27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Stanvas ala DPRD Sumut Tak Mempan

MEDAN-Surat stanvas (penghentian sementara) yang sudah dikeluarkan DPRD Sumatera Utara terhadap kegiatan pembangunan di lahan Sirkuit Road Race Jalan Pan-cing Medan, tidak mempan.

Pasalnya, hingga kini proses relokasi sirkuit yang dikerjakan pihak pengembang terus berjalan, tanpa mengindahkan keputusan bersama tersebut Kondisi ini membuat anggota DPRD Sumut kesal karena keputusan stanvas tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan semua pihak terkait beberapa waktu lalu. “Kita kesal karena surat stanvas tidak diindahkan,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut Zulkifli Husein kepada Sumut Pos, Rabu (13/3).

Zulkifli Husein mengatakan, berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, pihaknya memang sudah mengeluarkan surat stanvas pada 8 Maret 2013 lalu yang meminta agar semua kegiatan di atas areal lahan Sirkuit itu dihentikan selama 3 bulan.

Surat tersebut sudah dikirimkan ke Pemprovsu, Polda Sumut, Kejaksaan Sumut dan pengembang. Tapi, hingga kini aktivitas relokasi sirkuit itu tetap berjalan. “Maka Poldasu dan Kejatisu harus bertindak. Jangan sempat terjadi lagi chaos seperti beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) Indra Gunawan juga menyesalkan pihak pengembang dan Pemprovsu tidak mengindahkan surat stanvas yang dikeluarkan DPRD Sumut karena sampai saat ini kegiatan relokasi sirkuit terus berjalan. “Surat DPRD Sumut itu keputusan tertinggi karena ditandatangani Ketua Saleh Bangun langsung, tapi tetap tidak dihargai pengembang dan Pemprovsu,” tegasnya.

Indra menyampaikan, tetap ngototnya Pemprovsu untuk merelokasi pembangunan sirkuit tersebut diduga kuat pemprovsu telah memiliki kesalahan besar dalam hal penjualanan asset pemerintah yang semula di kawasan tersebut hanya untuk fasilitas umum.

Namun, faktanya lokasi tersebut telah menjadi ajang bisnis dengan dibangun lokasi perumahan. “Saya yakin, pemprovsu dan pihak pengembang diduga telah bekerjasama untuk mengaburkan asset negara tersebut. Ini tidak boleh terjadi,” tukasnya.

Indra kembali menuturkan, masalah tersebut jelas-jelas telah melanggar Undang-undang Olahraga No.3 tahun 2005 yang menyatakan Pemerintah, Pemda, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana olahraga sesuai dengan Pasal 67 ayat 1. Pasal 67 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan Pemda menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan Pemda.

Sementara di Pasal 67 ayat 7 disebutkan setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalih fungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi asset/milik pemerintah atau pemda tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sudah jelas Pemprovsu melanggar undang-undang,” tegasnya. (mag-7)

MEDAN-Surat stanvas (penghentian sementara) yang sudah dikeluarkan DPRD Sumatera Utara terhadap kegiatan pembangunan di lahan Sirkuit Road Race Jalan Pan-cing Medan, tidak mempan.

Pasalnya, hingga kini proses relokasi sirkuit yang dikerjakan pihak pengembang terus berjalan, tanpa mengindahkan keputusan bersama tersebut Kondisi ini membuat anggota DPRD Sumut kesal karena keputusan stanvas tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan semua pihak terkait beberapa waktu lalu. “Kita kesal karena surat stanvas tidak diindahkan,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut Zulkifli Husein kepada Sumut Pos, Rabu (13/3).

Zulkifli Husein mengatakan, berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, pihaknya memang sudah mengeluarkan surat stanvas pada 8 Maret 2013 lalu yang meminta agar semua kegiatan di atas areal lahan Sirkuit itu dihentikan selama 3 bulan.

Surat tersebut sudah dikirimkan ke Pemprovsu, Polda Sumut, Kejaksaan Sumut dan pengembang. Tapi, hingga kini aktivitas relokasi sirkuit itu tetap berjalan. “Maka Poldasu dan Kejatisu harus bertindak. Jangan sempat terjadi lagi chaos seperti beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) Indra Gunawan juga menyesalkan pihak pengembang dan Pemprovsu tidak mengindahkan surat stanvas yang dikeluarkan DPRD Sumut karena sampai saat ini kegiatan relokasi sirkuit terus berjalan. “Surat DPRD Sumut itu keputusan tertinggi karena ditandatangani Ketua Saleh Bangun langsung, tapi tetap tidak dihargai pengembang dan Pemprovsu,” tegasnya.

Indra menyampaikan, tetap ngototnya Pemprovsu untuk merelokasi pembangunan sirkuit tersebut diduga kuat pemprovsu telah memiliki kesalahan besar dalam hal penjualanan asset pemerintah yang semula di kawasan tersebut hanya untuk fasilitas umum.

Namun, faktanya lokasi tersebut telah menjadi ajang bisnis dengan dibangun lokasi perumahan. “Saya yakin, pemprovsu dan pihak pengembang diduga telah bekerjasama untuk mengaburkan asset negara tersebut. Ini tidak boleh terjadi,” tukasnya.

Indra kembali menuturkan, masalah tersebut jelas-jelas telah melanggar Undang-undang Olahraga No.3 tahun 2005 yang menyatakan Pemerintah, Pemda, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana olahraga sesuai dengan Pasal 67 ayat 1. Pasal 67 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan Pemda menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan Pemda.

Sementara di Pasal 67 ayat 7 disebutkan setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalih fungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi asset/milik pemerintah atau pemda tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sudah jelas Pemprovsu melanggar undang-undang,” tegasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/