27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

P3ISU Setuju Gagasan Revisi Perda Soal Papan Reklame

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Beberapa kendaraan melintas dibawah papan reklame di Jalan Balai Kota Medan. Papan Reklame yang berada di zona larangan belum juga ditertibkan sampai sekarang.

MEDANSUMUTPOS.CO -Pelaku periklanan yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), mengaku antusias terhadap gagasan revisi peraturan daerah Kota Medan tentang pajak reklame. Disamping itu, mereka berharap, turut dilibatkan dalam pembahasan payung hukum tersebut oleh Pemko dan DPRD Medan.

“Seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan, tentu harus dilibatkan. Dengan demikian akan lahir banyak masukan, usulan dan kritik membangun dalam rangka penataan reklame di Kota Medan,” kata Ketua P3ISU M Hasan Pulungan kepada Sumut Pos, Selasa (4/4).

Dia mengaku problem reklame di Medan sudah begitu kompleks. Sehingga dibutuhkan payung hukum baru sesuai perkembangan dan kondisi kota saat ini. “Pada prinsipnya kami ingin membantu Pemko menata reklame lebih baik ke depan. Kami juga siap memberikan masukan dan usulan sehingga ada win-win solutions bagi seluruh stakeholder terkait,” katanya.

Pihaknya belum mau berpikir terlampau jauh soal aturan main baru itu seperti apa nantinya. Termasuk, apakah ada wacana kenaikan tarif pajak atau retribusi untuk setiap produk iklan yang terpasang. “Kuncinya kan harus duduk bersama dulu. Kami kira soal kenaikan pajak dan retribusi masih terlalu jauhlah. Pemerintahan yang baik tentu akan mendengar aspirasi pelaku usaha dan elemen masyarakatnya,” katanya.

Namun, menyoal usulan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution bahwa harus ada asuransi untuk tiap billboard/baliho yang dipasang, P3ISU merespon positif. “Ya, gagasan catumkan asuransi itu baik, artinya karena sesuatu hal terjadi untuk menjamin kita dan masyarakat juga. Selama ini sudah diprogramkan oleh instansi terkait di Pemko, salah satunya kalau masa perpanjangan harus disertakan asuransi. Dan itu sudah suatu persyaratan,” katanya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Beberapa kendaraan melintas dibawah papan reklame di Jalan Balai Kota Medan. Papan Reklame yang berada di zona larangan belum juga ditertibkan sampai sekarang.

MEDANSUMUTPOS.CO -Pelaku periklanan yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), mengaku antusias terhadap gagasan revisi peraturan daerah Kota Medan tentang pajak reklame. Disamping itu, mereka berharap, turut dilibatkan dalam pembahasan payung hukum tersebut oleh Pemko dan DPRD Medan.

“Seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan, tentu harus dilibatkan. Dengan demikian akan lahir banyak masukan, usulan dan kritik membangun dalam rangka penataan reklame di Kota Medan,” kata Ketua P3ISU M Hasan Pulungan kepada Sumut Pos, Selasa (4/4).

Dia mengaku problem reklame di Medan sudah begitu kompleks. Sehingga dibutuhkan payung hukum baru sesuai perkembangan dan kondisi kota saat ini. “Pada prinsipnya kami ingin membantu Pemko menata reklame lebih baik ke depan. Kami juga siap memberikan masukan dan usulan sehingga ada win-win solutions bagi seluruh stakeholder terkait,” katanya.

Pihaknya belum mau berpikir terlampau jauh soal aturan main baru itu seperti apa nantinya. Termasuk, apakah ada wacana kenaikan tarif pajak atau retribusi untuk setiap produk iklan yang terpasang. “Kuncinya kan harus duduk bersama dulu. Kami kira soal kenaikan pajak dan retribusi masih terlalu jauhlah. Pemerintahan yang baik tentu akan mendengar aspirasi pelaku usaha dan elemen masyarakatnya,” katanya.

Namun, menyoal usulan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution bahwa harus ada asuransi untuk tiap billboard/baliho yang dipasang, P3ISU merespon positif. “Ya, gagasan catumkan asuransi itu baik, artinya karena sesuatu hal terjadi untuk menjamin kita dan masyarakat juga. Selama ini sudah diprogramkan oleh instansi terkait di Pemko, salah satunya kalau masa perpanjangan harus disertakan asuransi. Dan itu sudah suatu persyaratan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/