25 C
Medan
Friday, March 7, 2025

SPIONAM, E-Tilang, dan E-Ticketing Diluncurkan

 

Kementerian Perhubungan meluncurkan tiga sistem aplikasi online yakni Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang, dan E-Ticketing pada Minggu (4/3).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, jika masyarakat tidak perlu ke pengadilan untuk mengurus tilang. Selain itu menunggu lamanya waktu persidangan pun tidak perlu dilalui. ”Orang Surabaya yang ditilang di Jakarta, tidak perlu menunggu dua minggu untuk ikut persidangan. Bayarnya pun menggunakan ATM  atau EDC. Mesin EDC mulai besok saya kirimkan ke seluruh jembatan timbang,” tuturnya.

Sistem ini meminimalisir pertemuan dengan petugas. Sehingga, pungutan liar bisa diminimalisir. Setelah membayar, maka bukti bayar bisa langsung ditunjukkan ke petugas. Sementara itu untuk membatasi ruang gerak petugas nakal, Budi telah memasang CCTV di setiap jembatan timbang. ”Semuanya terhubung di kantor saya,” ujarnya.

Peluncuran aplikasi ini disambut baik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Asman Abnur. Asman yang datang pada saat peluncuran mendukung aplikasi tersebut. ”Pengusaha tidak bisa direpotkan hanya karena urusan perizinan,” katanya.

Aplikasi berbasis online yang diklaim mempersingkat waktu ini diklaim Asman sudah menjadi model pelayanan di negara maju. Bahkan dia mengusulkan agar Kemenhub memasang CCTV di sekitar jembatan timbang agar mudah melakukan pengawasan terhadap pegawai yang nakal.

Apresiasi lain juga datang dari Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono. Menurutnya industri bus saat ini berada dalam situasi yang penuh tantangan dalam bersaing dengan moda transportasi lain. Maraknya calo menjadi salah satu pemicunya. Dengan adanya e-ticketing ini merupakan wujud perubahan yang dilakukan para pebisnis bus untuk memberikan kemudahan bagi penumpang.

Sementara itu, pelaku usaha logistik mengaku mendukung penuh upaya pemerintah untuk mempermudah dan merapikan aturan kendaraan angkutan barang. ”Saya rasa penggunaan teknologi e-tilang untuk menghilangkan pungli sangat baik sekali. Apalagi kalau sistem pembayarannya tidak rumit dan mudah dilakukan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita.

Namun di sisi lain, pengusaha tetap berharap aturan tersebut diikuti dengan eksekusi yang baik pula. Sebab, menurut Zaldy yang sering menjadi masalah adalah keandalan sistem. Dia berharap sistem e-tilang juga sering down atau error sehingga reliable untuk digunakan oleh petugas. ”Dan juga perlu ada sanksi yang jelas untuk perusahaan transportasi yang sering kena tilang. Misal perlu ada pencabutan ijin usahanya,” ujarnya.

Terkait masalah overload, Zaldy mengungkapkan bahwa masalah itu adalah kasus lama yang sampai saat ini pemerintah tidak bisa tegas untuk menindak pelaku overload. Sehingga, terjadi biaya tambahan seperti perbaikan jalan, biaya maintenance, dan biaya BBM.

Untuk kasus overload, pengusaha menyarankan sebaiknya pemerintah tidak hanya memberi sanksi pada perusahaan truknya tapi juga ke pemakai jasanya. ”Sebab, kasus overload seringkali diawali dengan permintaan dari pengguna jasa dan sangat disayangkan banyak juga BUMN seperti semen dan pupuk yang melanggar aturan overload,” pungkas Zaldy. (lyn/agf/jpnn/ila)

 

Kementerian Perhubungan meluncurkan tiga sistem aplikasi online yakni Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang, dan E-Ticketing pada Minggu (4/3).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, jika masyarakat tidak perlu ke pengadilan untuk mengurus tilang. Selain itu menunggu lamanya waktu persidangan pun tidak perlu dilalui. ”Orang Surabaya yang ditilang di Jakarta, tidak perlu menunggu dua minggu untuk ikut persidangan. Bayarnya pun menggunakan ATM  atau EDC. Mesin EDC mulai besok saya kirimkan ke seluruh jembatan timbang,” tuturnya.

Sistem ini meminimalisir pertemuan dengan petugas. Sehingga, pungutan liar bisa diminimalisir. Setelah membayar, maka bukti bayar bisa langsung ditunjukkan ke petugas. Sementara itu untuk membatasi ruang gerak petugas nakal, Budi telah memasang CCTV di setiap jembatan timbang. ”Semuanya terhubung di kantor saya,” ujarnya.

Peluncuran aplikasi ini disambut baik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Asman Abnur. Asman yang datang pada saat peluncuran mendukung aplikasi tersebut. ”Pengusaha tidak bisa direpotkan hanya karena urusan perizinan,” katanya.

Aplikasi berbasis online yang diklaim mempersingkat waktu ini diklaim Asman sudah menjadi model pelayanan di negara maju. Bahkan dia mengusulkan agar Kemenhub memasang CCTV di sekitar jembatan timbang agar mudah melakukan pengawasan terhadap pegawai yang nakal.

Apresiasi lain juga datang dari Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono. Menurutnya industri bus saat ini berada dalam situasi yang penuh tantangan dalam bersaing dengan moda transportasi lain. Maraknya calo menjadi salah satu pemicunya. Dengan adanya e-ticketing ini merupakan wujud perubahan yang dilakukan para pebisnis bus untuk memberikan kemudahan bagi penumpang.

Sementara itu, pelaku usaha logistik mengaku mendukung penuh upaya pemerintah untuk mempermudah dan merapikan aturan kendaraan angkutan barang. ”Saya rasa penggunaan teknologi e-tilang untuk menghilangkan pungli sangat baik sekali. Apalagi kalau sistem pembayarannya tidak rumit dan mudah dilakukan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita.

Namun di sisi lain, pengusaha tetap berharap aturan tersebut diikuti dengan eksekusi yang baik pula. Sebab, menurut Zaldy yang sering menjadi masalah adalah keandalan sistem. Dia berharap sistem e-tilang juga sering down atau error sehingga reliable untuk digunakan oleh petugas. ”Dan juga perlu ada sanksi yang jelas untuk perusahaan transportasi yang sering kena tilang. Misal perlu ada pencabutan ijin usahanya,” ujarnya.

Terkait masalah overload, Zaldy mengungkapkan bahwa masalah itu adalah kasus lama yang sampai saat ini pemerintah tidak bisa tegas untuk menindak pelaku overload. Sehingga, terjadi biaya tambahan seperti perbaikan jalan, biaya maintenance, dan biaya BBM.

Untuk kasus overload, pengusaha menyarankan sebaiknya pemerintah tidak hanya memberi sanksi pada perusahaan truknya tapi juga ke pemakai jasanya. ”Sebab, kasus overload seringkali diawali dengan permintaan dari pengguna jasa dan sangat disayangkan banyak juga BUMN seperti semen dan pupuk yang melanggar aturan overload,” pungkas Zaldy. (lyn/agf/jpnn/ila)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru