Informasi dihimpun Selasa (5/1), penangkapan Ahwa berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas sekelompok warga yang kerap pesta narkoba di salah satu rumah kontrakannya di Jalan Kol Yos Sudarso, Gang Inpres, Pasar IV Tandem, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, Rabu (17/6) malam. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Kodim 0203/Langkat bekerja sama dengan anggota Subdenpom 1/2-5 Binjai melakukan penggerebakan di rumah tersebut. Pada saat penggerebekan, petugas membawa Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Untuk memudahkan penangkapan, Kepling disebutkan membantu petugas dengan mematikan lampu yang menerangi jalan menuju lokasi. Dengan begitu, petugas dengan mudah mendekati sasaran dan langsung menggerebek warga yang melakukan pesta narkoab tersebut. Disaat penggerebekan berlangsung. warga yang melakukan pesta narkoba itu tak dapat berbuat apa-apa. Setelah diperiksa, ternyata satu dari warga itu adalah Ahwa, yang dikenal sebagai bandar sabu-sabu. Bahkan, ketika itu petugas mendapati sebuah tas di samping Ahwa.
Begitu tas diperiksa, ternyata isinya sabu seberat 54.85 gram dan sejumlah senjata api airsoft gun. Kepada petugas, Ahwa mengaku sabu-sabu dan senjata api tersebut miliknya. Tak berapa lama di lokasi, petugas membawa Ahwa Cs ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polres Binjai. Namun sayang, ketika proses hukum berjalan, Ahwa hanya dijatuhi hukuman 18 bulan meski memiliki sabu lebih dari 5 gram. Seperti diketahui, Ahwa sudah berulang kali keluar masuk penjara. Penangkapan pertama terjadi di kolam renang, Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada beberapa tahun lalu. Kemudian, Ahwa kembali ditangkap di perumahan Cikapung, Bandar Sinembah, Binjai Barat. (bam/deo)