25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banyak Perumahan Abaikan Fasilitas Umum

TRTB Diminta Selektif Keluarkan Izin

MEDAN – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan diminta tidak gampang menerbitkan izin mendirikan bangunan kepada developer properti khususnya yang tidak memenuhi siteplan atau ketentuan pemenuhan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan tersebut.
Hal tersebut disampaikan salah seorang Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penambahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2012 Landen Marbun pada rapat pansus membahas penambahan anggaran pada Dinas TRTB Medan di kantor sementara DPRD Medan, Selasa (4/9).

“Seperti yang kita tahu pada setiap perumahan harus ada fasilitas umum seperti masjid, lapangan dan lainnya. Selain itu harus ada juga RTH dengan luas tertentu. Tapi sekarang, banyak perumahan yang sudah tidak memenuhi ketentuan itu dengan mengubah fasilitas umum untuk menambah rumah lagi,” kata Landen.

Menurutnya, apabila TRTB gampang menerbitkan izin maka seluruh properti yang di kota ini tidak akan memenuhi ketentuan tersebut. Seperti pada Taman Setia Budi Indah yang lapangannya akan dialihkan menjadi rumah lagi.

Apabila kondisi tersebut dibiarkan terus maka tidak akan ada lagi properti yang memenuhi ketentuan khususnya mengenai RTH.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas TRTB Syampurno Pohan mengatakan, pihaknya sudah berupaya menegakkan aturan mengenai ketentuan tersebut. Hanya saja, apabila setiap properti atau perseorangan sudah memenuhi surat-surat untuk mengajukan izin termasuk sertifikat hak milik tentu pihaknya tidak bisa menolaknya.

“Kalau semuanya sudah dipenuhi, tidak mungkin kami tolak khususnya yang punya sertifikat hak milik.,” katanya.
Seharusnya menurut dia, BPN menerbitkan sertifikat hak milik sesuai dengan tata ruang kota. Kalau hal itu bisa dilakukan bukan hanya penegakan ketentuan pada perumahan saja, tetapi aturan lain terkait roiland, garis sempadan bangunan (GSB) dan lainnya juga bisa ditegakkan.  “Seperti pelebaran jalan, walau sudah dirancang akan ada pemakaian tanah untuk pelebaran,  sulit dilakukan karena masyarakat,’’ ujarnya.  (gus)

TRTB Diminta Selektif Keluarkan Izin

MEDAN – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan diminta tidak gampang menerbitkan izin mendirikan bangunan kepada developer properti khususnya yang tidak memenuhi siteplan atau ketentuan pemenuhan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan tersebut.
Hal tersebut disampaikan salah seorang Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penambahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2012 Landen Marbun pada rapat pansus membahas penambahan anggaran pada Dinas TRTB Medan di kantor sementara DPRD Medan, Selasa (4/9).

“Seperti yang kita tahu pada setiap perumahan harus ada fasilitas umum seperti masjid, lapangan dan lainnya. Selain itu harus ada juga RTH dengan luas tertentu. Tapi sekarang, banyak perumahan yang sudah tidak memenuhi ketentuan itu dengan mengubah fasilitas umum untuk menambah rumah lagi,” kata Landen.

Menurutnya, apabila TRTB gampang menerbitkan izin maka seluruh properti yang di kota ini tidak akan memenuhi ketentuan tersebut. Seperti pada Taman Setia Budi Indah yang lapangannya akan dialihkan menjadi rumah lagi.

Apabila kondisi tersebut dibiarkan terus maka tidak akan ada lagi properti yang memenuhi ketentuan khususnya mengenai RTH.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas TRTB Syampurno Pohan mengatakan, pihaknya sudah berupaya menegakkan aturan mengenai ketentuan tersebut. Hanya saja, apabila setiap properti atau perseorangan sudah memenuhi surat-surat untuk mengajukan izin termasuk sertifikat hak milik tentu pihaknya tidak bisa menolaknya.

“Kalau semuanya sudah dipenuhi, tidak mungkin kami tolak khususnya yang punya sertifikat hak milik.,” katanya.
Seharusnya menurut dia, BPN menerbitkan sertifikat hak milik sesuai dengan tata ruang kota. Kalau hal itu bisa dilakukan bukan hanya penegakan ketentuan pada perumahan saja, tetapi aturan lain terkait roiland, garis sempadan bangunan (GSB) dan lainnya juga bisa ditegakkan.  “Seperti pelebaran jalan, walau sudah dirancang akan ada pemakaian tanah untuk pelebaran,  sulit dilakukan karena masyarakat,’’ ujarnya.  (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/