30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Para Aktor ‘Yang Mulia’ Sibuk Bertanya soal Motif Merekam, Dijawab… Ditanya Lagi

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat memberikan kesaksiannya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta. Maroef memberikan keterangan dugaan pelanggaran terkait kasus kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Kamis 3 Desember 2015.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat memberikan kesaksiannya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta. Maroef memberikan keterangan dugaan pelanggaran terkait kasus kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Kamis 3 Desember 2015.

Minggu ini, selama dua hari pada Rabu dan Kamis (2-3/12/2015), jutaan mata tertuju ke ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terletak di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta. Melalui layar televisi, surat kabar dan portal berita online termasuk media sosial, masyarakat dari seantero Nusantara dapat menyaksikan, membaca serta mengikuti lakon para aktor “Yang Mulia” dalam Sidang MKD.

Proses Persidangan MKD yang dipimpin Wakil Ketua MKD Junimart Girsang itu, para ‘Yang Mulia” Anggota MKD mencecar Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Ma’roef Sayamsuddin selaku saksi kunci terkait rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan Presdir PTFI dan seorang pengusaha.

Sebagaimana laporan Sudirman Said yang berbasis pada bukti rekaman percakapan dari Ma’roef Syamsuddin, para anggoa MKD ‘Yang Mulia” melakukan pendalaman dan verifikasi isi rekaman kepada saksi pelapor yakni Sudirman Said maupun Ma’roef Syamsuddin selaku saksi kunci karena menjadi pihak yang merekam percakapan Setya Novanto Cs.

Dalam proses verifikasi itu, publik tentu melihat dan mengetahui bagaimana para aktor ‘Yang Mulia’, berupaya mengungkap, apakah Setya Novanto melakukan pelanggaran etika sebagaimana diadukan oleh Sudirman Said.

Ibarat film drama serial, adegan demi adegan berlangsung selama dua hari hingga tengah malam. Sebagaimana ramai diperbincangkan, adegan dalam drama “Papa Minta Saham” kadang membuat penonton (rakyat, red) kadang tertawa dan juga kadang emosi saat “Yang Mulia” yang tidak semuanya berlatar belakang hukum itu mencecar Sudirman Said dan Ma’roef Syamsuddin.

Pada Kamis (3/12) ketika ‘Yang Mulia’ menghadirkan sanksi kunci, Ma’roef Syamsuddin, kembali memperdengarkan rekaman berdurasi lebih dari 2 jam, yang diduga adalah suara Setya Novanto, Ma’roef Syamsuddin dan pengusaha Riza Chalid. Rekaman yang sama, juga diperdengarkan sehari sebelumnya saat “Yang Mulia” menghadirkan saksi pelapor yakni Sudirman Said.

Namun, suasana agak berbeda ketika Ma’roef Syamsuddin selaku saksi kunci dihadirkan dalam persidangan MKD. Ma’roef Syamsuddin selaku pihak yang merekam percakapan Setya Novanto Cs itu, ternyata tidak membawa bukti otentik rekaman dimaksud. Hal itu yang membuat para “Yang Mulia” kembali berdebat tentang keabsahan bukti “rekaman” yang ada karena hanya duplikasi atau copy dari handphone yang digunakan sebagai alat perekam yang kini sedang disita pihak Kejaksaan Agung.

Di sinilah para “Yang Mulia” berdebat dan ada yang menyangsikan kebenaran isi rekaman tersebut, apakah sesuai yang aseli sebagaimana yang di tangan Kejagung atau tidak. Mereka juga terus mengulang-ngulang pertanyaan tentang motif merekam. Hampir semua anggota MKD bergilir menanyakan hal yang sama meski telah dijawab oleh Ma’roef Syamsuddin.

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat memberikan kesaksiannya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta. Maroef memberikan keterangan dugaan pelanggaran terkait kasus kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Kamis 3 Desember 2015.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat memberikan kesaksiannya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta. Maroef memberikan keterangan dugaan pelanggaran terkait kasus kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Kamis 3 Desember 2015.

Minggu ini, selama dua hari pada Rabu dan Kamis (2-3/12/2015), jutaan mata tertuju ke ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terletak di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta. Melalui layar televisi, surat kabar dan portal berita online termasuk media sosial, masyarakat dari seantero Nusantara dapat menyaksikan, membaca serta mengikuti lakon para aktor “Yang Mulia” dalam Sidang MKD.

Proses Persidangan MKD yang dipimpin Wakil Ketua MKD Junimart Girsang itu, para ‘Yang Mulia” Anggota MKD mencecar Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Ma’roef Sayamsuddin selaku saksi kunci terkait rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan Presdir PTFI dan seorang pengusaha.

Sebagaimana laporan Sudirman Said yang berbasis pada bukti rekaman percakapan dari Ma’roef Syamsuddin, para anggoa MKD ‘Yang Mulia” melakukan pendalaman dan verifikasi isi rekaman kepada saksi pelapor yakni Sudirman Said maupun Ma’roef Syamsuddin selaku saksi kunci karena menjadi pihak yang merekam percakapan Setya Novanto Cs.

Dalam proses verifikasi itu, publik tentu melihat dan mengetahui bagaimana para aktor ‘Yang Mulia’, berupaya mengungkap, apakah Setya Novanto melakukan pelanggaran etika sebagaimana diadukan oleh Sudirman Said.

Ibarat film drama serial, adegan demi adegan berlangsung selama dua hari hingga tengah malam. Sebagaimana ramai diperbincangkan, adegan dalam drama “Papa Minta Saham” kadang membuat penonton (rakyat, red) kadang tertawa dan juga kadang emosi saat “Yang Mulia” yang tidak semuanya berlatar belakang hukum itu mencecar Sudirman Said dan Ma’roef Syamsuddin.

Pada Kamis (3/12) ketika ‘Yang Mulia’ menghadirkan sanksi kunci, Ma’roef Syamsuddin, kembali memperdengarkan rekaman berdurasi lebih dari 2 jam, yang diduga adalah suara Setya Novanto, Ma’roef Syamsuddin dan pengusaha Riza Chalid. Rekaman yang sama, juga diperdengarkan sehari sebelumnya saat “Yang Mulia” menghadirkan saksi pelapor yakni Sudirman Said.

Namun, suasana agak berbeda ketika Ma’roef Syamsuddin selaku saksi kunci dihadirkan dalam persidangan MKD. Ma’roef Syamsuddin selaku pihak yang merekam percakapan Setya Novanto Cs itu, ternyata tidak membawa bukti otentik rekaman dimaksud. Hal itu yang membuat para “Yang Mulia” kembali berdebat tentang keabsahan bukti “rekaman” yang ada karena hanya duplikasi atau copy dari handphone yang digunakan sebagai alat perekam yang kini sedang disita pihak Kejaksaan Agung.

Di sinilah para “Yang Mulia” berdebat dan ada yang menyangsikan kebenaran isi rekaman tersebut, apakah sesuai yang aseli sebagaimana yang di tangan Kejagung atau tidak. Mereka juga terus mengulang-ngulang pertanyaan tentang motif merekam. Hampir semua anggota MKD bergilir menanyakan hal yang sama meski telah dijawab oleh Ma’roef Syamsuddin.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/