yang saat itu didampingi perwakilan Tim Satgassus Merah Putih Mabes Polri Kombes Pol Panca Putra, Dir Reskrimum Kombes Pol Nurfallah dan Kepala OP Haykal Dachlan di Aula Benhur lantai 2 Gedung Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (3/11) pagi.

Bahkan, lanjut mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, penghitungan ongkos buruh tidak sesuai ketentuan. Artinya, TKBM menentukan berdasarkan tonase barang yang mau dibongkar, bukan dari jumlah buruh yang bekerja. Sehingga terjadi, mark-up jumlah buruh. Dia mencontohkan, dibilang 5 buruh yang digunakan, namun kenyataan disebut kepada pengusaha, jumlah buruh yang dipakai mencapai 100 orang.

“SKB (Surat Keputusan Bersama, red) antara APBMI dan Koperasi TKBM (dibuat) secara sepihak dan diketahui oleh pihak OP Belawan,” ujar dia.

Rycko bilang, kejahatan yang dilakukan ini merupakan bentuk premanisme terorganisir dalam wadah kepengurusan koperasi dengan menggunakan SKB sebagai alat pemaksa para korban. Dalam kasus ini, pegawai OP Belawan diduga ikut terlibat dengan cara turut serta bersama-sama melakukan kejahatan, membantu melakukan kejahatan, melakukan pembiaran dan turut menikmati hasil kejahatan.

“Terdapat double cost, sehingga demurrage tadi. Bahkan, sudah mengarah ke premanisme dan sistematik yang pihak-pihak lain mengetahui. Dalam penentuan tarif, jasa bongkar muat di Belawan sesungguhnya sudah dibentuk berdasarkan upah minimum regional. Selain Koperasi TKBM Upaya Karya, ada oknum lain terlibat dalam proses dwelling time,” ujar Rycko.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Petugas Kepolisian menggiring para tersangka saat Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (tengah) memapatkan sekaligus memperlihatkan barang bukti uang hasil pungli Waktu Bongkar Muat (Dwelling Time) saat gelar kasus di Asrama Brimob jalan Kh. Wahid Hasyim Medan, Kamis (3/11). Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Petugas Kepolisian menggiring para tersangka saat Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (tengah) memapatkan sekaligus memperlihatkan barang bukti uang hasil pungli Waktu Bongkar Muat (Dwelling Time) saat gelar kasus di Asrama Brimob jalan Kh. Wahid Hasyim Medan, Kamis (3/11). Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri dan Polda Sumut terus menguak persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Pascadigeledahnya Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Jalan Minyak Nomor 1 Belawan, Polisi terus menambah daftar tersangka.

Semula dua tersangka dari pengurus Koperasi TKBM, Frans Sitanggang (36) selaku Bendahara Primkop TKBM dan Sabam Manalu (38) selaku Sekretaris Primkop TKBM Belawan, kini polisi menetapkan dua lagi tersangka yakni Amsar Sabiran (51), PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon, dan Zulkarnaen Pasaribu selaku Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Belawan.

Dari Amsar ini, Polisi disebut dapat mengungkap praktik dwelling time. Sebab, Amsar Sabiran yang merupakan mantan Manejer UUJBM Primkop TKBM Upaya Karya Belawan, perannya membantu melancarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya.

Amsar juga merupakan, mantan pejabat di Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan. Tapi kini, yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Otoritas Pelabuhan Ambon. Sementara Zulkarnain Pasaribu, dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sebab, Zulkarnain kepergok tengah menghisap sabu dengan ditemukannya bong dari ruang kerjanya. Terhadap Zulkarnain, proses penyidikannya di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, kejahatan yang disebut demurrage time ini dilakukan secara sistematis. Pasalnya, tak hanya Koperasi TKBM yang melakukan itu. Tapi, juga melibatkan oknum Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.

Akibat demurrage time, biaya logistik nasional menjadi tinggi yang berdampak terhadap harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi. Kemudian, modus operandinya, kedua tersangka itu memeras pengusaha untuk wajib membayar TKBM dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang sejatinya tidak perlu menggunakan TKBM.

Rycko bilang, tersangka pemerasan dan pungli melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2005 dan Pasal 109 UU No 17/2008 tentang Pelayaran. “Sesungguhnya, tarif dasar pelabuhan itu sudah ada indeksnya yang diatur dalam Instruksi Presiden No 5 tahun 2005 dan diatur dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008. Ternyata dalam prosesnya, sudah dibentuk besaran tarif dalam TKBM. Tapi dalam kenyataannnya, besaran yang sudah disepakati itu tidak dimasukkan dalam SKB. Kenapa tidak masuk dalam SKB? Saya beritahu, dwelling time 2,9 hari,” ujar Rycko yang saat itu didampingi perwakilan Tim Satgassus Merah Putih Mabes Polri Kombes Pol Panca Putra, Dir Reskrimum Kombes Pol Nurfallah dan Kepala OP Haykal Dachlan di Aula Benhur lantai 2 Gedung Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (3/11) pagi.

Bahkan, lanjut mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, penghitungan ongkos buruh tidak sesuai ketentuan. Artinya, TKBM menentukan berdasarkan tonase barang yang mau dibongkar, bukan dari jumlah buruh yang bekerja. Sehingga terjadi, mark-up jumlah buruh. Dia mencontohkan, dibilang 5 buruh yang digunakan, namun kenyataan disebut kepada pengusaha, jumlah buruh yang dipakai mencapai 100 orang.

“SKB (Surat Keputusan Bersama, red) antara APBMI dan Koperasi TKBM (dibuat) secara sepihak dan diketahui oleh pihak OP Belawan,” ujar dia.

Rycko bilang, kejahatan yang dilakukan ini merupakan bentuk premanisme terorganisir dalam wadah kepengurusan koperasi dengan menggunakan SKB sebagai alat pemaksa para korban. Dalam kasus ini, pegawai OP Belawan diduga ikut terlibat dengan cara turut serta bersama-sama melakukan kejahatan, membantu melakukan kejahatan, melakukan pembiaran dan turut menikmati hasil kejahatan.

“Terdapat double cost, sehingga demurrage tadi. Bahkan, sudah mengarah ke premanisme dan sistematik yang pihak-pihak lain mengetahui. Dalam penentuan tarif, jasa bongkar muat di Belawan sesungguhnya sudah dibentuk berdasarkan upah minimum regional. Selain Koperasi TKBM Upaya Karya, ada oknum lain terlibat dalam proses dwelling time,” ujar Rycko.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/