26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

PPKM Sumut Diperpanjang, Tempat Hiburan Masih Dilarang Buka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi selaku Kasatgas Penanganan Covid-19 Sumut, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan, atau hingga 14 Juni 2021. Ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

OPERASI YUSTISI: Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi di kawasan Pulo Brayan, untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, Selasa (1/6).

“Pandemi belum berakhir, karena itu untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PPKM di Sumut”, kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar kepada wartawan, Selasa (1/6).

Perpanjangan PPKM tersebut sesuai Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

Irman menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 persen dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen dan ICU Covid-19 sebesar 51,77 persen.

Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Instruksi Gubsu tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Sumut. Bupati/wali kota antara lain diminta untuk mengatur PPKM, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, bupati/wali kota diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.

Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lain seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lain, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Para bupati/wali kota juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta, wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas.

Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri. “Instruksi Gubsu ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021,” pungkasnya.

Cafe Langgar Jam Operasional

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan terus melakukan pengawasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan. Pada Senin (31/5) malam, Satgas Covid-19 Kota Medan bersama tim gabungan masih menemukan cafe yang beroperasi dan melayani pengunjung yang makan/minum di tempat usahanya.

“Ada beberapa cafe yang tadi malam kita temukan masih melayani pengunjung untuk makan/minum di tempat. Padahal, memang saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB, sedangkan batas waktu mereka beroperasi itu hanya sampai pukul 21.00 WIB,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (1/6).

Selain itu, kata Rakhmat, cafe-cafe yang dimaksud tampak tidak mengatur jarak duduk serta masih adanya pengunjung yang tidak memakai masker. Bahkan di sebuah warung bandrek, pemilik dan karyawan masih melayani pesanan pembeli tanpa mengenakan masker. “Baik penjual maupun pembeli masih ada yang tidak pakai masker, jarak duduknya juga relatif rapat, jelas melanggar prokes,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, tim gabungan secara persuasif memberikan pengertian kepada pemilik cafe dan warung yang didapati melakukan pelanggaran. Saat itu juga, pemilik usaha diminta untuk menutup pesanan. “Kepada pengunjung yang terlanjur makan/minum di tempat, tim gabungan meminta agar segera menyantap pesanannya dan segera pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan bagi pengunjung yang baru memesan, diminta untuk membawa pulang pesanannya,” katanya.

Sedangkan untuk tempat hiburan di Kota Medan, Satgas Covid-19 Kota Medan juga terus melakukan pengawasannya. Sebab seperti diketahui, SE tersebut melarang tempat hiburan beroperasi sejak tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Namun saat melakukan operasinya Senin malam tersebut, Satgas Covid-19 Kota Medan tidak lagi menemukan adanya tempat hiburan beroperasi. “Alhamdulillah yang kita lihat tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi,” sebutnya.

Dilanjutkan Rakhmat, tidak bisa beroperasinya tempat hiburan malam di Kota Medan bakal diperpanjang hingga 14 Juni mendatang. Pasalnya, Pemko Medan telah menerima Instruksi perpanjangan masa PKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan berdasarkan surat Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/20/INST/2021. “Kalau tempat hiburan malam memang tetap tidak bisa beroperasi, aturan itu diperpanjang sampai 14 Juni. Kita baru terima Ingub nya,” lanjut Rakhmat.

Dengan demikian, menurut Rakhmat, Pemko Medan akan segera menerbitkan SE Wali Kota Medan terkait Instruksi Gubsu No.188.54/20/INST/2021 tersebut.

“Besok (hari ini) mungkin sudah keluar Surat Edaran Wali Kota Medan terkait Ingub itu. Nantinya bila sudah ada, maka kita akan langsung sosialisasikan kembali kepada para pelaku usaha untuk dapat dipatuhi. Lalu tentu kita juga akan kembali melakukan pengawasan yang sama. Termasuk kepada para pelaku usaha cafe dan sejenisnya yang dibatasi waktu operasionalnya sampai jam 21.00 WIB,” pungkasnya. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi selaku Kasatgas Penanganan Covid-19 Sumut, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan, atau hingga 14 Juni 2021. Ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

OPERASI YUSTISI: Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi di kawasan Pulo Brayan, untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, Selasa (1/6).

“Pandemi belum berakhir, karena itu untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PPKM di Sumut”, kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar kepada wartawan, Selasa (1/6).

Perpanjangan PPKM tersebut sesuai Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

Irman menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 persen dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen dan ICU Covid-19 sebesar 51,77 persen.

Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Instruksi Gubsu tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Sumut. Bupati/wali kota antara lain diminta untuk mengatur PPKM, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, bupati/wali kota diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.

Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lain seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lain, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Para bupati/wali kota juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta, wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas.

Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri. “Instruksi Gubsu ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021,” pungkasnya.

Cafe Langgar Jam Operasional

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan terus melakukan pengawasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan. Pada Senin (31/5) malam, Satgas Covid-19 Kota Medan bersama tim gabungan masih menemukan cafe yang beroperasi dan melayani pengunjung yang makan/minum di tempat usahanya.

“Ada beberapa cafe yang tadi malam kita temukan masih melayani pengunjung untuk makan/minum di tempat. Padahal, memang saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB, sedangkan batas waktu mereka beroperasi itu hanya sampai pukul 21.00 WIB,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (1/6).

Selain itu, kata Rakhmat, cafe-cafe yang dimaksud tampak tidak mengatur jarak duduk serta masih adanya pengunjung yang tidak memakai masker. Bahkan di sebuah warung bandrek, pemilik dan karyawan masih melayani pesanan pembeli tanpa mengenakan masker. “Baik penjual maupun pembeli masih ada yang tidak pakai masker, jarak duduknya juga relatif rapat, jelas melanggar prokes,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, tim gabungan secara persuasif memberikan pengertian kepada pemilik cafe dan warung yang didapati melakukan pelanggaran. Saat itu juga, pemilik usaha diminta untuk menutup pesanan. “Kepada pengunjung yang terlanjur makan/minum di tempat, tim gabungan meminta agar segera menyantap pesanannya dan segera pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan bagi pengunjung yang baru memesan, diminta untuk membawa pulang pesanannya,” katanya.

Sedangkan untuk tempat hiburan di Kota Medan, Satgas Covid-19 Kota Medan juga terus melakukan pengawasannya. Sebab seperti diketahui, SE tersebut melarang tempat hiburan beroperasi sejak tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Namun saat melakukan operasinya Senin malam tersebut, Satgas Covid-19 Kota Medan tidak lagi menemukan adanya tempat hiburan beroperasi. “Alhamdulillah yang kita lihat tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi,” sebutnya.

Dilanjutkan Rakhmat, tidak bisa beroperasinya tempat hiburan malam di Kota Medan bakal diperpanjang hingga 14 Juni mendatang. Pasalnya, Pemko Medan telah menerima Instruksi perpanjangan masa PKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan berdasarkan surat Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/20/INST/2021. “Kalau tempat hiburan malam memang tetap tidak bisa beroperasi, aturan itu diperpanjang sampai 14 Juni. Kita baru terima Ingub nya,” lanjut Rakhmat.

Dengan demikian, menurut Rakhmat, Pemko Medan akan segera menerbitkan SE Wali Kota Medan terkait Instruksi Gubsu No.188.54/20/INST/2021 tersebut.

“Besok (hari ini) mungkin sudah keluar Surat Edaran Wali Kota Medan terkait Ingub itu. Nantinya bila sudah ada, maka kita akan langsung sosialisasikan kembali kepada para pelaku usaha untuk dapat dipatuhi. Lalu tentu kita juga akan kembali melakukan pengawasan yang sama. Termasuk kepada para pelaku usaha cafe dan sejenisnya yang dibatasi waktu operasionalnya sampai jam 21.00 WIB,” pungkasnya. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/