26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Warga Tak Hiraukan Gugatan Grand Sultan

Foto: ISTIMEWA FOR SUMUT POS
RUAS TOL: Rambu lalu lintas penunjuk arah di uas tol Medan-Binjai di kawasan
Sei Semayang.

BELAWAN,SUMUTPOS.CO – Setelah adanya ketetapan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional soal pembagian ganti rugi 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk pemilik SHM, sebanyak 378 masyarakat Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang akan menerima ganti rugi, tidak akan menghiraukan gugatan Grand Sultan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Salah satu utusan masyarakat, Sahut Simaremare, mengatakan, mereka menghargai keputusan yang telah ditetapkan dan mengapresiasi kebijakan yang telah ditetapkan. Artinya, masyarakat akan segera menerima ganti rugi 70 persen dan segera melengkapi data untuk menerima ganti rugi. “Soal gugatan itu bukan urusan kami, itu di luar masalah kami. Kami akan segera menerima hak yang telah ditetapkan sebesar 70 persen,” kata Sahut.

Camat Medan Deli, Fery Suheri ditanya soal gugatan akan memperhambat pembayaran tidak bisa menjawab, pihaknya hanya bertugas untuk melakukan pendataan memediasi pembayaran ganti rugi warga.

“Itu kami tidak tahu, soal pembayaran ini nanti bagaimana. Tanya aja sama panitia pembebasan, mengenai gugatan kan bisa tahu dari pengadilan. Tapi yang jelas hasil keputusan 70 persen akan segera kita data untuk dibayar tim kepada masyarakat,” ungkap Fery.

Sementara itu, Kuasa Hukum Grant Sultan, Aprizon menanyakan dasar dari pertimbangan pemerintah pusat melalui Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan ganti rugi kepada masyarkat mencapai 70 persen.”Sedangkan pemilik hak sebenarnya cuma 30 persen. Apa menjadi pertimbangannya, itu kita bahasa pertama ini,” kata dia.

Foto: ISTIMEWA FOR SUMUT POS
RUAS TOL: Rambu lalu lintas penunjuk arah di uas tol Medan-Binjai di kawasan
Sei Semayang.

BELAWAN,SUMUTPOS.CO – Setelah adanya ketetapan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional soal pembagian ganti rugi 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk pemilik SHM, sebanyak 378 masyarakat Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang akan menerima ganti rugi, tidak akan menghiraukan gugatan Grand Sultan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Salah satu utusan masyarakat, Sahut Simaremare, mengatakan, mereka menghargai keputusan yang telah ditetapkan dan mengapresiasi kebijakan yang telah ditetapkan. Artinya, masyarakat akan segera menerima ganti rugi 70 persen dan segera melengkapi data untuk menerima ganti rugi. “Soal gugatan itu bukan urusan kami, itu di luar masalah kami. Kami akan segera menerima hak yang telah ditetapkan sebesar 70 persen,” kata Sahut.

Camat Medan Deli, Fery Suheri ditanya soal gugatan akan memperhambat pembayaran tidak bisa menjawab, pihaknya hanya bertugas untuk melakukan pendataan memediasi pembayaran ganti rugi warga.

“Itu kami tidak tahu, soal pembayaran ini nanti bagaimana. Tanya aja sama panitia pembebasan, mengenai gugatan kan bisa tahu dari pengadilan. Tapi yang jelas hasil keputusan 70 persen akan segera kita data untuk dibayar tim kepada masyarakat,” ungkap Fery.

Sementara itu, Kuasa Hukum Grant Sultan, Aprizon menanyakan dasar dari pertimbangan pemerintah pusat melalui Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan ganti rugi kepada masyarkat mencapai 70 persen.”Sedangkan pemilik hak sebenarnya cuma 30 persen. Apa menjadi pertimbangannya, itu kita bahasa pertama ini,” kata dia.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru