29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Para Aktor ‘Yang Mulia’ Sibuk Bertanya soal Motif Merekam, Dijawab… Ditanya Lagi

Jebakan Batman

Kembali pada proses persidangan MKD, Kamis (3/12) tadi malam dengan saksi kunci, Ma’roef Syamsuddin, sempat terjadi silang pendapat diantara pimpinan dan anggota MKD, perihal bukti otentik yang tidak dihadirkan oleh saksi.

Anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal di penghujung persidangan MKD membuat kesal kawan-kawannya. Pasalnya, Akbar mendesak agar Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan kepastian kapan rekaman asli pembicaraan antara Maroef dan Ketua DPR Setya Novanto serta pengusaha M. Rizal Chalid diserahkan ke MKD.

Padahal, pimpinan MKD Junimart Girsang, sudah bertanya mengenai hal itu kepada Maroef, dan Maroef menjawab tidak bisa memberikan kepastian mengingat rekaman asli berada di tangan Kejaksaan Agung.

Maroef merekam pembicaraan di bulan Juni itu melalui ponsel. Rekaman itu diserahkan kepada Kejagung, Rabu (2/12).

Menanggapi permintaan Akbar Faisal, Anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman mengatakan bahwa ketiadaan bukti otentik itu akan dibicarakan dalam rapat internal.

Sementara Akbar malah mengatakan bahwa hal itu bisa dijadikan jebakan Batman. Akbar Faisal meminta agar nanti teman-temannya tidak menggunakan hal itu sebagai polemik baru.

Safruddin Sudding yang berbicara pada bagian akhir menanyakan kepada Maroef Sjamsoeddin, apakah setelah mendengarkan dan sedikit merevisi transkrip pembicaraan itu, Maroef bisa memastikan bahwa isi rekaman pembicaraan itu adalah yang dialaminya. Maroef menjawab, “iya.”

Junimart Girsang, sebelum menutup proses verifikasi dan konfirmasi kebenaran terkait rekaman “papa minta saham”, memberikan catatan penting dan boleh jadi, bisa menjadi ‘senjata’ baru bagi pihak pendukung Setya Novanto.

Menurut Junimart Girsang, MKD telah menghadirkan saksi yakni Presdir PT Freeport Indonesia Ma’roef S, namun saksi tidak pernah menghadirkan bukti rekaman otentik dalam Persidangan MKD. Saksi juga tidak menyerahkan bukti tanda terima terkait penyerahan rekaman yang otentik kepada pihak Kejaksaan Agung.

Dari catatan akhir, Junimart Girsan, tentu saja menimbulkan beragam pertanyaan. Di antaranya, apakah keterangan saksi dan bukti rekaman yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan MKD, akan membuat MKD menangguhkan proses persidangan selanjutnya, utamanya menangguhkan pemanggilan pihak teradu yakni Ketua DPR Setya Novanto? Jika hal itu yang terjadi, maka Setya Novanto, sebagai pihak teradu yang diduga melanggar etika, akhirnya…..(fri/jpnn)

Jebakan Batman

Kembali pada proses persidangan MKD, Kamis (3/12) tadi malam dengan saksi kunci, Ma’roef Syamsuddin, sempat terjadi silang pendapat diantara pimpinan dan anggota MKD, perihal bukti otentik yang tidak dihadirkan oleh saksi.

Anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal di penghujung persidangan MKD membuat kesal kawan-kawannya. Pasalnya, Akbar mendesak agar Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan kepastian kapan rekaman asli pembicaraan antara Maroef dan Ketua DPR Setya Novanto serta pengusaha M. Rizal Chalid diserahkan ke MKD.

Padahal, pimpinan MKD Junimart Girsang, sudah bertanya mengenai hal itu kepada Maroef, dan Maroef menjawab tidak bisa memberikan kepastian mengingat rekaman asli berada di tangan Kejaksaan Agung.

Maroef merekam pembicaraan di bulan Juni itu melalui ponsel. Rekaman itu diserahkan kepada Kejagung, Rabu (2/12).

Menanggapi permintaan Akbar Faisal, Anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman mengatakan bahwa ketiadaan bukti otentik itu akan dibicarakan dalam rapat internal.

Sementara Akbar malah mengatakan bahwa hal itu bisa dijadikan jebakan Batman. Akbar Faisal meminta agar nanti teman-temannya tidak menggunakan hal itu sebagai polemik baru.

Safruddin Sudding yang berbicara pada bagian akhir menanyakan kepada Maroef Sjamsoeddin, apakah setelah mendengarkan dan sedikit merevisi transkrip pembicaraan itu, Maroef bisa memastikan bahwa isi rekaman pembicaraan itu adalah yang dialaminya. Maroef menjawab, “iya.”

Junimart Girsang, sebelum menutup proses verifikasi dan konfirmasi kebenaran terkait rekaman “papa minta saham”, memberikan catatan penting dan boleh jadi, bisa menjadi ‘senjata’ baru bagi pihak pendukung Setya Novanto.

Menurut Junimart Girsang, MKD telah menghadirkan saksi yakni Presdir PT Freeport Indonesia Ma’roef S, namun saksi tidak pernah menghadirkan bukti rekaman otentik dalam Persidangan MKD. Saksi juga tidak menyerahkan bukti tanda terima terkait penyerahan rekaman yang otentik kepada pihak Kejaksaan Agung.

Dari catatan akhir, Junimart Girsan, tentu saja menimbulkan beragam pertanyaan. Di antaranya, apakah keterangan saksi dan bukti rekaman yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan MKD, akan membuat MKD menangguhkan proses persidangan selanjutnya, utamanya menangguhkan pemanggilan pihak teradu yakni Ketua DPR Setya Novanto? Jika hal itu yang terjadi, maka Setya Novanto, sebagai pihak teradu yang diduga melanggar etika, akhirnya…..(fri/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/