25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gubsu Bisa Gunakan Pergub

Anggota Banggar DPRD Sumut, Juliski Simorangkir menilai, dikembalikannya dan tidak dibahasnya P-APBD 2016 merupakan kesalahan dari Pemprovsu khususnya TAPD. “Sudah dokumennya terlambat diberikan, tiba-tiba diminta agar cepat dibahas. Emangnya dewan ini hanya lembaga stempel,” cetus Juliski.

Kata dia, jika penyerahan dokumen P-APBD 2016 tepat waktu atau sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka pihaknya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan. “Kalau dibahas buru-buru tidak akan maksimal, malah akan muncul stigma negatif, pembahasan hanya sekedar formalitas, dan anggota dewan dituduh sudah kongkalikong,” tutur Politisi PKPI ini.

Juliksi mengakui akan ada imbas dari keputusan atau sikap tegas tersebut. “Biarkan Gubernur yang memikirkan hal itu, sudah terlalu sering kita disalahkan dan dikambing hitamkan,” bilangnya.

Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Sumut Hanafiah Harahap menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa mereka mengambil langkah tegas dengan memulangkan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 tersebut. Diantaranya, keterlambatan TAPD Pemprovsu mengirim dokumen ke DPRD Sumut.

Jika mengacu kepada Permendagri 52/2015 tentang tata cara penyusunan APBD 2016 maupun P-APBD 2016, maka pengesahan atau persetujuan bersama P-APBD 2016 dilakukan pada September 2016. “Kenyataannya TAPD Pemprovsu baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 pada 20 September 2016,” ungkapnya.

“Kalau namanya koreksi, tentu harus dibahas lebih dahulu di internal Banggar bersama TAPD. Tapi ini tidak ada, jadi ini bukan koreksi, tapi sikap tegas menolak membahas P-APBD 2016,” imbuhnya.

Politisi Golkar itu menbambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai sikap tegas DPRD Sumut untuk menolak membahas P-APBD 2016.

“Keterlambatan ini bukan yang pertama, tapi sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Kita harapkan ada efek jera dari Pemprovsu, sehingga tidak terlambat lagi mengirimkan dokumen pembahasan APBD. Kemendsgri diharapkan juga bertindak untuk masalah ini,” tegasnya.

Diakuinya, tidak dibahasnya P-APBD 2016 akan berdampak kebanyak hal, diantaranya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu biar menjadi urusan gubernur, biarkan dia memikirkan bagaimana mencari solusinya. Masyarakat juga harus tahu, ini murni kesalahan dari Pemprovsu khususnya TAPD yang diketuai oleh Sekdaprovsu, Hasban Ritonga,” bebernya. (dik/adz)

Anggota Banggar DPRD Sumut, Juliski Simorangkir menilai, dikembalikannya dan tidak dibahasnya P-APBD 2016 merupakan kesalahan dari Pemprovsu khususnya TAPD. “Sudah dokumennya terlambat diberikan, tiba-tiba diminta agar cepat dibahas. Emangnya dewan ini hanya lembaga stempel,” cetus Juliski.

Kata dia, jika penyerahan dokumen P-APBD 2016 tepat waktu atau sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka pihaknya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan. “Kalau dibahas buru-buru tidak akan maksimal, malah akan muncul stigma negatif, pembahasan hanya sekedar formalitas, dan anggota dewan dituduh sudah kongkalikong,” tutur Politisi PKPI ini.

Juliksi mengakui akan ada imbas dari keputusan atau sikap tegas tersebut. “Biarkan Gubernur yang memikirkan hal itu, sudah terlalu sering kita disalahkan dan dikambing hitamkan,” bilangnya.

Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Sumut Hanafiah Harahap menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa mereka mengambil langkah tegas dengan memulangkan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 tersebut. Diantaranya, keterlambatan TAPD Pemprovsu mengirim dokumen ke DPRD Sumut.

Jika mengacu kepada Permendagri 52/2015 tentang tata cara penyusunan APBD 2016 maupun P-APBD 2016, maka pengesahan atau persetujuan bersama P-APBD 2016 dilakukan pada September 2016. “Kenyataannya TAPD Pemprovsu baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 pada 20 September 2016,” ungkapnya.

“Kalau namanya koreksi, tentu harus dibahas lebih dahulu di internal Banggar bersama TAPD. Tapi ini tidak ada, jadi ini bukan koreksi, tapi sikap tegas menolak membahas P-APBD 2016,” imbuhnya.

Politisi Golkar itu menbambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai sikap tegas DPRD Sumut untuk menolak membahas P-APBD 2016.

“Keterlambatan ini bukan yang pertama, tapi sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Kita harapkan ada efek jera dari Pemprovsu, sehingga tidak terlambat lagi mengirimkan dokumen pembahasan APBD. Kemendsgri diharapkan juga bertindak untuk masalah ini,” tegasnya.

Diakuinya, tidak dibahasnya P-APBD 2016 akan berdampak kebanyak hal, diantaranya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu biar menjadi urusan gubernur, biarkan dia memikirkan bagaimana mencari solusinya. Masyarakat juga harus tahu, ini murni kesalahan dari Pemprovsu khususnya TAPD yang diketuai oleh Sekdaprovsu, Hasban Ritonga,” bebernya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/