27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

PT KAI Ngaku Sudah Berkoordinasi dengan PDAM

“Kontrak habis 2013 dan waktu itu kami mengajukan negosiasi ulang karena ada beberapa hal yang kami merasa rugi. Sebab, di atas lahan rel yang mereka sewa untuk menanam pipa induk, berdiri juga bangunan milik pihak lain. Kemudian, kami juga merasa keberatan dengan biaya sewa lahan karena besarannya sama dengan jalur yang aktif,” cetusnya.

Dia memastikan, bangunan yang ada di lahan itu berdiri bukan di 2013. Dengan kata lain, bangunan-bangunan di sana sudah berdiri sebelum 2013. Itulah mengapa setelah habis kontrak, PDAM Tirtanadi mengajukan negosiasi ulang ke pihak PT KAI.

“Kami meminta agar PT KAI menertibkan terlebih dahulu bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dan memangkas besaran biaya sewa, sebelum kerja sama mereka lanjutkan. Pada perkembangan terakhir, Tirtanadi sudah melayangkan surat permohonan negosiasi ulang ke PT KAI pada Juli 2017 terkait dengan kedua permintaan tersebut, tetapi PT KAI tidak mengindahkannya,” cetus Jumirin.

Dia membeberkan, salah satu klausul kontrak kerja sama yang diajukan PT KAI mencantumkan bahwa PDAM Tirtanadi harus membayar Rp88.300.000 untuk biaya sewa selama dua tahun. Ditambah, Rp8.830.000 untuk PPN, sehingga total pembayaran menjadi Rp97.130.000.

“Kalau sekarang kerja sama itu kami lanjutkan dengan kondisi draft yang diajukan PT KAI, bagaimana dengan rumah-rumah yang sudah ada sekarang ini, mau enggak PT KAI menertibkan,” tandasnya. (ris/adz)

“Kontrak habis 2013 dan waktu itu kami mengajukan negosiasi ulang karena ada beberapa hal yang kami merasa rugi. Sebab, di atas lahan rel yang mereka sewa untuk menanam pipa induk, berdiri juga bangunan milik pihak lain. Kemudian, kami juga merasa keberatan dengan biaya sewa lahan karena besarannya sama dengan jalur yang aktif,” cetusnya.

Dia memastikan, bangunan yang ada di lahan itu berdiri bukan di 2013. Dengan kata lain, bangunan-bangunan di sana sudah berdiri sebelum 2013. Itulah mengapa setelah habis kontrak, PDAM Tirtanadi mengajukan negosiasi ulang ke pihak PT KAI.

“Kami meminta agar PT KAI menertibkan terlebih dahulu bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dan memangkas besaran biaya sewa, sebelum kerja sama mereka lanjutkan. Pada perkembangan terakhir, Tirtanadi sudah melayangkan surat permohonan negosiasi ulang ke PT KAI pada Juli 2017 terkait dengan kedua permintaan tersebut, tetapi PT KAI tidak mengindahkannya,” cetus Jumirin.

Dia membeberkan, salah satu klausul kontrak kerja sama yang diajukan PT KAI mencantumkan bahwa PDAM Tirtanadi harus membayar Rp88.300.000 untuk biaya sewa selama dua tahun. Ditambah, Rp8.830.000 untuk PPN, sehingga total pembayaran menjadi Rp97.130.000.

“Kalau sekarang kerja sama itu kami lanjutkan dengan kondisi draft yang diajukan PT KAI, bagaimana dengan rumah-rumah yang sudah ada sekarang ini, mau enggak PT KAI menertibkan,” tandasnya. (ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/