MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan berniat segera menuntaskan permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie atas bangunan Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur.
Pasalnya, di dalam rapat badan musyawarah (banmus) di ruang badan anggaran (Banggar), Senin (5/1) diselipkan satu agenda rapat khusus gabungan antarkomisi guna menindak lanjuti permohonan perubahan peruntukan Centre Point.
“Kita tidak ingin persoalan Centre Point berlarut-larut, jadi harus dituntaskan. Makanya dilakukan pembahasan antara seluruh Komisi pada Selasa (5/1) pekan depan,”ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga usai rapat berlangsung.
Dijelaskannya, dalam rapat gabungan nanti, hanya akan mendengarkan rekomendasi atau masukan dari seluruh komisi mengenai permohonan Centre Point.
Hasil rapat nantinya, kata dia, akan dilanjutkan dengan pembahasan internal seluruh fraksi yang ada dan dilanjutkan dalam sebuah sidang paripurna untuk mengambil sebuah keputusan apakah menerima atau menolak perubahan peruntukan tersebut.
“Saya tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga harus dituntaskan, semoga sebelum bulan Januari berakhir sudah ada keputusan mengenai pengajuan perubahan peruntukan Centre Point,”jelas Politisi Gerindra itu.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain, menyatakan proses perubahan peruntukan tidak dapat dilakukan lagi apabila peraturan wali kota (Perwal) yang menjadi petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013-2033 rampung.
“Perdanya sudah disahkan akhir 2013 lalu, dimana produk hukum tersebut melarang dilakukannya perubahan peruntukan. Sampai saat ini Pemko Medan belum pernah memberikan mengapa Perwal belum juga disahkan,”jelas Herri ketika ditemui diruang Fraksi Demokrat.
Informasi yang diterimanya, belum disahkannya Perwal tersebut, karena belum selesainya evaluasi Perda RDTR oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
“Nanti akan kita pertanyakan kepada pimpinan dewan, mengapa sudah hampir satu tahun evaluasi atas Perda RDTR belum juga rampung,”ucapnya.
Pendapat berbeda malah disampaikan anggota fraksi Demokrat yang diduduk di Komisi A, Hendrik Halomoan Sitompul.
Menurutnya, perubahan peruntukan Centre Point tidak dapat diproses karena belum adanya alas hak kepemilikan lahan. Apalagi, proses hukum baik secara perdata maupun pidana yang diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) belum menghasilkan sebuah keputusan.
“Komisi A tetap melihat masalah ini dari sisi hukum, karena proses hukum belum usai, maka permohonan harusnya tidak dapat diproses,”jelas Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan itu.(dik/rbb)