31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sistem IMB Keliling

Dinas TRTB Medan mempermudah pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan menempatkan petugasnya di kantor Camat. Seperti apa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kadis TRTB Medan, Syampurno Pohan.

Apa alasan dilakukan seperti itu?

Dengan sistem tersebut diharapkan persoalan kesulitan pengurusan perizinan bisa teratasi dengan penerapan sistem IMB keliling. Hal itu juga sebagai upaya Dinas TRTB Medan menjemput bola, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan perizinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Ya, dengan terobosan baru yang disebut Sistem IMB Keliling ini, masyarakat atau pengusaha tidak perlu lagi ke Kantor Dinas TRTB untuk mengurus IMB. Jadi semuanya bisa langsung melakukan pengurusan ke kantor Camat, dengan menyediakan petugas dari Dinas TRTB Medan.

Bagaimana tahapan kerjanya?
Untuk tahap pertama, Dinas TRTB Medan akan menerapkan sistem ini di Kecamatan Medan Belawan. Kecamatan ini dijadikan pilot project karena menjadi basis industri. Penerapan sistem IMB keliling pada kecamatan tersebut dikarenakan pada daerah itu belum ada unit pelaksana teknis (UPT) untuk mempermudah berbagai pengurusan.

Apakah itu akan membantu masyarakat?
Pemko sudah seharusnya memberikan fasilitas kepada masyarakat Medan Utara yang selama ini selalu kesulitan melakukan pengurusan izin. Masyarakat tidak perlu lagi repot ke kawasan pusat pemerintahan yang letaknya jauh dari daerah itu.

Bagaimana penindakan terhadap bangunan tak berizin?
Kita terus melakukan peninjuan ke lokasi dengan menurunkan tim melakukan pemantauan. Bila ada ditemukan bangunan yang tidak memiliki izin, tim terpadu akan langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Namun, bila pemilik bangunan koperatif untuk mengurus izin kita akan sangat senang. (*)

Dinas TRTB Medan mempermudah pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan menempatkan petugasnya di kantor Camat. Seperti apa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kadis TRTB Medan, Syampurno Pohan.

Apa alasan dilakukan seperti itu?

Dengan sistem tersebut diharapkan persoalan kesulitan pengurusan perizinan bisa teratasi dengan penerapan sistem IMB keliling. Hal itu juga sebagai upaya Dinas TRTB Medan menjemput bola, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan perizinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Ya, dengan terobosan baru yang disebut Sistem IMB Keliling ini, masyarakat atau pengusaha tidak perlu lagi ke Kantor Dinas TRTB untuk mengurus IMB. Jadi semuanya bisa langsung melakukan pengurusan ke kantor Camat, dengan menyediakan petugas dari Dinas TRTB Medan.

Bagaimana tahapan kerjanya?
Untuk tahap pertama, Dinas TRTB Medan akan menerapkan sistem ini di Kecamatan Medan Belawan. Kecamatan ini dijadikan pilot project karena menjadi basis industri. Penerapan sistem IMB keliling pada kecamatan tersebut dikarenakan pada daerah itu belum ada unit pelaksana teknis (UPT) untuk mempermudah berbagai pengurusan.

Apakah itu akan membantu masyarakat?
Pemko sudah seharusnya memberikan fasilitas kepada masyarakat Medan Utara yang selama ini selalu kesulitan melakukan pengurusan izin. Masyarakat tidak perlu lagi repot ke kawasan pusat pemerintahan yang letaknya jauh dari daerah itu.

Bagaimana penindakan terhadap bangunan tak berizin?
Kita terus melakukan peninjuan ke lokasi dengan menurunkan tim melakukan pemantauan. Bila ada ditemukan bangunan yang tidak memiliki izin, tim terpadu akan langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Namun, bila pemilik bangunan koperatif untuk mengurus izin kita akan sangat senang. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/