25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemko Medan akan Lakukan Mediasi Lanjutan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencana nya akan di jadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan kembali melakukan upaya mediasi terkait ganti rugi tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan tol Medan-Binjai itu. Sebab sampai sekarang belum ada titik temu, antara pemilik tanah pemegang sertifikat hak milik (SHM) dengan masyarakat.

“Ya, pada pertemuan terakhir sekitar dua minggu lalu, belum ada kata sepakat antara masyarakat dengan pemegang SHM. Dalam waktu dekat rencananya akan ada upaya mediasi kembali,” kata Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), Kota Medan, Selamet Riadi kepada Sumut Pos, Senin (27/11).

Dijelaskan dia, ada beberapa pemegang alas hak pada kawasan tersebut. Antara masyarakat yang menempati kawasan itu dan pemegang SHM. Persoalan inilah yang belum rampung dalam rangka ganti rugi tanah mereka.

“Padahal Pak Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada waktu itu meminta agar masyarakat saling legowo, karena tanahnya ingin diganti rugi pemerintah. Namun tetap saja alot dan belum menemui kata sepakat. Makanya dijanjikan lagi akan ada mediasi lanjutan,” jelasnya.

Disinggung mengenai penetapan ganti rugi oleh Menteri ATR tersebut, Selamet mengaku belum tahu, apakah dalam mediasi selanjutnya akan dibawa ke dalam forum terkait pembagian ganti rugi itu. “Ya kita belum tahu. Lagian belum ada kabar yang kita dengar soal pembagian ganti rugi tersebut,” katanya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencana nya akan di jadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan kembali melakukan upaya mediasi terkait ganti rugi tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan tol Medan-Binjai itu. Sebab sampai sekarang belum ada titik temu, antara pemilik tanah pemegang sertifikat hak milik (SHM) dengan masyarakat.

“Ya, pada pertemuan terakhir sekitar dua minggu lalu, belum ada kata sepakat antara masyarakat dengan pemegang SHM. Dalam waktu dekat rencananya akan ada upaya mediasi kembali,” kata Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), Kota Medan, Selamet Riadi kepada Sumut Pos, Senin (27/11).

Dijelaskan dia, ada beberapa pemegang alas hak pada kawasan tersebut. Antara masyarakat yang menempati kawasan itu dan pemegang SHM. Persoalan inilah yang belum rampung dalam rangka ganti rugi tanah mereka.

“Padahal Pak Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada waktu itu meminta agar masyarakat saling legowo, karena tanahnya ingin diganti rugi pemerintah. Namun tetap saja alot dan belum menemui kata sepakat. Makanya dijanjikan lagi akan ada mediasi lanjutan,” jelasnya.

Disinggung mengenai penetapan ganti rugi oleh Menteri ATR tersebut, Selamet mengaku belum tahu, apakah dalam mediasi selanjutnya akan dibawa ke dalam forum terkait pembagian ganti rugi itu. “Ya kita belum tahu. Lagian belum ada kabar yang kita dengar soal pembagian ganti rugi tersebut,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/