26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengumuman Hasil CASN Diserahkan ke Pemda, Pemerintah Dinilai tak Konsisten

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), khususnya untuk provinsi dan kabupaten/kota, diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan pemerintah ini dinilai sebagai sikap tidak konsisten dan membuat peluang munculnya KKN.

Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, English Nainggolan mengatakan sebagian instansi yang membuka formasi penerimaan CASN/CPNS 2018, sudah mengumumkan hasilnya, termasuk kementerian dan lembaga. Sedangkan untuk formasi CASN Pemprovsu dan beberapa daerah lainnya di Sumut, akan segera diumumkan dalam waktu dekat dan dapat dilihat di web masing-masing.

“Pengumuman tidak harus serentak, sebab dari Jakarta juga tidak bersamaan waktunya. Setelah hasil ujian SKD dan SKB direkonsiliasi, Panselnas mengirimkan ke PPK masing-masing instansi,” ujar English kepada Sumut Pos, Jumat (4/1).

Kata English, adapun pemda yang belum mengumumkan hasil kelulusan CASN ini antara lain Nias Barat, Nias, Nias Utara, dan Labuhanbatu. “Untuk formasi Pemprovsu sudah mereka terima hasilnya. Mungkin dalam waktu dekat akan mereka umumkan,” katanya. Pengumuman penerimaan CASN sendiri lanjutnya, akan diumumkan oleh pimpinan instansi yang dalam hal ini adalah kepala pemerintahan di daerah seperti gubernur, bupati atau wali kota bersangkutan. Hal ini berdasarkan hasil yang disampaikan panitia seleksi nasional (Panselnas). “Selanjutnya peserta melengkapi dokumen/berkas yang diperlukan, untuk penetapan NIP,” sebutnya.

Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengaku belum mendapatkan data mengenai berapa jumlah peserta yang lolos pada fase seleksi kompetensi bidang (SKB). Sebab penilaian dilakukan Panselnas meliputi penggabungan nilai dari SKD serta SKB. Menurutnya, peserta dinyatakan lulus bila telah menerima ID atau nomor kelulusan yang dikeluarkan langsung pemerintah pusat melalui Panselnas. “Belum semua ID dari peserta yang lulus mendapatkannya. Kalau jumlah belum tahu kita, jadi nanti dikeluarkan dulu ID-nya, baru kita tahu siapa yang lulus SKB nanti, tunggu dulu,” katanya.

Ia juga mengatakan, untuk Sumut sendiri, ada beberapa kabupaten/kota yang belum selesai dilakukan rekapitulasi penilaian pada fase SKB. “Selain kami (Pemprovsu), ada Kabupaten Nias Selatan, Nias Barat, Kabupaten Nias, dan Nias Utara,” katanya.

Menyikapi hasil CPNS diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz menilai, pemerintah terkesan tidak konsisten. Menurutnya, ketidakkonsistenan pemerintah ini juga sudah terlihat sejak awal, dengan ketentuan passing grade yang tidak memperhatikan standar kemampuan akademik di daerah. “Dari dulu upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem seleksi penerimaan CASN, menurut saya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Masyarakat dan para calon ASN tetap objek yang selalu mengalami dampak belum baiknya sistem seleksi ini,” jelasnya.

Selain standar kualitas kecerdasan atau kemampuan akademik peserta CASN tiap daerah menurutnya tidak sama, begitu juga soal pengumuman. Sampai hari ini katanya, belum ada kejelasan sumber dan tempat penanggung jawab pengumuman hasil.

“Jika kabarnya akan diserahkan ke instansi penerima, maka disinilah akan membuka peluang terjadinya KKN. Semestinya jika terpusat maka pengumuman juga terpusat,” katanya.

Untuk itu dirinya mendesak agar Kementerian PAN-RB tidak parsial menjalankan sistem seleksi penerimaan tersebut. Karena, hasil akhir ini menjadi penilaian bahwa sistem baru bisa memenuhi harapan masyarakat bahwa seleksi kali ini bebas dari KKN.

Tunggu Integrasi Nilai

Badan Kepegawaain Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang hingga kini masih menunggu dilakukanya integrasi nilai hasil seleksi CASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Sekda Deliserdang melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD Deliserdang, Syahrul menerangkan, pihaknya masih menunggu jadwal integrasi hasil ujian seleksi CPNS. “Kita masih menunggu hasil integrasi nilai hasil ujian SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang),” katanya.

Syahrul menjelaskan, integrasi nilai SKD dan SKB tersebut merupakan kewenangan BKN. Apabila integrasi nilai hasil ujian selesai dilakukan maka hasilnya akan segera diketahui, siapa yang mendapatkan nilai tertinggi dari dua ujian yang sudah dilaksanakan tersebut. “Karena itu, apabila sudah ada hasil integrasi nilai SKD dan SKB maka akan langsung diumumkan disitus Pemkab Deliserdang. Kami minta agar peserta ujian rajin rajin melihat situs Pemkab Deliserdang,” ujarnya.

Kemudian apabila sudah ada hasil diumumkan, maka kepada peserta yang dinyatakan lulus. Akan mendapat pembekalan serta kelengkapan adminitrasi lebih lanjut.”Tapi terkait itu secara teknis belum ada. Tapi sejauh ini hal itu akan dilakukan menunggu petunjuk BKN Jakarta,”terangnya.(bal/prn/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), khususnya untuk provinsi dan kabupaten/kota, diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan pemerintah ini dinilai sebagai sikap tidak konsisten dan membuat peluang munculnya KKN.

Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, English Nainggolan mengatakan sebagian instansi yang membuka formasi penerimaan CASN/CPNS 2018, sudah mengumumkan hasilnya, termasuk kementerian dan lembaga. Sedangkan untuk formasi CASN Pemprovsu dan beberapa daerah lainnya di Sumut, akan segera diumumkan dalam waktu dekat dan dapat dilihat di web masing-masing.

“Pengumuman tidak harus serentak, sebab dari Jakarta juga tidak bersamaan waktunya. Setelah hasil ujian SKD dan SKB direkonsiliasi, Panselnas mengirimkan ke PPK masing-masing instansi,” ujar English kepada Sumut Pos, Jumat (4/1).

Kata English, adapun pemda yang belum mengumumkan hasil kelulusan CASN ini antara lain Nias Barat, Nias, Nias Utara, dan Labuhanbatu. “Untuk formasi Pemprovsu sudah mereka terima hasilnya. Mungkin dalam waktu dekat akan mereka umumkan,” katanya. Pengumuman penerimaan CASN sendiri lanjutnya, akan diumumkan oleh pimpinan instansi yang dalam hal ini adalah kepala pemerintahan di daerah seperti gubernur, bupati atau wali kota bersangkutan. Hal ini berdasarkan hasil yang disampaikan panitia seleksi nasional (Panselnas). “Selanjutnya peserta melengkapi dokumen/berkas yang diperlukan, untuk penetapan NIP,” sebutnya.

Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengaku belum mendapatkan data mengenai berapa jumlah peserta yang lolos pada fase seleksi kompetensi bidang (SKB). Sebab penilaian dilakukan Panselnas meliputi penggabungan nilai dari SKD serta SKB. Menurutnya, peserta dinyatakan lulus bila telah menerima ID atau nomor kelulusan yang dikeluarkan langsung pemerintah pusat melalui Panselnas. “Belum semua ID dari peserta yang lulus mendapatkannya. Kalau jumlah belum tahu kita, jadi nanti dikeluarkan dulu ID-nya, baru kita tahu siapa yang lulus SKB nanti, tunggu dulu,” katanya.

Ia juga mengatakan, untuk Sumut sendiri, ada beberapa kabupaten/kota yang belum selesai dilakukan rekapitulasi penilaian pada fase SKB. “Selain kami (Pemprovsu), ada Kabupaten Nias Selatan, Nias Barat, Kabupaten Nias, dan Nias Utara,” katanya.

Menyikapi hasil CPNS diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz menilai, pemerintah terkesan tidak konsisten. Menurutnya, ketidakkonsistenan pemerintah ini juga sudah terlihat sejak awal, dengan ketentuan passing grade yang tidak memperhatikan standar kemampuan akademik di daerah. “Dari dulu upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem seleksi penerimaan CASN, menurut saya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Masyarakat dan para calon ASN tetap objek yang selalu mengalami dampak belum baiknya sistem seleksi ini,” jelasnya.

Selain standar kualitas kecerdasan atau kemampuan akademik peserta CASN tiap daerah menurutnya tidak sama, begitu juga soal pengumuman. Sampai hari ini katanya, belum ada kejelasan sumber dan tempat penanggung jawab pengumuman hasil.

“Jika kabarnya akan diserahkan ke instansi penerima, maka disinilah akan membuka peluang terjadinya KKN. Semestinya jika terpusat maka pengumuman juga terpusat,” katanya.

Untuk itu dirinya mendesak agar Kementerian PAN-RB tidak parsial menjalankan sistem seleksi penerimaan tersebut. Karena, hasil akhir ini menjadi penilaian bahwa sistem baru bisa memenuhi harapan masyarakat bahwa seleksi kali ini bebas dari KKN.

Tunggu Integrasi Nilai

Badan Kepegawaain Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang hingga kini masih menunggu dilakukanya integrasi nilai hasil seleksi CASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Sekda Deliserdang melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD Deliserdang, Syahrul menerangkan, pihaknya masih menunggu jadwal integrasi hasil ujian seleksi CPNS. “Kita masih menunggu hasil integrasi nilai hasil ujian SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang),” katanya.

Syahrul menjelaskan, integrasi nilai SKD dan SKB tersebut merupakan kewenangan BKN. Apabila integrasi nilai hasil ujian selesai dilakukan maka hasilnya akan segera diketahui, siapa yang mendapatkan nilai tertinggi dari dua ujian yang sudah dilaksanakan tersebut. “Karena itu, apabila sudah ada hasil integrasi nilai SKD dan SKB maka akan langsung diumumkan disitus Pemkab Deliserdang. Kami minta agar peserta ujian rajin rajin melihat situs Pemkab Deliserdang,” ujarnya.

Kemudian apabila sudah ada hasil diumumkan, maka kepada peserta yang dinyatakan lulus. Akan mendapat pembekalan serta kelengkapan adminitrasi lebih lanjut.”Tapi terkait itu secara teknis belum ada. Tapi sejauh ini hal itu akan dilakukan menunggu petunjuk BKN Jakarta,”terangnya.(bal/prn/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/