26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dipecat Sepihak, Buruh PT BIA Mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa buruh mengatasnamakan puluhan buruh PT Bukit Intan Abadi (PT BIA), Jalan Pulau Nias No 38 Medan, yang diputus kontrak kerja secara sepihak oleh manajemen perusahaan, mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara untuk mengadukan nasibnya. Kedatangan buruh PT BIA tersebut diterima oleh dr Meriahta Sitepu dan dr Poraddah Nababan di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (4/11/2021).

Meriahta Sitepu yang merupakan Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara menyambut baik kedatangan perwakilan buruh PT BIA dan menyatakan terimakasih telah mendapat kepercayaan dari salah satu sektor masyarakat untuk mengadukan nasibnya dan mempersilahkan juru bicara perwakilan buruh tersebut untuk menyampaikan persoalannya.

Sri Mulyani yang dipercaya menjadi juru bicara buruh PT BIA menyampaikan, sejak Agustus 2021 mereka telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau surat peringatan. “Kami sudah bekerja di PT BIA selama 5 – 15 tahun kerja, tiba-tiba saat masuk kerja sudah tidak diterima lagi dan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman gaji bulanan tidak akan diberikan kalau tidak mau mendatangani surat itu,” ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja sepihak ini telah melanggar undang-undang tenaga kerja karena semua buruh yang diberhentikan tidak diberikan uang tanda jasa atau pesangon. “Kedatangan kami ke DPRD Sumut ini untuk minta tolong supaya dibantu agar perusahaan mau memberikan uang pesangon kami, yang bila dihitung jumlahnya untuk yang sudah bekerja selama 15 tahun bisa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta,” lanjut Sri Mulyani.

Menyahuti hal tersebut, dr Porada Nababan yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut menyatakan, akan menindaklanjuti pengaduan ini kepada pihak-pihak terkait terutama kepada PT BIA dan Dinas Tenaga Kerja Sumut. “Kami minta kepada perwakilan buruh untuk mengirimkan pengaduan secara resmi ke DPRD Sumut dan selanjutnya secara resmi melalui Komisi E akan menindaklanjuti persoalan ini sekaligus akan memanggil semua pihak untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan penuh rasa kemanusiaan,” pungkas Poraddah. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa buruh mengatasnamakan puluhan buruh PT Bukit Intan Abadi (PT BIA), Jalan Pulau Nias No 38 Medan, yang diputus kontrak kerja secara sepihak oleh manajemen perusahaan, mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara untuk mengadukan nasibnya. Kedatangan buruh PT BIA tersebut diterima oleh dr Meriahta Sitepu dan dr Poraddah Nababan di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (4/11/2021).

Meriahta Sitepu yang merupakan Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara menyambut baik kedatangan perwakilan buruh PT BIA dan menyatakan terimakasih telah mendapat kepercayaan dari salah satu sektor masyarakat untuk mengadukan nasibnya dan mempersilahkan juru bicara perwakilan buruh tersebut untuk menyampaikan persoalannya.

Sri Mulyani yang dipercaya menjadi juru bicara buruh PT BIA menyampaikan, sejak Agustus 2021 mereka telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau surat peringatan. “Kami sudah bekerja di PT BIA selama 5 – 15 tahun kerja, tiba-tiba saat masuk kerja sudah tidak diterima lagi dan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman gaji bulanan tidak akan diberikan kalau tidak mau mendatangani surat itu,” ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja sepihak ini telah melanggar undang-undang tenaga kerja karena semua buruh yang diberhentikan tidak diberikan uang tanda jasa atau pesangon. “Kedatangan kami ke DPRD Sumut ini untuk minta tolong supaya dibantu agar perusahaan mau memberikan uang pesangon kami, yang bila dihitung jumlahnya untuk yang sudah bekerja selama 15 tahun bisa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta,” lanjut Sri Mulyani.

Menyahuti hal tersebut, dr Porada Nababan yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut menyatakan, akan menindaklanjuti pengaduan ini kepada pihak-pihak terkait terutama kepada PT BIA dan Dinas Tenaga Kerja Sumut. “Kami minta kepada perwakilan buruh untuk mengirimkan pengaduan secara resmi ke DPRD Sumut dan selanjutnya secara resmi melalui Komisi E akan menindaklanjuti persoalan ini sekaligus akan memanggil semua pihak untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan penuh rasa kemanusiaan,” pungkas Poraddah. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/