MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online tingkat SMA sederajat tahun ajaran (TA) 2018/2019.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan pihaknya, sudah melakukan pertemuan dengan Disdik Sumut dan DPRD Sumut untuk membahas teknis untuk pelaksanaan PPDB online.
“Saya melihat persiapkan dilakukan Disdik Sumut sudah sangat fokus. Dari mengundang pihak lain seperti Ombudsman. Hal ini, menunjukan perbaikan, dari pada tahun lalu,” ucap Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (4/6) siang.
Meski begitu, Abyadi dalam pertemuan, beberapa waktu. Dalam rekomendasinya menegaskan agar tidak ada lagi kecurangan seperti PPDB tahun 2017/2018 atau disebut ada siswa siluman dalam Pelaksaan PPDB tersebut. Ia mengatakan untuk tahun ini, tidak ada lagi siswa siluman.
“Termasuk pelaksaan PPDB Online informasinya, sampai kepada seluruh kepala sekolah (kasek). Jadinya, saya melihat permasalah itu, ada di sekolah. Kebijakan Kepala sekolah berkolaborasi dengan komite sekolah (untuk memasukan siswa siluman),” jelas Abyadi.
Ia meminta secara tegas kepada Panita Pelaksanaan PPDB online untuk membuat aturan tegas dalam pelaksanaannya. Hal itu, untuk mencegah kecurangan, apa yang diduga dilakukan pihak kepala sekolah untuk menyisipkan siswa siluman, tanpa mengikuti sesuai dengan prosedur.
“Saya melihat sudah ketat. Tapi, harus ada sanksi tegas bila ada melakukan pelanggaran. Kalau tidak ada sanksi, kasek menganggap enteng saja dengan perturan yang ada. Jangan sampai terulang seperti di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan,” pungkasnya.
Sementara itu, Disdik Sumut sudah membentuk Panitia Pelaksana PPDB Online dengan menunjuk Rifai Bakri Tanjung sebagai Ketua Panitia Pelaksana PPDB Online. Sementara itu, Rifai Bakri Tanjung menjabat sebagai Sekretaris Disdik Sumut.(gus/azw)