25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Istri Selundupkan Sabu ke Sel untuk Suami

MEDAN-Seorang wanita, NF warga Jalan Sekata Linkungan VI Kelurahan Karangberombak Kecamatan Medan Barat berurusan dengan Polsek Medan Barat. Perempuan berusia 53 tahun ini menyelundupkan sabu-sabu ke sel tahanan kantor polisi untuk diberikan kepada suaminya, Wili Manurung. Akibatnya, ibu rumah tangga (IRT) itu mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan, NF diamankan pada Kamis (30/7) siang lalu. Semula, NF datang ke Mapolsek Medan Barat sekitar pukul 11.20 WIB untuk membesuk suaminya bernama Willi Manurung, yang ditahan dalam kasus tindak pidana uang palsu.
“Tersangka NF datang ke kantor (Mapolsek Medan Barat) karena ingin bertemu dengan suaminya. Kemudian, petugas piket memeriksa barang bawaan tersangka yang hendak diantarkan kepada suaminya. Akan tetapi, saat memeriksa satu kotak sabun mandi merk GIV yang dibawanya ternyata tersangka langsung merampasnya dan kabur keluar kantor,” jelas Afdhal, Selasa (4/8).

Melihat tersangka kabur, sambung Afdhal, petugas curiga sehingga mengejarnya. Pengejaran pun tak sia-sia dan berhasil mengamankan NF di dekat Kantor Camat Medan Barat, yang berada tak jauh dari Mapolsek Medan Barat. Namun, saat diamankan ternyata tersangka telah membuang kotak sabun yang dirampasnya itu.
“Petugas lalu meminta tersangka untuk mengambil kotak sabun yang dibuangnya. Setelah diperiksa, tidak ditemukan sabu-sabu di dalamnya. Namun, karena petugas curiga maka sabun mandi yang ada di dalam kotak itu dihancurkan dan ditemukanlah satu bungkus kecil sabu,” terangnya.
Kepada petugas saat diinterogasi, tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang dibeli seharga Rp100.000 dari seorang pria berinisial I yang saat ini sedang diburon. “Sabu itu diseludupkan tersangka atas permintaan suaminya karena tersangka patuh sebagai seorang istri. Namun demikian, semestinya tersangka tidak menuruti kemauan suaminya apalagi urusannya itu terkait penyeludupan narkoba yang jelas-jelas melanggar hukum,” kata Afdhal.
Ia menambahkan, dari tersangka disita barang bukti beberapa kotak dan sabun mandi yang salah satunya berisi 1 bungkus plastik kecil diduga kuat sabu. Selain itu, 2 unit handphone sebagai alat komunikasi tersangka dengan suaminya untuk menyeludupkan narkoba tersebut. “Kasusnya masih kita dalami lebih lanjut mengungkap dan menangkap jaringan pengedar narkobanya,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN-Seorang wanita, NF warga Jalan Sekata Linkungan VI Kelurahan Karangberombak Kecamatan Medan Barat berurusan dengan Polsek Medan Barat. Perempuan berusia 53 tahun ini menyelundupkan sabu-sabu ke sel tahanan kantor polisi untuk diberikan kepada suaminya, Wili Manurung. Akibatnya, ibu rumah tangga (IRT) itu mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan, NF diamankan pada Kamis (30/7) siang lalu. Semula, NF datang ke Mapolsek Medan Barat sekitar pukul 11.20 WIB untuk membesuk suaminya bernama Willi Manurung, yang ditahan dalam kasus tindak pidana uang palsu.
“Tersangka NF datang ke kantor (Mapolsek Medan Barat) karena ingin bertemu dengan suaminya. Kemudian, petugas piket memeriksa barang bawaan tersangka yang hendak diantarkan kepada suaminya. Akan tetapi, saat memeriksa satu kotak sabun mandi merk GIV yang dibawanya ternyata tersangka langsung merampasnya dan kabur keluar kantor,” jelas Afdhal, Selasa (4/8).

Melihat tersangka kabur, sambung Afdhal, petugas curiga sehingga mengejarnya. Pengejaran pun tak sia-sia dan berhasil mengamankan NF di dekat Kantor Camat Medan Barat, yang berada tak jauh dari Mapolsek Medan Barat. Namun, saat diamankan ternyata tersangka telah membuang kotak sabun yang dirampasnya itu.
“Petugas lalu meminta tersangka untuk mengambil kotak sabun yang dibuangnya. Setelah diperiksa, tidak ditemukan sabu-sabu di dalamnya. Namun, karena petugas curiga maka sabun mandi yang ada di dalam kotak itu dihancurkan dan ditemukanlah satu bungkus kecil sabu,” terangnya.
Kepada petugas saat diinterogasi, tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang dibeli seharga Rp100.000 dari seorang pria berinisial I yang saat ini sedang diburon. “Sabu itu diseludupkan tersangka atas permintaan suaminya karena tersangka patuh sebagai seorang istri. Namun demikian, semestinya tersangka tidak menuruti kemauan suaminya apalagi urusannya itu terkait penyeludupan narkoba yang jelas-jelas melanggar hukum,” kata Afdhal.
Ia menambahkan, dari tersangka disita barang bukti beberapa kotak dan sabun mandi yang salah satunya berisi 1 bungkus plastik kecil diduga kuat sabu. Selain itu, 2 unit handphone sebagai alat komunikasi tersangka dengan suaminya untuk menyeludupkan narkoba tersebut. “Kasusnya masih kita dalami lebih lanjut mengungkap dan menangkap jaringan pengedar narkobanya,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/