34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pembangunan Islamic Centre Terkendala Lahan

Rencana lahan pembangunan Islamic Centre di kawasan Medan Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pembangunan Islamic Centre di kawasan Medan Utara sepertinya bakal lambat terealisasi. Pasalnya sampai kini persoalan pembebasan lahan milik masyarakat belum kunjung selesai, sejak 2015 wacana digulirkan. Dari total 40 hektare lahan Islamic Centre, baru 22 hektare yang berhasil dibebaskan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

“Ya, sejauh ini baru tanah milik perumnas yang kita bebaskan. Sementara tanah masyarakat belum,” aku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Dinas PKP2R Selamet Riadi kepada Sumut Pos, Minggu (4/6).

Khusus pembebasan lahan milik masyarakat, Dinas PKP2R Kota Medan tengah menyusun dokumen perencanaannya. “Rencana kita tahun ini juga, nantinya dilakukan secara bertahap hingga tahun depan (2018),” katanya.

Kepala Bappeda Setdako Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pembebasan lahan terhadap rencana pembangunan Islamic Centre merupakan domain Dinas PKP2R Kota Medan. “Kan masih pembebasan lahan. Biar lebih rinci dan akurat datanya, tanya ke kadisnya,” katanya, kemarin.

Menurutnya pembebasan lahan di kawasan seluas 40 hektare tersebut baru berjalan 50 persen. Ia menambahkan mekanisme penenderan dan sebagainya ada di Dinas PKP2R Kota Medan. “Memang masih banyak lagi. Apa kendala dan seperti apa rincian pembangunan tersebut, bisa ditanyakan ke sana,” katanya.

Ia menambahkan setiap tahun Pemko Medan selalu mengalokasikan anggaran buat pembebasan lahan, termasuk untuk pembangunan Islamic Centre ini. “Berapa anggarannya saya lupa. Namun perencanaannya sudah dari 2014,” katannya.

Kadis PKP2R Kota Medan Samporno Pohan sebelumnya mengatakan, tidak mudah membebaskan lahan milik warga untuk dijadikan kawasan Islamic Centre. Pihaknya diakui dia harus teliti sebelum melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga, sebagai pemilik tanah. “Luas tanahnya 40 hektare dan sampai sekarang baru 22 hektare yang dibebaskan,” sebutnya saat rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan 2016 bersama DPRD Medan, pada 8 Mei 2017.

Dia mengaku pihaknya sulit membebaskan lahan milik warga itu dikarenakan warga meminta harga ganti rugi tanahnya sesuai kehendaknya, bukan sesuai harga tanah yang ditentukan appraisal. Tapi sayang kesempatan itu ia enggan menyebutkan harga appraisal tanah di kawasan tersebut.

“Di sana itu banyak surat yang mencari tanah. Bukan tanahnya yang mencari surat. Untuk itu kita harus berhati-hati dalam melakukan pembayaran, agar tidak terjadi pembayaran ganda,” bebernya.

Pihaknya menargetkan bisa membebaskan lahan tersebut maksimal 9 hektare di 2017 dan sisanya akan dibebaskan di tahun berikutnya. “Kalau tahun ini tidak bisalah dibebaskan semua. Paling bisa 9 hektare dan sisanya di tahun depanlah,” pungkasnya.

Pemko sendiri sudah mengalokasikan pembebasan lahan sebesar Rp120 miliar pada APBD 2017. Anggaran tersebut memang dikhususkan untuk pembangunan di Kota Medan. (prn/azw)

Rencana lahan pembangunan Islamic Centre di kawasan Medan Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pembangunan Islamic Centre di kawasan Medan Utara sepertinya bakal lambat terealisasi. Pasalnya sampai kini persoalan pembebasan lahan milik masyarakat belum kunjung selesai, sejak 2015 wacana digulirkan. Dari total 40 hektare lahan Islamic Centre, baru 22 hektare yang berhasil dibebaskan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

“Ya, sejauh ini baru tanah milik perumnas yang kita bebaskan. Sementara tanah masyarakat belum,” aku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Dinas PKP2R Selamet Riadi kepada Sumut Pos, Minggu (4/6).

Khusus pembebasan lahan milik masyarakat, Dinas PKP2R Kota Medan tengah menyusun dokumen perencanaannya. “Rencana kita tahun ini juga, nantinya dilakukan secara bertahap hingga tahun depan (2018),” katanya.

Kepala Bappeda Setdako Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pembebasan lahan terhadap rencana pembangunan Islamic Centre merupakan domain Dinas PKP2R Kota Medan. “Kan masih pembebasan lahan. Biar lebih rinci dan akurat datanya, tanya ke kadisnya,” katanya, kemarin.

Menurutnya pembebasan lahan di kawasan seluas 40 hektare tersebut baru berjalan 50 persen. Ia menambahkan mekanisme penenderan dan sebagainya ada di Dinas PKP2R Kota Medan. “Memang masih banyak lagi. Apa kendala dan seperti apa rincian pembangunan tersebut, bisa ditanyakan ke sana,” katanya.

Ia menambahkan setiap tahun Pemko Medan selalu mengalokasikan anggaran buat pembebasan lahan, termasuk untuk pembangunan Islamic Centre ini. “Berapa anggarannya saya lupa. Namun perencanaannya sudah dari 2014,” katannya.

Kadis PKP2R Kota Medan Samporno Pohan sebelumnya mengatakan, tidak mudah membebaskan lahan milik warga untuk dijadikan kawasan Islamic Centre. Pihaknya diakui dia harus teliti sebelum melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga, sebagai pemilik tanah. “Luas tanahnya 40 hektare dan sampai sekarang baru 22 hektare yang dibebaskan,” sebutnya saat rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan 2016 bersama DPRD Medan, pada 8 Mei 2017.

Dia mengaku pihaknya sulit membebaskan lahan milik warga itu dikarenakan warga meminta harga ganti rugi tanahnya sesuai kehendaknya, bukan sesuai harga tanah yang ditentukan appraisal. Tapi sayang kesempatan itu ia enggan menyebutkan harga appraisal tanah di kawasan tersebut.

“Di sana itu banyak surat yang mencari tanah. Bukan tanahnya yang mencari surat. Untuk itu kita harus berhati-hati dalam melakukan pembayaran, agar tidak terjadi pembayaran ganda,” bebernya.

Pihaknya menargetkan bisa membebaskan lahan tersebut maksimal 9 hektare di 2017 dan sisanya akan dibebaskan di tahun berikutnya. “Kalau tahun ini tidak bisalah dibebaskan semua. Paling bisa 9 hektare dan sisanya di tahun depanlah,” pungkasnya.

Pemko sendiri sudah mengalokasikan pembebasan lahan sebesar Rp120 miliar pada APBD 2017. Anggaran tersebut memang dikhususkan untuk pembangunan di Kota Medan. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/