27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Pakar Hukum: Mabes Polri Harus Usut Masalah Izin Terbang AirAsia

Pesawat AirAsia. Foto: Int
Pesawat AirAsia. Foto: Int

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polemik izin terbang AirAsia QZ8501 masih simpang siur. Pakar hukum pidana dari Universitas 17 AgustusĀ  Surabaya, Kris Laga Kleden, menilai otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan yang harus bertanggungjawab. Menurut Kleden, penyidik Mabes Polri harus turut melakukan penyidikan terhadap izin terbang pesawat tersebut.

“Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang? Berarti ini kan pihak bandara mengizinkan terbang,” ungkap Kleden, Selasa (6/1).

Dia menilai, otoritas bandara dan kemenhub punya keterkaitanĀ  dalam urusan penerbangan. Menurutnya, kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub, ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian.

Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata dia, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu memang bisa disalahkan.

Namun, dalam hal ini yang paling bertanggungjawab adalah kemenhub dan otoritas yang menyebabkan AirAsia ini terbang. Karenanya, ia menegaskan, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenanganĀ  memberikan izin terbang.

Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (boy/jpnn)

– See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/06/279680/Pakar-Hukum:-Mabes-Polri-Harus-Usut-Masalah-Izin-Terbang-AirAsia-#sthash.jVjcZjaB.dpuf

Pesawat AirAsia. Foto: Int
Pesawat AirAsia. Foto: Int

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polemik izin terbang AirAsia QZ8501 masih simpang siur. Pakar hukum pidana dari Universitas 17 AgustusĀ  Surabaya, Kris Laga Kleden, menilai otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan yang harus bertanggungjawab. Menurut Kleden, penyidik Mabes Polri harus turut melakukan penyidikan terhadap izin terbang pesawat tersebut.

“Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang? Berarti ini kan pihak bandara mengizinkan terbang,” ungkap Kleden, Selasa (6/1).

Dia menilai, otoritas bandara dan kemenhub punya keterkaitanĀ  dalam urusan penerbangan. Menurutnya, kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub, ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian.

Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata dia, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu memang bisa disalahkan.

Namun, dalam hal ini yang paling bertanggungjawab adalah kemenhub dan otoritas yang menyebabkan AirAsia ini terbang. Karenanya, ia menegaskan, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenanganĀ  memberikan izin terbang.

Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (boy/jpnn)

– See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/06/279680/Pakar-Hukum:-Mabes-Polri-Harus-Usut-Masalah-Izin-Terbang-AirAsia-#sthash.jVjcZjaB.dpuf

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/