27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Iuran BPJSTK Kepling Medan Area Masuk ke Rekening Pusat

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kecamatan Medan Area langsung menindaklanjuti persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepala lingkungan di wilayahnya, yang tidak dapat diklaim ahli waris kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kota Medan.

Pihak kecamatan turut membawa seluruh bukti slip setoran dari bank yang sudah mereka bayarkan setiap bulan ke kantor BPJSTK.

Camat Medan Area Ali Sipahutar mengatakan, ada kejanggalan dari hasil klarifikasi mereka ke pihak BPJSTK soal iuran kepling di wilayahnya yang tidak bisa diklaim para ahli waris itu.

Ali mengungkapkan, setelah pihak BPJSTK mengeprint bukti laporan setoran iuran itu, ternyata sebagian besar setoran itu masuk ke kas BPJSTK Pusat.”Jadi mereka (BPJSTK) mengaku, selama 2016 iuran BPJSTK Kepling yang sudah kami setorkan, hanya tercatat 3 bulan saja dibayarkan. Selebihnya menurut mereka setoran itu malah masuk ke rekening BPJSTK Pusat. Padahal setiap bulan kami selalu setorkan iuran tersebut,” katanya didampingi Kasubbag Keuangan Rangga saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (12/1).

Tak hanya itu, lanjut Ali, kejanggalan lain setelah BPJSTK mengeprint bukti pembayaran iuran pihaknya, rupanya ada kesalahan penulisan angka kode registrasi. Yakni yang seharusnya bernomor BB007864 menjadi BB007880. Kesalahan penulisan kode registrasi itu pada bukti pembayaran selama 2016, tepatnya pada Juni dan September.

“Mereka bilang itu ada kesalahan dalam pengetikan kode. Harusnya seragam semua kodenya. Begitu juga struk pembayaran di tahun 2015, ada kesalahan penulisan pada Agustus, September dan November,” kata Ali.

Bahkan, berdasarkan verifikasi iuran pada 2015, lanjut Ali, selama enam bulan dikosongkan oleh pihak BPJSTK. “Kalau yang masalah itu (kosong, Red), kata mereka akan dicek lagi ke pusat. Dan itu masuk ke rekening pusat,” ujar dia.

Atas kejadian itu, Ali mengaku pihaknya seolah tersandera oleh para ahli waris yang ingin mengklaim biaya kematian ke BPJSTK. “Mungkin kalau data-data ini tidak kami berikan, berikut bukti setoran ke bank, mereka tidak akan beritahu kondisi ini. Sangat kami sayangkan akibat sistem mereka yang katanya eror atau terganggu, jadi kami yang disalahkan. Lucunya setoran yang kami bayar selama ini malah masuk ke kas BPJSTK Pusat. Kenapa bisa begitu ya,” kata Ali.

Rangga menambahkan, ada hampir lima orang Kepling di wilayah Medan Area yang sudah meninggal dan ingin diklaim ahli warisnya. Klaim tersebut terganjal bukan kesalahan dari pihak kecamatan, melainkan BPJSTK sendiri. “Kami juga setorkan setiap bulannya, dan baru tahu bahwa setoran iuran itu masuk ke BPJSTK Pusat,” katanya.

Ia menegaskan, selaku Kasubbag Keuangan, dirinya tidak pernah mendapati ada masalah pihaknya tidak menyetorkan iuran itu ke bank. “Uang tersebut langsung disetorkan oleh bendahara kami. Jadi saya tidak pernah menyetorkan uang. Segala dokumen menyangkut pembayaran iuran ada semua pada kami. Kami heran kenapa setelah dokumen-dokumen itu kami perlihatkan, mereka baru mengatakan bahwa dananya masuk ke pusat. Jangan-jangan ada yang salah dengan neraca keuangan mereka selama ini,” tanya Rangga.

Ia menyebutkan, atas kondisi ini pihaknya yang dikejar-kejar oleh ahli waris para kepling tersebut. Di mana para ahli waris ini menduga kalau pihak kecamatan sengaja tidak membayarkan iuran itu ke BPJSTK, yang dipotong dari gaji Kepling setiap bulan senilai Rp116 ribu. “Alhasil saat ahli waris ingin klaim ke BPJSTK untuk biaya kematian, tidak bisa mencairkan uang tersebut. Jumlah uang itu mencapai Rp20 juta lebih,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang ahli waris kepling di lingkup Kecamatan Medan Area, mengeluhkan masalah ini ke redaksi Sumut Pos, melalui Publik Interaktif, belum lama ini.

“Kami ahli waris kematian Kepling di Kecamatan Medan Area tak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini karena belum dibayar iuran selama 18 bulan,” kata ahli waris yang tak mau namanya ditulis ini.

Dia mengungkapkan, selama ini dari gaji tersebut sudah dipotong Rp116 ribu oleh pihak kecamatan untuk pembayaran BPJSTK-nya. (prn/ila)

 

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kecamatan Medan Area langsung menindaklanjuti persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepala lingkungan di wilayahnya, yang tidak dapat diklaim ahli waris kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kota Medan.

Pihak kecamatan turut membawa seluruh bukti slip setoran dari bank yang sudah mereka bayarkan setiap bulan ke kantor BPJSTK.

Camat Medan Area Ali Sipahutar mengatakan, ada kejanggalan dari hasil klarifikasi mereka ke pihak BPJSTK soal iuran kepling di wilayahnya yang tidak bisa diklaim para ahli waris itu.

Ali mengungkapkan, setelah pihak BPJSTK mengeprint bukti laporan setoran iuran itu, ternyata sebagian besar setoran itu masuk ke kas BPJSTK Pusat.”Jadi mereka (BPJSTK) mengaku, selama 2016 iuran BPJSTK Kepling yang sudah kami setorkan, hanya tercatat 3 bulan saja dibayarkan. Selebihnya menurut mereka setoran itu malah masuk ke rekening BPJSTK Pusat. Padahal setiap bulan kami selalu setorkan iuran tersebut,” katanya didampingi Kasubbag Keuangan Rangga saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (12/1).

Tak hanya itu, lanjut Ali, kejanggalan lain setelah BPJSTK mengeprint bukti pembayaran iuran pihaknya, rupanya ada kesalahan penulisan angka kode registrasi. Yakni yang seharusnya bernomor BB007864 menjadi BB007880. Kesalahan penulisan kode registrasi itu pada bukti pembayaran selama 2016, tepatnya pada Juni dan September.

“Mereka bilang itu ada kesalahan dalam pengetikan kode. Harusnya seragam semua kodenya. Begitu juga struk pembayaran di tahun 2015, ada kesalahan penulisan pada Agustus, September dan November,” kata Ali.

Bahkan, berdasarkan verifikasi iuran pada 2015, lanjut Ali, selama enam bulan dikosongkan oleh pihak BPJSTK. “Kalau yang masalah itu (kosong, Red), kata mereka akan dicek lagi ke pusat. Dan itu masuk ke rekening pusat,” ujar dia.

Atas kejadian itu, Ali mengaku pihaknya seolah tersandera oleh para ahli waris yang ingin mengklaim biaya kematian ke BPJSTK. “Mungkin kalau data-data ini tidak kami berikan, berikut bukti setoran ke bank, mereka tidak akan beritahu kondisi ini. Sangat kami sayangkan akibat sistem mereka yang katanya eror atau terganggu, jadi kami yang disalahkan. Lucunya setoran yang kami bayar selama ini malah masuk ke kas BPJSTK Pusat. Kenapa bisa begitu ya,” kata Ali.

Rangga menambahkan, ada hampir lima orang Kepling di wilayah Medan Area yang sudah meninggal dan ingin diklaim ahli warisnya. Klaim tersebut terganjal bukan kesalahan dari pihak kecamatan, melainkan BPJSTK sendiri. “Kami juga setorkan setiap bulannya, dan baru tahu bahwa setoran iuran itu masuk ke BPJSTK Pusat,” katanya.

Ia menegaskan, selaku Kasubbag Keuangan, dirinya tidak pernah mendapati ada masalah pihaknya tidak menyetorkan iuran itu ke bank. “Uang tersebut langsung disetorkan oleh bendahara kami. Jadi saya tidak pernah menyetorkan uang. Segala dokumen menyangkut pembayaran iuran ada semua pada kami. Kami heran kenapa setelah dokumen-dokumen itu kami perlihatkan, mereka baru mengatakan bahwa dananya masuk ke pusat. Jangan-jangan ada yang salah dengan neraca keuangan mereka selama ini,” tanya Rangga.

Ia menyebutkan, atas kondisi ini pihaknya yang dikejar-kejar oleh ahli waris para kepling tersebut. Di mana para ahli waris ini menduga kalau pihak kecamatan sengaja tidak membayarkan iuran itu ke BPJSTK, yang dipotong dari gaji Kepling setiap bulan senilai Rp116 ribu. “Alhasil saat ahli waris ingin klaim ke BPJSTK untuk biaya kematian, tidak bisa mencairkan uang tersebut. Jumlah uang itu mencapai Rp20 juta lebih,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang ahli waris kepling di lingkup Kecamatan Medan Area, mengeluhkan masalah ini ke redaksi Sumut Pos, melalui Publik Interaktif, belum lama ini.

“Kami ahli waris kematian Kepling di Kecamatan Medan Area tak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini karena belum dibayar iuran selama 18 bulan,” kata ahli waris yang tak mau namanya ditulis ini.

Dia mengungkapkan, selama ini dari gaji tersebut sudah dipotong Rp116 ribu oleh pihak kecamatan untuk pembayaran BPJSTK-nya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/