30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemko Medan Diminta Identifikasi dan Pasang CCTV di Daerah Rawan Sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masalah persampahan diharapkan dapat terus menjadi fokus bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis guna mengatasi masalah persampahan di Kota Medan, salah satunya dengan mengidentifikasi daerah-daerah rawan sampah di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, M Rizki Nugraha SE, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Senin (5/2/2024).

“Kami dari Fraksi Golkar telah meminta Pemko Medan untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang rawan sampah. Daerah-daerah ini harus dipetakan supaya bisa diatasi,” ucap Rizki pada kesempatan yang dihadiri Sekretaris Camat Medan Amplas, Muhammad Faisal Tanjung, Lurah Amplas, Mustaqim Siregar, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan tersebut.

Dikatakan Rizki, setelah diidentifikasi, Pemko Medan harus kembali melakukan langkah selanjutnya, yakni pencegahan penumpukan sampah di kawasan tersebut. Diantaranya melakukan pengangkutan sampah untuk daerah tempat sampah resmi, dan pencegahan pembuangan sampah untuk tempat terlarang.

“Kita sudah meminta agar di daerah-daerah rawan sampah tersebut bisa dipasang CCTV,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.

Kemudian, sambung Rizki, pihaknya juga telah meminta Pemko Medan untuk menambah armada dan pekerja pengangkut sampah. Dengan begitu, penumpukan sampah dapat dilakukan secara rutin setiap harinya.

“Alhamdulillah Pemko Medan sudah membersihkan sampah di sepanjang Sungai Deli. Kalau pemerintah sudah berbuat, kita masyarakat juga harus berbuat, yaitu dengan menjaganya agar tetap bersih,” katanya.

Dilanjutkan Rizki, dalam waktu dekat Pemko Medan akan mengeluarkan Perwal untuk menindaklanjuti Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Dalam waktu dekat Pemko Medan akan mengeluarkan Perwal tentang persampahan ini. Nantinya akan ada sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan, mengatakan bahwa Pemko Medan telah membuka layanan pengaduan soal pelayanan pengangkutan sampah.

“Hubungi nomor 082386993101, ini kontak layanan pengaduan apabila sampah tak kunjung diangkut,” sebutnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masalah persampahan diharapkan dapat terus menjadi fokus bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis guna mengatasi masalah persampahan di Kota Medan, salah satunya dengan mengidentifikasi daerah-daerah rawan sampah di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, M Rizki Nugraha SE, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Senin (5/2/2024).

“Kami dari Fraksi Golkar telah meminta Pemko Medan untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang rawan sampah. Daerah-daerah ini harus dipetakan supaya bisa diatasi,” ucap Rizki pada kesempatan yang dihadiri Sekretaris Camat Medan Amplas, Muhammad Faisal Tanjung, Lurah Amplas, Mustaqim Siregar, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan tersebut.

Dikatakan Rizki, setelah diidentifikasi, Pemko Medan harus kembali melakukan langkah selanjutnya, yakni pencegahan penumpukan sampah di kawasan tersebut. Diantaranya melakukan pengangkutan sampah untuk daerah tempat sampah resmi, dan pencegahan pembuangan sampah untuk tempat terlarang.

“Kita sudah meminta agar di daerah-daerah rawan sampah tersebut bisa dipasang CCTV,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.

Kemudian, sambung Rizki, pihaknya juga telah meminta Pemko Medan untuk menambah armada dan pekerja pengangkut sampah. Dengan begitu, penumpukan sampah dapat dilakukan secara rutin setiap harinya.

“Alhamdulillah Pemko Medan sudah membersihkan sampah di sepanjang Sungai Deli. Kalau pemerintah sudah berbuat, kita masyarakat juga harus berbuat, yaitu dengan menjaganya agar tetap bersih,” katanya.

Dilanjutkan Rizki, dalam waktu dekat Pemko Medan akan mengeluarkan Perwal untuk menindaklanjuti Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Dalam waktu dekat Pemko Medan akan mengeluarkan Perwal tentang persampahan ini. Nantinya akan ada sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan, mengatakan bahwa Pemko Medan telah membuka layanan pengaduan soal pelayanan pengangkutan sampah.

“Hubungi nomor 082386993101, ini kontak layanan pengaduan apabila sampah tak kunjung diangkut,” sebutnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/