26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

PDAM Tirtanadi Harus Transparan

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang pekerja dari PDAM Tirtanadi menggulung selang peralatan pembersih jaringan di jalan Semarang Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun dasar hukum penetapan penyesuaian tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tritanadi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 71/2016, namun untuk sosialisasi ke masyarakat masih menjadi pertanyaan. Sebab, sejumlah pihak tetap belum menerima karena dinilai prosesnya belum transparan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman mengatakan, persoalan dasar penerbitan SK Gubernur Sumut nomor 188.44 tanggal 20 Desember 2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah, mengacu pada Permendagri 71/2016 dan Perda 10/2009 tentang PDAM.

“SK itu kan diterbitkan karena ada Permendagri 71/2016 yang mengatur tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,” ujar Sulaiman kepada Sumut Pos, Kamis (4/4).

Menurutnya, untuk langkah konsultasi sebagaimana disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut berdasar Perda 10/2009, sudah dilakukan PDAM Tirtanadi. Pun begitu, sesuai Permendagri 71/2016, PDAM Tirtanadi tidak mengharuskan melakukan konsultasi. Melainkan, sosialisasi penyesuaian tarif air kepada DPRD Sumut, selain kepada masyarakat pelanggan.

Sebab secara aturan, lanjutnya, Perda tidak bisa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. “Kalau Perdanya juga sudah diajukan untuk direvisi. Jadi sembari berjalan saja. Karena tentu lebih tinggi Permendagri,” terangnya.

Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi Jumirin menyebutkan, pihaknya telah melakukan konsultasi ke DPRD Sumut (Komisi C), termasuk dengan membawa para anggota Dewan meninjau langsung instalasi pengolahan air (IPA) seperti di Sunggal, Martubung dan lokasi lainnya. Sehingga, apa yang diminta legislator itu dilakukan sesuai perintah Perda 10/2009.”Konsultasi ada, bahkan kita pergi ke IPA dan RDP (rapat dengar pendapat) juga. Kita masukkan juga rencana pengembangan bisnis dan juga pemasangan baru,” katanya.

Sementara untuk penyertaan modal, lanjut Jumirin, itu diperuntukkan bagi penambahan kapasitas penyediaan air minum di setiap IPA. Sedangkan antara kebutuhan pengembangan tersebut dengan anggaran yang disertakan oleh Pemprov Sumut, masih kurang. Sehingga jalannya adalah melakukan penyesuaian tarif.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan Rio Affandi Siregar meminta PDAM Tirtanadi harusnya benar-benar transparan. “Kalau memang ada kenaikan biaya atau penambahan kapasitas, ya dibuka saja. Karena ini kan perusahaan yang bukan mengejar keuntungan semata, tetapi bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Rio.

Rio juga berharap ada upaya PDAM Tirtanadi memberikan informasi yang mendidik, seperti perhitungan kenaikan tersebut, alasan kenaikan, sekaligus upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pelanggan.

“Makanya yang seringkali jadi persoalan adalah upaya sosialisasi yang tidak maksimal,” kata Rio. (bal/ila)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang pekerja dari PDAM Tirtanadi menggulung selang peralatan pembersih jaringan di jalan Semarang Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun dasar hukum penetapan penyesuaian tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tritanadi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 71/2016, namun untuk sosialisasi ke masyarakat masih menjadi pertanyaan. Sebab, sejumlah pihak tetap belum menerima karena dinilai prosesnya belum transparan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman mengatakan, persoalan dasar penerbitan SK Gubernur Sumut nomor 188.44 tanggal 20 Desember 2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah, mengacu pada Permendagri 71/2016 dan Perda 10/2009 tentang PDAM.

“SK itu kan diterbitkan karena ada Permendagri 71/2016 yang mengatur tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,” ujar Sulaiman kepada Sumut Pos, Kamis (4/4).

Menurutnya, untuk langkah konsultasi sebagaimana disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut berdasar Perda 10/2009, sudah dilakukan PDAM Tirtanadi. Pun begitu, sesuai Permendagri 71/2016, PDAM Tirtanadi tidak mengharuskan melakukan konsultasi. Melainkan, sosialisasi penyesuaian tarif air kepada DPRD Sumut, selain kepada masyarakat pelanggan.

Sebab secara aturan, lanjutnya, Perda tidak bisa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. “Kalau Perdanya juga sudah diajukan untuk direvisi. Jadi sembari berjalan saja. Karena tentu lebih tinggi Permendagri,” terangnya.

Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi Jumirin menyebutkan, pihaknya telah melakukan konsultasi ke DPRD Sumut (Komisi C), termasuk dengan membawa para anggota Dewan meninjau langsung instalasi pengolahan air (IPA) seperti di Sunggal, Martubung dan lokasi lainnya. Sehingga, apa yang diminta legislator itu dilakukan sesuai perintah Perda 10/2009.”Konsultasi ada, bahkan kita pergi ke IPA dan RDP (rapat dengar pendapat) juga. Kita masukkan juga rencana pengembangan bisnis dan juga pemasangan baru,” katanya.

Sementara untuk penyertaan modal, lanjut Jumirin, itu diperuntukkan bagi penambahan kapasitas penyediaan air minum di setiap IPA. Sedangkan antara kebutuhan pengembangan tersebut dengan anggaran yang disertakan oleh Pemprov Sumut, masih kurang. Sehingga jalannya adalah melakukan penyesuaian tarif.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan Rio Affandi Siregar meminta PDAM Tirtanadi harusnya benar-benar transparan. “Kalau memang ada kenaikan biaya atau penambahan kapasitas, ya dibuka saja. Karena ini kan perusahaan yang bukan mengejar keuntungan semata, tetapi bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Rio.

Rio juga berharap ada upaya PDAM Tirtanadi memberikan informasi yang mendidik, seperti perhitungan kenaikan tersebut, alasan kenaikan, sekaligus upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pelanggan.

“Makanya yang seringkali jadi persoalan adalah upaya sosialisasi yang tidak maksimal,” kata Rio. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/