32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Mantan Pegawai OP Belawan jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 perusahaan bongkar muat (PBM), masing-masing PT RS, PT PUM, PT BB dan PT P 1, terdapat kerugian mencapai Rp61 miliar. “Masih 4 perusahaan yang diambil keterangan. Sementara, ada 68 perusahaan bongkar muat di Belawan,” ujar dia.

Perwira tinggi yang merupakan lulusan terbaik Akpol 1988 ini sebut, ada tiga kasus terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Belawan. Pertama, kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan. Dalam kasus itu, sudah 24 orang saksi diperiksa. Dari keterangan para saksi, polisi menetapkan 2 tersangka.

Kasus kedua, adalah tindak pidana korupsi. Menurut Rycko, 14 saksi sudah diperiksa. Dari jumlah itu, 7 diantaranya pegawai OP Belawan dan seorang tersangka ditetapkan.

Terakhir, tindak pidana narkotika. “Dari pengungkapan kasus ini, ditemukan fenomena baru di luar dwelling time atau waktu yang dibutuhkan sejak container turun dari kapal sampai dengan keluar dari wilayah pelabuhan. Tetapi ditemukan fenomena yang dapat menimbulkan demurrage akibat adanya pungli atau pemerasan yang dilakukan oleh sindikasi dengan menggunakan SKB sebagai alat kejahatan,” ujar Rycko.

Pengertian demurrage, pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran muatan kapal, terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan surat kontrak perjanjian sewa menyewa kapal untuk satu kali perjalanan.

Sebelum mengakhiri, Kepala Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini bilang, demurrage time di Belawan juga mempengaruhi logistik performance index (LPI). Artinya, Indonesia secara internasional pada posisi 63 di bawah Singapura dan Malaysia serta satu tingkat di atas Vietnam. Ada beberapa parameter yang mempengaruhi LPI adalah, kemudaan mengatur pengiriman dengan biaya kompetitif, kompentensi dan kualitas pelayanan logistik serta ketepatan waktu dirasakan kurang maksimal oleh para pengguna jasa dan masyarakat di Pelabuhan.

Diharapkan, dengan adanya penindakan berupa penegakan hukum di Pelabuhan Belawan dapat menurunkan angka logistik dan menjadi alarm terhadap kualitas pelayanan jasa kepelabuhan di Indonesia.

“Ketika terganggu dan terus dibiarin bertahun-tahun, merugikan harga dan tingkat kepercayaan internasional menurun yang berdampak turunnya kepercayaan daripada perusahaan-perusahaan jasa pelabuhan,” tandas Rycko.

“Ada beberapa hal terkait proses penyidikan. Para saksi yang saat OTT dalam kegiatan tempat tersebut, sebagian besar dari mereka sudah dipulangkan. Kalau ada yang mengatakan takut, Koperasi TKBM dinyatakan tutup sampai dinyatakan TKP dibuka kembali,” tambah Kombes Pol Panca Putra, Tim Satgassus Merah Putih yang datang mewakili Brigjen Pol Herry Nahak di Mako Brimob Polda Sumut.

Sementara, Kepala OP Belawan Haykal Dachlan mengatakan, soal Amsar menunggu proses penyidikan penegak aparat hukum. Artinya, status Amsar sebagai pegawai Kementerian Perhubungan, menunggu hasil vonis.

Menurut Haykal, 7 pegawai OP Belawan yang sempat diamankan dan diperiksa oleh tim Mabes Polri dan Polda Sumut, beberapa diantarnya merupakan pejabat. Diantaranya, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut (Kabid Lala), Kepala Seksi Lala, mantan Kabid Lala dulu, Kepala Seksi di OP Belawan hingga staff di lapangan.

“Kepala Seksi di Otoritas Pelabuhan itu merupakan mantan pejabat yang kemudian pindah ke unit penyelenggara pelabuhan Ambon, menjabat Kasubag Umum,” sebut dia.

“Saya baru dua bulan di Pelabuhan Belawan. Kami dukung dan harap momentum ini, untuk bisa mendongkrak dan melahirkan kebijakan persoalan tenaga kerja. Koperasi TKBM tentu harus berjalan. Saudara kita harus tetap bekerja. Yang dibayarkan, harus pada kondisi ril,” tandas Haykal. (ted/adz)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 perusahaan bongkar muat (PBM), masing-masing PT RS, PT PUM, PT BB dan PT P 1, terdapat kerugian mencapai Rp61 miliar. “Masih 4 perusahaan yang diambil keterangan. Sementara, ada 68 perusahaan bongkar muat di Belawan,” ujar dia.

Perwira tinggi yang merupakan lulusan terbaik Akpol 1988 ini sebut, ada tiga kasus terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Belawan. Pertama, kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan. Dalam kasus itu, sudah 24 orang saksi diperiksa. Dari keterangan para saksi, polisi menetapkan 2 tersangka.

Kasus kedua, adalah tindak pidana korupsi. Menurut Rycko, 14 saksi sudah diperiksa. Dari jumlah itu, 7 diantaranya pegawai OP Belawan dan seorang tersangka ditetapkan.

Terakhir, tindak pidana narkotika. “Dari pengungkapan kasus ini, ditemukan fenomena baru di luar dwelling time atau waktu yang dibutuhkan sejak container turun dari kapal sampai dengan keluar dari wilayah pelabuhan. Tetapi ditemukan fenomena yang dapat menimbulkan demurrage akibat adanya pungli atau pemerasan yang dilakukan oleh sindikasi dengan menggunakan SKB sebagai alat kejahatan,” ujar Rycko.

Pengertian demurrage, pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran muatan kapal, terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan surat kontrak perjanjian sewa menyewa kapal untuk satu kali perjalanan.

Sebelum mengakhiri, Kepala Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini bilang, demurrage time di Belawan juga mempengaruhi logistik performance index (LPI). Artinya, Indonesia secara internasional pada posisi 63 di bawah Singapura dan Malaysia serta satu tingkat di atas Vietnam. Ada beberapa parameter yang mempengaruhi LPI adalah, kemudaan mengatur pengiriman dengan biaya kompetitif, kompentensi dan kualitas pelayanan logistik serta ketepatan waktu dirasakan kurang maksimal oleh para pengguna jasa dan masyarakat di Pelabuhan.

Diharapkan, dengan adanya penindakan berupa penegakan hukum di Pelabuhan Belawan dapat menurunkan angka logistik dan menjadi alarm terhadap kualitas pelayanan jasa kepelabuhan di Indonesia.

“Ketika terganggu dan terus dibiarin bertahun-tahun, merugikan harga dan tingkat kepercayaan internasional menurun yang berdampak turunnya kepercayaan daripada perusahaan-perusahaan jasa pelabuhan,” tandas Rycko.

“Ada beberapa hal terkait proses penyidikan. Para saksi yang saat OTT dalam kegiatan tempat tersebut, sebagian besar dari mereka sudah dipulangkan. Kalau ada yang mengatakan takut, Koperasi TKBM dinyatakan tutup sampai dinyatakan TKP dibuka kembali,” tambah Kombes Pol Panca Putra, Tim Satgassus Merah Putih yang datang mewakili Brigjen Pol Herry Nahak di Mako Brimob Polda Sumut.

Sementara, Kepala OP Belawan Haykal Dachlan mengatakan, soal Amsar menunggu proses penyidikan penegak aparat hukum. Artinya, status Amsar sebagai pegawai Kementerian Perhubungan, menunggu hasil vonis.

Menurut Haykal, 7 pegawai OP Belawan yang sempat diamankan dan diperiksa oleh tim Mabes Polri dan Polda Sumut, beberapa diantarnya merupakan pejabat. Diantaranya, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut (Kabid Lala), Kepala Seksi Lala, mantan Kabid Lala dulu, Kepala Seksi di OP Belawan hingga staff di lapangan.

“Kepala Seksi di Otoritas Pelabuhan itu merupakan mantan pejabat yang kemudian pindah ke unit penyelenggara pelabuhan Ambon, menjabat Kasubag Umum,” sebut dia.

“Saya baru dua bulan di Pelabuhan Belawan. Kami dukung dan harap momentum ini, untuk bisa mendongkrak dan melahirkan kebijakan persoalan tenaga kerja. Koperasi TKBM tentu harus berjalan. Saudara kita harus tetap bekerja. Yang dibayarkan, harus pada kondisi ril,” tandas Haykal. (ted/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/