Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Medan, Syaiful Bahri beberapa waktu lalu mengatakan urusan sungai merupakan urusan Balai Wilayah Sungai (BWS). Sehingga Pemko Medan tidak bisa ikut campur dalam masalah itu. Seluruh bangunan yang berada di pinggiran sungai merupakan atas rekomendasi BWS.
Sebenarnya, sempat terpikirkan olehnya untuk melakukan pembersihan sungai mulai wilayah jalan Avros, Medan. Apalagi mengingat anggaran untuk bisa dimasukkan ke dalam APBD. Namun tanpa adanya MoU dengan pemerintah pusat yaitu Kementrian PU-Dirjen Sumber Daya Air, pihaknya tidak bisa melakukan itu
“Kantor ini (kantor walikota medan) pun ada karena diijinkan BWS nya. Kalau ada laporan ke kita enggak bisa kita yang buat karena itu kewenangan dia. Kalau lah kita masukkan anggaran buat bersihkan bisa aja. Tapi kalau enggak ada MoU sampai pemerintah pusat bisa ditangkap KPK kita,” pungkasnya.
Ratusan rumah warga yang berada di sepanjang pinggiran Sungai Deli di terancam ambruk karena erosi sungai yang semakin parah. Ironisnya, Penjabat (Pj) Walikota Medan Randiman yang dikonfirmasi jutru mengaku belum mengetahui kondisi tersebut. (win/ala)