26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pemko Lepas Aset Gedung Medan Plaza

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
EX-MEDAN PLAZA_Warga berdiri didepan ex bangunan Medan plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (4/7)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Aset Pemerintah Kota Medan kembali lepas. Adalah Medan Plaza yang diketahui berdiri diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) I Pemko Medan Petisah Tengah, Jalan Iskandar Muda, kini dinyatakan resmi milik PT. Medan Plaza selaku pengelola Medan Plaza.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pelayanan Setda Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Selasa (4/7). “Tanah atas bangunan Medan Plaza itu sekarang tidak milik Pemko Medan lagi. Sudah inkrah di pengadilan dan dinyatakan punya PT Medan Plaza,” katanya.

Agus mengatakan, kepindahan kepemilikan itu lantaran ada putusan pengadilan bahwa lahan tersebut diserahkan ke PT Medan Plaza selaku pengelola.”Kita sudah cek ke pengadilan, ternyata ada putusan pengadilan menyatakan mengenai itu. Sekitar tahun 2000-an kalau saya gak salah. Besok (hari ini, Red) saya cek lagi amar putusannya,” katanya.

Diakuinya bahwa bangunan Medan Plaza berdiri pada HPL I. Kemudian pihak pengelola membawa masalah status kepemilikan ini ke pengadilan. “Masalah ini sudah lama. Sejak zaman dulu mereka membawa persoalan ini ke ranah hukum,” katanya seraya mengaku pasrah mengenai amar putusan ini.

Ia menambahkan, paska kejadian kebakaran pada 22 Agustus 2015, pihak pengelola sudah mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan. “Kita juga baru tahunya dua bulan yang lalu (Mei 2017),” imbuh pria yang disebut-sebut calon kuat sebagai Kadis Pariwisata Medan ini.

Disinggung mengenai mekanisme pihak kepolisian terhadap kebakaran tersebut, Agus menyebut hal itu bukan wewenang pihaknya. Selain pasrah, Pemko tampaknya tidak ngotot memperjuangkan aset tersebut kembali. “Kalau putusan pengadilan sudah inkrah, mau gimana? Harus dijalankan kan,” katanya.

Camat Medan Petisah Syahrul Effendi Rambe, mengaku tidak tahu mengenai hal ini. “Kalau soal itu saya gak paham. Baru tiga bulan saya di sini (menjabat sebagai Camat Petisah, Red),” ujarnya.

Menurut informasi yang ia terima, masalah ini masih berperkara dan Pemko Medan mengajukan banding. “Coba nanti saya konfirmasi lagi Pak Agus soal ini. Soalnya sampai sekarang saya belum pernah bertemu dengan pengelolanya,” kata mantan Camat Medan Kota ini.

Bahkan masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Medan Plaza, diakui Syahrul, tidak pernah dibayarkan lagi sejak gedung tersebut terbakar. “Mereka beralasan menunggak karena alasan kondisi gedung sudah terbakar. Kita sudah surati Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga soal ini,” pungkasnya.

Senada, Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengaku tidak mengetahui status kepemilikan Medan Plaza sudah beralih. “Kita inginnya cepat terselesaikan agar lahan tersebut tahu mau diapakan,” katanya.

Menurutnya status tanah itu HPL I di mana asetnya milik Pemko Medan. Mengenai status kerja sama juga bersifat Build Operate and Transfer (BOT). “Nah, masa BOT 25 tahun ini sudah habis. Harusnya sudah kembali milik Pemko,” katanya.

Kabag Hukum Setda Kota Sulaiman Harahap belum dapat dikonfirmasi perihal ini. Berulang kali dihubungi ke nomor selulernya, ia tidak menggubris. (prn/ila)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
EX-MEDAN PLAZA_Warga berdiri didepan ex bangunan Medan plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (4/7)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Aset Pemerintah Kota Medan kembali lepas. Adalah Medan Plaza yang diketahui berdiri diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) I Pemko Medan Petisah Tengah, Jalan Iskandar Muda, kini dinyatakan resmi milik PT. Medan Plaza selaku pengelola Medan Plaza.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pelayanan Setda Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Selasa (4/7). “Tanah atas bangunan Medan Plaza itu sekarang tidak milik Pemko Medan lagi. Sudah inkrah di pengadilan dan dinyatakan punya PT Medan Plaza,” katanya.

Agus mengatakan, kepindahan kepemilikan itu lantaran ada putusan pengadilan bahwa lahan tersebut diserahkan ke PT Medan Plaza selaku pengelola.”Kita sudah cek ke pengadilan, ternyata ada putusan pengadilan menyatakan mengenai itu. Sekitar tahun 2000-an kalau saya gak salah. Besok (hari ini, Red) saya cek lagi amar putusannya,” katanya.

Diakuinya bahwa bangunan Medan Plaza berdiri pada HPL I. Kemudian pihak pengelola membawa masalah status kepemilikan ini ke pengadilan. “Masalah ini sudah lama. Sejak zaman dulu mereka membawa persoalan ini ke ranah hukum,” katanya seraya mengaku pasrah mengenai amar putusan ini.

Ia menambahkan, paska kejadian kebakaran pada 22 Agustus 2015, pihak pengelola sudah mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan. “Kita juga baru tahunya dua bulan yang lalu (Mei 2017),” imbuh pria yang disebut-sebut calon kuat sebagai Kadis Pariwisata Medan ini.

Disinggung mengenai mekanisme pihak kepolisian terhadap kebakaran tersebut, Agus menyebut hal itu bukan wewenang pihaknya. Selain pasrah, Pemko tampaknya tidak ngotot memperjuangkan aset tersebut kembali. “Kalau putusan pengadilan sudah inkrah, mau gimana? Harus dijalankan kan,” katanya.

Camat Medan Petisah Syahrul Effendi Rambe, mengaku tidak tahu mengenai hal ini. “Kalau soal itu saya gak paham. Baru tiga bulan saya di sini (menjabat sebagai Camat Petisah, Red),” ujarnya.

Menurut informasi yang ia terima, masalah ini masih berperkara dan Pemko Medan mengajukan banding. “Coba nanti saya konfirmasi lagi Pak Agus soal ini. Soalnya sampai sekarang saya belum pernah bertemu dengan pengelolanya,” kata mantan Camat Medan Kota ini.

Bahkan masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Medan Plaza, diakui Syahrul, tidak pernah dibayarkan lagi sejak gedung tersebut terbakar. “Mereka beralasan menunggak karena alasan kondisi gedung sudah terbakar. Kita sudah surati Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga soal ini,” pungkasnya.

Senada, Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengaku tidak mengetahui status kepemilikan Medan Plaza sudah beralih. “Kita inginnya cepat terselesaikan agar lahan tersebut tahu mau diapakan,” katanya.

Menurutnya status tanah itu HPL I di mana asetnya milik Pemko Medan. Mengenai status kerja sama juga bersifat Build Operate and Transfer (BOT). “Nah, masa BOT 25 tahun ini sudah habis. Harusnya sudah kembali milik Pemko,” katanya.

Kabag Hukum Setda Kota Sulaiman Harahap belum dapat dikonfirmasi perihal ini. Berulang kali dihubungi ke nomor selulernya, ia tidak menggubris. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/