33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gubsu Bisa Gunakan Pergub

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi tidak perlu terlalu khawatir dengan sikap DPRD Sumut yang menolak membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2016. Pasalnya, Erry Nuradi bisa membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melakukan penambahan anggaran. Seperti yang pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama.

“Gubernur tinggal susun Pergubnya, nanti dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (4/10).

Kata Dodi, tidak ada batasan anggaran yang bakal ditambah Pemprov Sumut.

“APBD DKI Jakarta itu yang paling besar di seluruh Indonesia, tidak ada yang bisa menandingi. APBD DKI Jakarta 2015 yang lalu diatur oleh sebuah Pergub,” ungkapnya.

Menurutnya, meski DPRD Sumut menolak untuk membahas P-APBD 2016 yang diajukan Pemprov Sumut, pembangunan untuk masyarakat harus tetap berjalan. Sejatinya, APBD itu dihasilkan atau buah dari kesepakatan pihak eksekutif atau pemerintah daerah bersama legislatif atau DPRD.

“Kalau kedua belah pihak tidak bersepakat, bagaimana? Makanya diperbolehkan dibuat Pergub. Masalahnya, Gubernur Sumut berani apa tidak membuat kebijakan itu? Harusnya berani untuk kepentingan masyarakat banyak,” pungkas Dodi.

Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menilai, kebijakan DPRD Sumut yang tidak bersedia atau menolak membahas P-APBD 2016 akan berdampak luas. Menurutnya, akan ada beberapa kendala yang dihadapi eksekutif karena tidak dibahasnya P-APBD 2016. Dia mencontohkan, ketika target pendapatan asli daerah (PAD) Pemprovsu mampu melebihi target maka sejatinya uang tersebut dapat dipergunakan untuk kegiatan pembangunan.

Hanya saja, kegiatan tersebut dapat dilakukan atau dijalankan ketika sudah tercantum nomenklaturnya di APBD-P 2016. “Kalau tidak, uang tersebut akan sia-sia. Bisa juga ketika target PAD tidak terpenuhi, maka akan ada anggaran yang dipangkas. Belum lagi ada pengurangan dana alokasi umum (DAU) oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

“Kalau ada penambahan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bagaimana? Kan tidak mungkin juga anak-anak tidak sekolah hanya karena P-APBD 2016 tidak dibahas. P-APBD itu biasanya dilakukan penyesuaian,” tambahnya.

Oleh karenanya, Elfenda menyarankan agar DPRD Sumut bersedia membahas P-APBD Sumut 2016. Jika ada beberapa hal atau point yang pengusulannya tidak masuk diakal, maka Badan Anggaran (Banggar) tinggal bersikap tegas yakni mencoret usulan tersebut.

“Yang sifatnya penting itu harus diutamakan, sepertinya itu lebih baik,” bebernya.

Mengenai keterlambatan pengiriman dokumen P-APBD 2016, Elfenda menyatakan pihak legislatif seharusnya bisa bersikap tegas. “Penyusunan APBD itu kan sudah diatur didalam Permendagri, kalau sudah waktunya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menyetorkan dokumen tersebut, anggota dewan bisa melayangkan surat resmi. Bisa juga rekomendasi disampaikan kepada BPK RI, banyak cara-cara lain yang lebih elegant,”tuturnya.

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi tidak perlu terlalu khawatir dengan sikap DPRD Sumut yang menolak membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2016. Pasalnya, Erry Nuradi bisa membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melakukan penambahan anggaran. Seperti yang pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama.

“Gubernur tinggal susun Pergubnya, nanti dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (4/10).

Kata Dodi, tidak ada batasan anggaran yang bakal ditambah Pemprov Sumut.

“APBD DKI Jakarta itu yang paling besar di seluruh Indonesia, tidak ada yang bisa menandingi. APBD DKI Jakarta 2015 yang lalu diatur oleh sebuah Pergub,” ungkapnya.

Menurutnya, meski DPRD Sumut menolak untuk membahas P-APBD 2016 yang diajukan Pemprov Sumut, pembangunan untuk masyarakat harus tetap berjalan. Sejatinya, APBD itu dihasilkan atau buah dari kesepakatan pihak eksekutif atau pemerintah daerah bersama legislatif atau DPRD.

“Kalau kedua belah pihak tidak bersepakat, bagaimana? Makanya diperbolehkan dibuat Pergub. Masalahnya, Gubernur Sumut berani apa tidak membuat kebijakan itu? Harusnya berani untuk kepentingan masyarakat banyak,” pungkas Dodi.

Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menilai, kebijakan DPRD Sumut yang tidak bersedia atau menolak membahas P-APBD 2016 akan berdampak luas. Menurutnya, akan ada beberapa kendala yang dihadapi eksekutif karena tidak dibahasnya P-APBD 2016. Dia mencontohkan, ketika target pendapatan asli daerah (PAD) Pemprovsu mampu melebihi target maka sejatinya uang tersebut dapat dipergunakan untuk kegiatan pembangunan.

Hanya saja, kegiatan tersebut dapat dilakukan atau dijalankan ketika sudah tercantum nomenklaturnya di APBD-P 2016. “Kalau tidak, uang tersebut akan sia-sia. Bisa juga ketika target PAD tidak terpenuhi, maka akan ada anggaran yang dipangkas. Belum lagi ada pengurangan dana alokasi umum (DAU) oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

“Kalau ada penambahan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bagaimana? Kan tidak mungkin juga anak-anak tidak sekolah hanya karena P-APBD 2016 tidak dibahas. P-APBD itu biasanya dilakukan penyesuaian,” tambahnya.

Oleh karenanya, Elfenda menyarankan agar DPRD Sumut bersedia membahas P-APBD Sumut 2016. Jika ada beberapa hal atau point yang pengusulannya tidak masuk diakal, maka Badan Anggaran (Banggar) tinggal bersikap tegas yakni mencoret usulan tersebut.

“Yang sifatnya penting itu harus diutamakan, sepertinya itu lebih baik,” bebernya.

Mengenai keterlambatan pengiriman dokumen P-APBD 2016, Elfenda menyatakan pihak legislatif seharusnya bisa bersikap tegas. “Penyusunan APBD itu kan sudah diatur didalam Permendagri, kalau sudah waktunya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menyetorkan dokumen tersebut, anggota dewan bisa melayangkan surat resmi. Bisa juga rekomendasi disampaikan kepada BPK RI, banyak cara-cara lain yang lebih elegant,”tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/