26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

P3ISU Setuju Gagasan Revisi Perda Soal Papan Reklame

Terpisah, Ketua Pansus Reklame DPRD Medan Landen Marbun mengatakan, melihat realistis pertumbuhan penduduk dan ekonomi di Kota Medan, Perda No11/2011 tentang Pajak Reklame sudah usang dan tidak dapat mengakomodir permasalahan yang ada.

“Perda yang ada ini hanya seputar pajak reklame, tidak pada aspek penyelenggaraannya. Perda ini lemah untuk diterapkan di masa sekarang ini. Sangat wajar ada sebuah payung hukum yang kuat dengan perkembangan kota saat ini,” tegasnya.

Politisi Hanura ini menambahkan, soal kenaikan tarif atau retribusi dalam perda yang baru nanti, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemko Medan. “Kajian teknis dan dari sisi angka, sebetulnya Pemko harus punya hitungan lebih pasti. DPRD tidak akan melihat sistematis angka-angka itu. Kita ingin fokus perevisian perda dan peningkatan PAD dari sektor reklame,” katanya.

Pun soal wacana ada asuransi, Landen menilai itu perlu dibuat agar ada jaminan bongkar si pemilik produk. Disamping itu untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan, ketika terjadi insiden seperti papan reklame tumbang.”Ke depan memang wajib berasuransi. Sehingga semua pihak merasa nyaman dan aman. Tidak saling tuding ketika terjadi insiden,” pungkasnya. (prn/ila)

Terpisah, Ketua Pansus Reklame DPRD Medan Landen Marbun mengatakan, melihat realistis pertumbuhan penduduk dan ekonomi di Kota Medan, Perda No11/2011 tentang Pajak Reklame sudah usang dan tidak dapat mengakomodir permasalahan yang ada.

“Perda yang ada ini hanya seputar pajak reklame, tidak pada aspek penyelenggaraannya. Perda ini lemah untuk diterapkan di masa sekarang ini. Sangat wajar ada sebuah payung hukum yang kuat dengan perkembangan kota saat ini,” tegasnya.

Politisi Hanura ini menambahkan, soal kenaikan tarif atau retribusi dalam perda yang baru nanti, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemko Medan. “Kajian teknis dan dari sisi angka, sebetulnya Pemko harus punya hitungan lebih pasti. DPRD tidak akan melihat sistematis angka-angka itu. Kita ingin fokus perevisian perda dan peningkatan PAD dari sektor reklame,” katanya.

Pun soal wacana ada asuransi, Landen menilai itu perlu dibuat agar ada jaminan bongkar si pemilik produk. Disamping itu untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan, ketika terjadi insiden seperti papan reklame tumbang.”Ke depan memang wajib berasuransi. Sehingga semua pihak merasa nyaman dan aman. Tidak saling tuding ketika terjadi insiden,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/