26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ratusan Driver Ojol Unjukrasa, Ini Tuntutannya…

UNJUKRASA: Ratusan Ojol saat berunjukrasa ke kantor DPRD Medan, Selasa (4/8/2020).

MEDAN-SUMUTPOS.CO,-Ratusan driver ojek online (ojol) menggelar aksi unjukrasa ke kantor DPRD Medan, Selasa (4/8/2020). Aksi itu dilakukan untuk menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan agar dapat mengatur perusahaan aplikator untuk berbuat adil kepada mereka. Pasalnya, aplikator menghapus adanya insentif bagi para driver ojol.

 “Mereka telah semena-mena membuat peraturan. Mereka membuat peraturan tanpa melibatkan driver,” tegas Koordinator Umum Driver Ojol, Syahputra di sela menggelar aksi unjukrasa.

  Dijelaskannya, peraturan yang dibuat semena-mena oleh pihak aplikator antara lain seperti menghapus adanya insentif bagi para driver ojol. Akibatnya, penghasilan para  driver ojol menurun secara drastis hingga 80 persen. Selain itu, para driver juga diwajibkan untuk menuruti kebijakan yang jelas-jelas telah merugikan tersebut. Sebab bila tidak, driver ojol akan langsung diberi sanksi berupa pemutusan hubungan mitra melalui aplikasi.

 “Sebelum adanya peraturan semena-mena tersebut, dulu para driver ojol bisa mendapatkan penghasilan Rp250 ribu per hari. Tapi sekarang, untuk mendapatkan Rp50 ribu per hari saja sudah sangat susah. Dulu dari insentif saja kami bisa dapat Rp150 ribu lain  dari ongkos, tapi sekarang, sejak adanya program ‘berkat’, kami maksimal itu cuma dapat Rp70 ribu, itu sudah termasuk pendapatan dari ongkos dan lain-lain,” keluhnya.

 Selain itu, lanjutnya, pihak aplikator tidak pernah memberikan menjamin keselamatan kepada para driver jika terjadi kecelakaan di jalan. Padahal mobilitas para driver yang tinggi di jalanan sangat beresiko terhadap kecelakaan. Begitu juga dengan jaminan kesehatan, tak ada BPJ Kesehatan yang mereka terima.

 “Kami sendiri yang membayar kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, bukan mereka. Mereka tidak ada menanggung apapun. Bila mitranya kecelakaan, mereka tidak ada memberikan jaminan apapun,” tegasnya.

 Untuk itu, para driver meminta DPRD Medan untuk memanggil pihak aplikator agar bisa menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama.

  “Jika kami saja yang berdikusi dengan mereka, pihak aplikator hanya memberikan angin surga kepada kami, janji-janji palsu. Tapi tidak pernah memenuhi keinginan para driver. Kita sudah  berulangkali berdiskusi sama mereka, tapi tidak pernah ditanggapi. Selalu mereka melakukan cara-cara kotor agar kami tidak menggelar aksi,” ujarnya.

 Tak cuma itu, bahkan pihak aplikator disebut akan memberikan sanksi pemutusan mitra (PM) bila para drivernya melakukan unjukrasa. “Ini negara demokrasi, unjukrasa itu dilindungi oleh undang-undang. Aplikator jelas sudah melanggar undang-undang bila melarang kami berunjukrasa, bahkan memutuskan kemitraan hanya karena kami berunjukrasa,” tegasnya.

 Setelah melakukan aksi beberapa menit di depan gedung DPRD, Sekretaris Komisi III, Erwin Siahaan yang juga mantan driver ojol turun untuk menemui para pengunjukrasa. Dia meminta agar driver mengirim perwakilannya untuk berdiskusi. Anehnya, Erwin justru turun dengan menggunakan seragam ojol layaknya Erwin masih aktif sebagai driver ojol.

 Selanjutnya, selain Erwin, para pengunjukrasa juga diterima oleh anggota DPRD Medan seperti Afif Abdillah, Johanes Hutagalung, Janses Simbolon, Renville P Napitupulu, Henri Duin dan Modesta Marpaung. Dalam pertemuan itu, para driver menyampaikan semua keluhan yang mereka rasakan selama ini atas penindasan dari pihak aplikator.

 Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah berterima kasih kepada para driver ojol yang sudah menjadi pahlawan di masa pandemi ini.

“Di saat semua orang berdiam diri di rumah karena pandemi, abang-abang ojol inilah yang mengantarkan makanan dan minuman yang dipesan masyarakat. Terima kasih buat abang-abang ojol,” kata Afif.

 Dengan adanya persoalan ini, menurut Afif, yang harus dilakukan saat ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita akan melakukan mediasi antara pihak aplikator dan para driver. Diharapkan dari pertemuan itu akan melahirkan Perda yang nantinya wajib menyerap semua aspirasi mitra aplikator,” tegas Afif.

 Dilanjutkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu, empat bulan ke depan, diharapkan pihaknya bisa merancang Perda Kemitraan tersebut.  “Hanya Perda jadi solusinya. Jika tidak ada Perda, persoalan ini akan terus berulang. Diharapkan kepada para aplikator agar nantinya harus mematuhi Perda tersebut,” tegas Afif.

 Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Hendri Duin meminta kepada driver ojol tidak terlalu euforia. Sebab katanya, fungsi dewan hanya sebagai penghubung antara driver dan aplikator.

“Kami akan memfasilitasi. Pulang dari dewan ini, tunjukan driver itu punya integritas yang bagus, laksanakan protokoler kesehatan, jangan ugal-ugalan di jalan,” pungkasnya.

 Terpisah, Head of Regional Corporate Affairs Gojek Wilayah Sumbagut, Dian Lumban Toruan mengatakan, Gojek terbuka untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai komunitas yang konstruktif dan membangun demi kebaikan bersama. “Kami sebelumnya telah duduk bersama perwakilan Forum Aksi Merah Putih dan membahas serta memberikan respon atas permintaan yang disampaikan,” ujar Dian.

 Kata dIan, kebijakan Putus Mitra (PM) yang dilakukan kepada mitra yang diwakili oleh FAMP merupakan salah satu bentuk penerapan sanksi yang diberikan Gojek terhadap pelanggaran berupa kecurangan yang dilakukan oleh oknum mitra Gojek. Pelanggaran tersebut mengindikasikan terjadinya tindakan kecurangan berulang kali berupa order fiktif yang terbukti melalui data.

Tindakan kecurangan merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi PM. Hal ini telah diketahui pula oleh seluruh mitra sejak awal bergabung dengan Gojek.T”ata tertib dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mitra atau Tata Tertib Gojek diterapkan dengan tegas, terbuka dan adil demi menjaga keamanan dan keselamatan mitra driver serta pengguna layanan Gojek,” tegas Dian.

 Terkait permintaan untuk menghapus program Berkat, lanjut Dian, bahwa program ini diterapkan mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua lini kehidupan. Bagi Gojek, mobilitas masyarakat yang menurun drastis berdampak pada sepinya order yang dijalankan oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. Hal ini secara otomatis membuat mitra driver kesulitan mengumpulkan pendapatan harian.

 “Untuk itu, saat ini Gojek melihat implementasi program Berkat masih relevan untuk dapat memberi kesempatan kepada mayoritas driver membawa pulang pendapatan minimum yang memadai per harinya. Kami terus memantau dampak pelaksanaan program ini kepada mitra driver untuk memastikan tujuan dari program Berkat dapat tercapai,” pungkasnya (map/ila)

UNJUKRASA: Ratusan Ojol saat berunjukrasa ke kantor DPRD Medan, Selasa (4/8/2020).

MEDAN-SUMUTPOS.CO,-Ratusan driver ojek online (ojol) menggelar aksi unjukrasa ke kantor DPRD Medan, Selasa (4/8/2020). Aksi itu dilakukan untuk menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan agar dapat mengatur perusahaan aplikator untuk berbuat adil kepada mereka. Pasalnya, aplikator menghapus adanya insentif bagi para driver ojol.

 “Mereka telah semena-mena membuat peraturan. Mereka membuat peraturan tanpa melibatkan driver,” tegas Koordinator Umum Driver Ojol, Syahputra di sela menggelar aksi unjukrasa.

  Dijelaskannya, peraturan yang dibuat semena-mena oleh pihak aplikator antara lain seperti menghapus adanya insentif bagi para driver ojol. Akibatnya, penghasilan para  driver ojol menurun secara drastis hingga 80 persen. Selain itu, para driver juga diwajibkan untuk menuruti kebijakan yang jelas-jelas telah merugikan tersebut. Sebab bila tidak, driver ojol akan langsung diberi sanksi berupa pemutusan hubungan mitra melalui aplikasi.

 “Sebelum adanya peraturan semena-mena tersebut, dulu para driver ojol bisa mendapatkan penghasilan Rp250 ribu per hari. Tapi sekarang, untuk mendapatkan Rp50 ribu per hari saja sudah sangat susah. Dulu dari insentif saja kami bisa dapat Rp150 ribu lain  dari ongkos, tapi sekarang, sejak adanya program ‘berkat’, kami maksimal itu cuma dapat Rp70 ribu, itu sudah termasuk pendapatan dari ongkos dan lain-lain,” keluhnya.

 Selain itu, lanjutnya, pihak aplikator tidak pernah memberikan menjamin keselamatan kepada para driver jika terjadi kecelakaan di jalan. Padahal mobilitas para driver yang tinggi di jalanan sangat beresiko terhadap kecelakaan. Begitu juga dengan jaminan kesehatan, tak ada BPJ Kesehatan yang mereka terima.

 “Kami sendiri yang membayar kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, bukan mereka. Mereka tidak ada menanggung apapun. Bila mitranya kecelakaan, mereka tidak ada memberikan jaminan apapun,” tegasnya.

 Untuk itu, para driver meminta DPRD Medan untuk memanggil pihak aplikator agar bisa menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama.

  “Jika kami saja yang berdikusi dengan mereka, pihak aplikator hanya memberikan angin surga kepada kami, janji-janji palsu. Tapi tidak pernah memenuhi keinginan para driver. Kita sudah  berulangkali berdiskusi sama mereka, tapi tidak pernah ditanggapi. Selalu mereka melakukan cara-cara kotor agar kami tidak menggelar aksi,” ujarnya.

 Tak cuma itu, bahkan pihak aplikator disebut akan memberikan sanksi pemutusan mitra (PM) bila para drivernya melakukan unjukrasa. “Ini negara demokrasi, unjukrasa itu dilindungi oleh undang-undang. Aplikator jelas sudah melanggar undang-undang bila melarang kami berunjukrasa, bahkan memutuskan kemitraan hanya karena kami berunjukrasa,” tegasnya.

 Setelah melakukan aksi beberapa menit di depan gedung DPRD, Sekretaris Komisi III, Erwin Siahaan yang juga mantan driver ojol turun untuk menemui para pengunjukrasa. Dia meminta agar driver mengirim perwakilannya untuk berdiskusi. Anehnya, Erwin justru turun dengan menggunakan seragam ojol layaknya Erwin masih aktif sebagai driver ojol.

 Selanjutnya, selain Erwin, para pengunjukrasa juga diterima oleh anggota DPRD Medan seperti Afif Abdillah, Johanes Hutagalung, Janses Simbolon, Renville P Napitupulu, Henri Duin dan Modesta Marpaung. Dalam pertemuan itu, para driver menyampaikan semua keluhan yang mereka rasakan selama ini atas penindasan dari pihak aplikator.

 Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah berterima kasih kepada para driver ojol yang sudah menjadi pahlawan di masa pandemi ini.

“Di saat semua orang berdiam diri di rumah karena pandemi, abang-abang ojol inilah yang mengantarkan makanan dan minuman yang dipesan masyarakat. Terima kasih buat abang-abang ojol,” kata Afif.

 Dengan adanya persoalan ini, menurut Afif, yang harus dilakukan saat ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita akan melakukan mediasi antara pihak aplikator dan para driver. Diharapkan dari pertemuan itu akan melahirkan Perda yang nantinya wajib menyerap semua aspirasi mitra aplikator,” tegas Afif.

 Dilanjutkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu, empat bulan ke depan, diharapkan pihaknya bisa merancang Perda Kemitraan tersebut.  “Hanya Perda jadi solusinya. Jika tidak ada Perda, persoalan ini akan terus berulang. Diharapkan kepada para aplikator agar nantinya harus mematuhi Perda tersebut,” tegas Afif.

 Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Hendri Duin meminta kepada driver ojol tidak terlalu euforia. Sebab katanya, fungsi dewan hanya sebagai penghubung antara driver dan aplikator.

“Kami akan memfasilitasi. Pulang dari dewan ini, tunjukan driver itu punya integritas yang bagus, laksanakan protokoler kesehatan, jangan ugal-ugalan di jalan,” pungkasnya.

 Terpisah, Head of Regional Corporate Affairs Gojek Wilayah Sumbagut, Dian Lumban Toruan mengatakan, Gojek terbuka untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai komunitas yang konstruktif dan membangun demi kebaikan bersama. “Kami sebelumnya telah duduk bersama perwakilan Forum Aksi Merah Putih dan membahas serta memberikan respon atas permintaan yang disampaikan,” ujar Dian.

 Kata dIan, kebijakan Putus Mitra (PM) yang dilakukan kepada mitra yang diwakili oleh FAMP merupakan salah satu bentuk penerapan sanksi yang diberikan Gojek terhadap pelanggaran berupa kecurangan yang dilakukan oleh oknum mitra Gojek. Pelanggaran tersebut mengindikasikan terjadinya tindakan kecurangan berulang kali berupa order fiktif yang terbukti melalui data.

Tindakan kecurangan merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi PM. Hal ini telah diketahui pula oleh seluruh mitra sejak awal bergabung dengan Gojek.T”ata tertib dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mitra atau Tata Tertib Gojek diterapkan dengan tegas, terbuka dan adil demi menjaga keamanan dan keselamatan mitra driver serta pengguna layanan Gojek,” tegas Dian.

 Terkait permintaan untuk menghapus program Berkat, lanjut Dian, bahwa program ini diterapkan mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua lini kehidupan. Bagi Gojek, mobilitas masyarakat yang menurun drastis berdampak pada sepinya order yang dijalankan oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. Hal ini secara otomatis membuat mitra driver kesulitan mengumpulkan pendapatan harian.

 “Untuk itu, saat ini Gojek melihat implementasi program Berkat masih relevan untuk dapat memberi kesempatan kepada mayoritas driver membawa pulang pendapatan minimum yang memadai per harinya. Kami terus memantau dampak pelaksanaan program ini kepada mitra driver untuk memastikan tujuan dari program Berkat dapat tercapai,” pungkasnya (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/