26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Ombudsman Minta Batalkan Pencatat Meteran Air Tirtanadi dengan Android

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pengalihan pencatatan meteran dari pencatatan manual ke aplikasi android, disebut menjadi penyebab membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM. ”Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan tersebut belum didaftarkan ke Kominfo sehingga belum lulus uji kualitas,” ungkap Abyadi usai menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM ke Ombudsman, karena membengkaknya tagihan air kepada Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di kantornya, Selasa (4/5).

PERTEMUAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melakukan pertemuan dengan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi terkait laporan pelanggan atas membengkaknya tagihan air.

Menurut Abyadi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 6 ayat 1 dan 2 memuat bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan.

“Karenanya, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android di PDAM dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya..

Lantaran belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas, lanjut Abyadi, diminta penghentian penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi. ”Kita minta gubernur agar mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” cetusnya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Panggabean menambahkan, Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Tera ulang adalah proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan oleh Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya, masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun. ”Menurut data di kita itu baru 4 ribuan meteran pelanggan yang di tera ulang sejak 2019 dari 500 ribuan pelanggan. Dan, tentang kerugian pelanggan itu kita meminta supaya itu dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan itu,” kata James.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. “Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya,” aku Kabir Bedi tanpa merinci lebih jauh. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pengalihan pencatatan meteran dari pencatatan manual ke aplikasi android, disebut menjadi penyebab membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM. ”Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan tersebut belum didaftarkan ke Kominfo sehingga belum lulus uji kualitas,” ungkap Abyadi usai menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM ke Ombudsman, karena membengkaknya tagihan air kepada Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di kantornya, Selasa (4/5).

PERTEMUAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melakukan pertemuan dengan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi terkait laporan pelanggan atas membengkaknya tagihan air.

Menurut Abyadi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 6 ayat 1 dan 2 memuat bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan.

“Karenanya, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android di PDAM dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya..

Lantaran belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas, lanjut Abyadi, diminta penghentian penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi. ”Kita minta gubernur agar mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” cetusnya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Panggabean menambahkan, Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Tera ulang adalah proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan oleh Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya, masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun. ”Menurut data di kita itu baru 4 ribuan meteran pelanggan yang di tera ulang sejak 2019 dari 500 ribuan pelanggan. Dan, tentang kerugian pelanggan itu kita meminta supaya itu dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan itu,” kata James.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. “Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya,” aku Kabir Bedi tanpa merinci lebih jauh. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/