30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Seleksi CASN 2019 Tetap Gunakan Sistem Cat, Soal Tak Jauh Beda dengan Tahun Lalu

UJIAN: Para peserta CASN 2018 lalu mengikuti ujian seleksi. Tak jauh beda dengan tahun lalu, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem CAT.
UJIAN: Para peserta CASN 2018 lalu mengikuti ujian seleksi. Tak jauh beda dengan tahun lalu, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem CAT.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka sepekan lagi, yakni pada 11 November 2019. Untuk itu, bagi yang ingin mengikuti seleksi, sejumlah dokumen mesti disiapkan. Para peserta yang lolos administrasi akan mengikuti sejumlah rangkaian tes, salah satunya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

KEPALA Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan, SKD ini bakal tak jauh beda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Menurutnya, tes SKD ini juga tak jauh beda dengan tahun sebelumnya, di mana di dalamnya memuat Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Materinya nggak beda ya, seperti TIU, TWK, TKP itu kisi-kisinya ada pas pengumuman Pak MenPAN-RB nanti. Kira-kira sih 80 persen nggak akan beda ya, sama saja,” terang Ridwan. Yang membedakan, kata Ridwan, ialahn

adanya materi soal terkait pencegahan radikalisme. Soal ini tak muncul dalam tes tahun lalu. Menurut Ridwan, materi ini perlu diujikan karena belakangan muncul PNS terpapar radikalisme. “Mungkin nanti soal radikalisme masuk di sana, tahun lalu kan belum ada. Karena ini perlu, karena kan beberapa teman kami PNS ada yang terpapar radikalisme, mungkin itu bisa masuk,” kata Ridwan.

Sebagai informasi, Tes Intelegensia Umum (TIU) diujikan untuk mengukur seberapa cakap CASN dalam logika, verbal, figural dan analisis, memecahkan masalah dengan inovasi baru. Kemudian, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam SKD akan menguji pemahaman akan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, hingga bahasa Indonesia.

Selanjutnya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi tentang sosial budaya, pelayanan publik, kreativitas dan inovasi, profesionalisme, jejaring kerja.

Tak Punya KTP, Bisa Pakai Suket

Sementara, menjelang pembukaan pendaftaran CASN 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Paling banyak terkait penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Pertanyaan lainnya, seperti penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

Menanggapi itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket). “Kalau belum ada KTP asli, bisa pakai Suket,” ujarnya, Minggu (3/11).

Senada, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku pada STR.

Persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, di mana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar, setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.

Sementara itu, untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.

Selain itu, Ridwan juga mengingatkan, agar peserta menyiapkan akta kelahiran, KTP, ijazah, kartu keluarga (KK), termasuk foto ukuran 4×6 mulai saat ini. “Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB,” kata Ridwan.

Dokumen tersebut perlu di-scan agar bisa disimpan secara digital. Sehingga, nantinya akan memudahkan pelamar saat membutuhkan. Ridwan juga menjelaskan, banyak peserta CPNS yang kelabakan saat melakukan pendaftaran karena tidak menyiapkan dokumen tersebut jauh-jauh hari. Banyak pelamar yang baru men-scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.

“Jadi ada beberapa kasus yang di depan kepala saya sendiri itu yang diminta foto yang diupload atau yang diunggah ijazah, minta ijazah yang diunggah kartu keluarga. banyak yang gitu-gitu. Karena itu dari awal di-scan saja semuanya,” tandasnya. (dtc/esy/jpnn)

UJIAN: Para peserta CASN 2018 lalu mengikuti ujian seleksi. Tak jauh beda dengan tahun lalu, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem CAT.
UJIAN: Para peserta CASN 2018 lalu mengikuti ujian seleksi. Tak jauh beda dengan tahun lalu, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem CAT.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka sepekan lagi, yakni pada 11 November 2019. Untuk itu, bagi yang ingin mengikuti seleksi, sejumlah dokumen mesti disiapkan. Para peserta yang lolos administrasi akan mengikuti sejumlah rangkaian tes, salah satunya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

KEPALA Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan, SKD ini bakal tak jauh beda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Menurutnya, tes SKD ini juga tak jauh beda dengan tahun sebelumnya, di mana di dalamnya memuat Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Materinya nggak beda ya, seperti TIU, TWK, TKP itu kisi-kisinya ada pas pengumuman Pak MenPAN-RB nanti. Kira-kira sih 80 persen nggak akan beda ya, sama saja,” terang Ridwan. Yang membedakan, kata Ridwan, ialahn

adanya materi soal terkait pencegahan radikalisme. Soal ini tak muncul dalam tes tahun lalu. Menurut Ridwan, materi ini perlu diujikan karena belakangan muncul PNS terpapar radikalisme. “Mungkin nanti soal radikalisme masuk di sana, tahun lalu kan belum ada. Karena ini perlu, karena kan beberapa teman kami PNS ada yang terpapar radikalisme, mungkin itu bisa masuk,” kata Ridwan.

Sebagai informasi, Tes Intelegensia Umum (TIU) diujikan untuk mengukur seberapa cakap CASN dalam logika, verbal, figural dan analisis, memecahkan masalah dengan inovasi baru. Kemudian, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam SKD akan menguji pemahaman akan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, hingga bahasa Indonesia.

Selanjutnya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi tentang sosial budaya, pelayanan publik, kreativitas dan inovasi, profesionalisme, jejaring kerja.

Tak Punya KTP, Bisa Pakai Suket

Sementara, menjelang pembukaan pendaftaran CASN 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Paling banyak terkait penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Pertanyaan lainnya, seperti penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

Menanggapi itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket). “Kalau belum ada KTP asli, bisa pakai Suket,” ujarnya, Minggu (3/11).

Senada, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku pada STR.

Persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, di mana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar, setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.

Sementara itu, untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.

Selain itu, Ridwan juga mengingatkan, agar peserta menyiapkan akta kelahiran, KTP, ijazah, kartu keluarga (KK), termasuk foto ukuran 4×6 mulai saat ini. “Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB,” kata Ridwan.

Dokumen tersebut perlu di-scan agar bisa disimpan secara digital. Sehingga, nantinya akan memudahkan pelamar saat membutuhkan. Ridwan juga menjelaskan, banyak peserta CPNS yang kelabakan saat melakukan pendaftaran karena tidak menyiapkan dokumen tersebut jauh-jauh hari. Banyak pelamar yang baru men-scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.

“Jadi ada beberapa kasus yang di depan kepala saya sendiri itu yang diminta foto yang diupload atau yang diunggah ijazah, minta ijazah yang diunggah kartu keluarga. banyak yang gitu-gitu. Karena itu dari awal di-scan saja semuanya,” tandasnya. (dtc/esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/