26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Hari ke-13 Operasi Zebra, Pelanggar Jalani Sidang di Tempat

SIDANG:  Satlantas Polrestabes Medan menggelar sidang di tempat, Senin (4/11).
idris/sumutpos
SIDANG: Satlantas Polrestabes Medan menggelar sidang di tempat, Senin (4/11). idris/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki hari ke-13 Operasi Zebra Toba 2019, Satlantas Polrestabes Medan menggelar razia dan ‘sidang jalanan’ atau sidang di tempat, Senin (4/11). Razia dan sidang jalanan tersebut digelar di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, persisnya depan Makam Pahlawan.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, dalam razia dan sidang tersebut bekerja sama dengan unsur TNI, pengadilan, kejaksaan, hingga perbankann

Tujuannya, untuk menindak para pengguna kenderaan bermotor yang tidak tertib dalam berlalu lintas.

“Sidang di tempat digelar bagi pengendara yang terkena tilang. Makanya, kita bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan sidang. Selain itu, kita bekerja sama dengan perbankan agar memudahkan bagi pelanggar yang ingin langsung membayar dendanya,” ujar Juliani.

Kata dia, ada sekitar seratusan kendaraan bermotor ditindak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, untuk data lengkapnya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses rekap. “Pengendara yang ditilang karena tidak patuh dalam berlalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan lain sebagainya,” papar Juliani.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dengan tertib berkendara di jalan raya dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan mereka. “Semua aturan yang diterapkan ini tujuannya tak lain untuk tertib lalu lintas dan menekan kecelakaan,” pungkasnya.

Diketahui, Operasi Zebra Toba digelar sejak Rabu (23/10). Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 5 November. Dalam operasi ini, ada 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran terhadap pengendara di jalan raya. Sebab, 7 pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya laka lantas.

Adapun ketujuh sasaran tersebut, yaitu pengemudi menggunakan handphone, melawan arus, berbonceng lebih dari satu bagi pengendara sepeda motor, pengemudi di bawah umur. Kemudian, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengendara menggunakan narkoba atau mabuk, dan berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (ris/ila)

SIDANG:  Satlantas Polrestabes Medan menggelar sidang di tempat, Senin (4/11).
idris/sumutpos
SIDANG: Satlantas Polrestabes Medan menggelar sidang di tempat, Senin (4/11). idris/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki hari ke-13 Operasi Zebra Toba 2019, Satlantas Polrestabes Medan menggelar razia dan ‘sidang jalanan’ atau sidang di tempat, Senin (4/11). Razia dan sidang jalanan tersebut digelar di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, persisnya depan Makam Pahlawan.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, dalam razia dan sidang tersebut bekerja sama dengan unsur TNI, pengadilan, kejaksaan, hingga perbankann

Tujuannya, untuk menindak para pengguna kenderaan bermotor yang tidak tertib dalam berlalu lintas.

“Sidang di tempat digelar bagi pengendara yang terkena tilang. Makanya, kita bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan sidang. Selain itu, kita bekerja sama dengan perbankan agar memudahkan bagi pelanggar yang ingin langsung membayar dendanya,” ujar Juliani.

Kata dia, ada sekitar seratusan kendaraan bermotor ditindak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, untuk data lengkapnya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses rekap. “Pengendara yang ditilang karena tidak patuh dalam berlalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan lain sebagainya,” papar Juliani.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dengan tertib berkendara di jalan raya dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan mereka. “Semua aturan yang diterapkan ini tujuannya tak lain untuk tertib lalu lintas dan menekan kecelakaan,” pungkasnya.

Diketahui, Operasi Zebra Toba digelar sejak Rabu (23/10). Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 5 November. Dalam operasi ini, ada 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran terhadap pengendara di jalan raya. Sebab, 7 pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya laka lantas.

Adapun ketujuh sasaran tersebut, yaitu pengemudi menggunakan handphone, melawan arus, berbonceng lebih dari satu bagi pengendara sepeda motor, pengemudi di bawah umur. Kemudian, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengendara menggunakan narkoba atau mabuk, dan berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/