25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Dana Kelurahan Belum Jalan

KOREK DRAINASE: Pekerja dari PU Kota Medan mengorek drainase untuk selanjutnya didinding beton. Pekerjaan infrastruktur jalan yang dilakukan kelurahan di Kota Medan hingga kita belum terlaksana.
KOREK DRAINASE: Pekerja dari PU Kota Medan mengorek drainase untuk selanjutnya didinding beton. Pekerjaan infrastruktur jalan yang dilakukan kelurahan di Kota Medan hingga kita belum terlaksana.

Meski sudah memasuki November 2019, namun dana Kelurahan di Pemko Medan sebesar Rp99,2 miliar belum juga digunakan. Dikhatirkan, dana penggunaan pemberdayaan pembangunan proyek infrastruktur di setiap Kelurahan itu tidak maksimal atau menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Lurah Timbang Deli James S mengakui program dana kelurahan saat ini belum juga berjalan. James mengaku tidak mendapat kendala dan saat ini masih ikut proses.

“Sekarang ini masih pengajuan permohonan pembukaan rekening bendahara pembantu Lelurahan,” aku James seraya mengaku belum bisa memastikan kapan proyek bisa berjalan.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE (foto) mendorong Pemko Medan terutama bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan supaya melakukan percepatan segala ketentuan administrasi.

“Saat ini sudah bulan November, kapan lagi, kita kuatirkan jika berlama lama hasil kinerjanya tidak maksimal karena dikejar batas waktu akhir tahun. Sementara yang dikerjakan proyek infrastruktur,” tegas Hasyim.

Untuk itu, Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu, mendorong semua stakeholder yang terlibat supaya berusaha melakukan percepatan. “Waktu sangat terbatas, kita tidak setuju Dana Kelurahan itu sampai bermasalah apalagi sampai Silpa,” ujar Hasyim.

Hasyim meminta kepada pengguna anggaran supaya hati hati menjalankannya. Sehingga tidak bermasalah di kemudian hari. Apalagi bagi pemborong sebagai pelaksanaan proyek di lapangan supaya dikerjakan maksimal sehingga bermanfaat bagi masyarakat umum. “Kita berharap penggunaanya maksimal dan jangan menjadi ajang korupsi,” tegas Hasyim.

Sebagaimana diketahui, guna peningkatan pembangunan infrastruktur di Kota Medan, Pemko Medan telah mendapat bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp53,2 miliar lebih Tahun 2019.

Dan untuk mendukung program Dana Kelurahan itu Pemko Medan telah ikut mengalokasikan dana pendamping sekitar Rp46 m iliar lebih. Dana pendamping itu bersumber dari APBD Pemko Medan TA 2019.

Dengan demikian, dana Kelurahan keseluruhan sebesar Rp 99,2 Miliar lebih. Diketahui, di kota Medan ada 151 Kelurahan, maka setiap Kelurahan mendapat dana sekitar Rp656 juta lebih. (bbs/ila)

KOREK DRAINASE: Pekerja dari PU Kota Medan mengorek drainase untuk selanjutnya didinding beton. Pekerjaan infrastruktur jalan yang dilakukan kelurahan di Kota Medan hingga kita belum terlaksana.
KOREK DRAINASE: Pekerja dari PU Kota Medan mengorek drainase untuk selanjutnya didinding beton. Pekerjaan infrastruktur jalan yang dilakukan kelurahan di Kota Medan hingga kita belum terlaksana.

Meski sudah memasuki November 2019, namun dana Kelurahan di Pemko Medan sebesar Rp99,2 miliar belum juga digunakan. Dikhatirkan, dana penggunaan pemberdayaan pembangunan proyek infrastruktur di setiap Kelurahan itu tidak maksimal atau menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Lurah Timbang Deli James S mengakui program dana kelurahan saat ini belum juga berjalan. James mengaku tidak mendapat kendala dan saat ini masih ikut proses.

“Sekarang ini masih pengajuan permohonan pembukaan rekening bendahara pembantu Lelurahan,” aku James seraya mengaku belum bisa memastikan kapan proyek bisa berjalan.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE (foto) mendorong Pemko Medan terutama bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan supaya melakukan percepatan segala ketentuan administrasi.

“Saat ini sudah bulan November, kapan lagi, kita kuatirkan jika berlama lama hasil kinerjanya tidak maksimal karena dikejar batas waktu akhir tahun. Sementara yang dikerjakan proyek infrastruktur,” tegas Hasyim.

Untuk itu, Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu, mendorong semua stakeholder yang terlibat supaya berusaha melakukan percepatan. “Waktu sangat terbatas, kita tidak setuju Dana Kelurahan itu sampai bermasalah apalagi sampai Silpa,” ujar Hasyim.

Hasyim meminta kepada pengguna anggaran supaya hati hati menjalankannya. Sehingga tidak bermasalah di kemudian hari. Apalagi bagi pemborong sebagai pelaksanaan proyek di lapangan supaya dikerjakan maksimal sehingga bermanfaat bagi masyarakat umum. “Kita berharap penggunaanya maksimal dan jangan menjadi ajang korupsi,” tegas Hasyim.

Sebagaimana diketahui, guna peningkatan pembangunan infrastruktur di Kota Medan, Pemko Medan telah mendapat bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp53,2 miliar lebih Tahun 2019.

Dan untuk mendukung program Dana Kelurahan itu Pemko Medan telah ikut mengalokasikan dana pendamping sekitar Rp46 m iliar lebih. Dana pendamping itu bersumber dari APBD Pemko Medan TA 2019.

Dengan demikian, dana Kelurahan keseluruhan sebesar Rp 99,2 Miliar lebih. Diketahui, di kota Medan ada 151 Kelurahan, maka setiap Kelurahan mendapat dana sekitar Rp656 juta lebih. (bbs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/