MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Kota Medan menyatakan kalau vape (rokok elektrik) termasuk kategori rokok. Untuk itulah, masyarakat dilarang menggunakan vape di mal maupun di lokasi yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Demi menegakkan Perda KTR, Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan sidak ke Red Ware Vaporizers di lantai I Palladium Mall di Jalan Maulana Lubis, Medan Barat, Senin (4/8). Gerai ini menjual beragam jenis vape. “Hasil tinjauan kita, pihak Palladium sudah cukup baik, sudah konsentarasi dan juga mendukung Kawasan Tanpa Rokok serta sudah melakukan apa yang diarahkan di Perda KTR, sehingga tidak ada masalah. Ketidaktahuan masyarakat termasuk pihak manajemen juga tidak paham bahwa vape juga bagian proses merokok. Setelah mereka sudah paham, mereka juga akan menyikapi kebijakan itu. Namun ini sudah ada sistem kontrak, tidak mungkin diputus sepihak,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita Nasution usai Sidak.
Usma mengatakan, boleh saja pihak Red Ware Vaporizers beranggapan kalau peralihan merokok perlahan-lahan akan membuat berhenti merokok. Namun, di dalam vape itu ada juga nikotin. “Untuk sementara kita edukasi dulu dan pengawasan secara kondusif. Vape ini merupakan produk yang baru, dikemas oleh produsen yang ingin mengelabui. Mereka ingin jadikan sasarannya adalah remaja menengah ke atas yang lifestyle,” kata Usma.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Medan dr Pocut Fatimah Fitri mengatakan, rokok hanya boleh dijual di tempat jual-beli yang sudah ditetapkan Dinas Perdagangan. Sedangkan di mal dilarang. “Bahkan, untuk di tempat yang sudah ditetapkan saja, seharusnya tidak boleh ada display karena dapat menggugah keinginan untuk merokok. Jadi di toko yang sudah diizinkan saja, display itu dilarang,” ujar.