29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Randiman Diminta Batalkan Lelang Jabatan, Alasannya…

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan di ambil sumpahnya disela pelantikan Pj Wali Kota Medan disaksikan oleh Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi di kantor Pemprovsu, Medan, Senin (5/10).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan di ambil sumpahnya disela pelantikan Pj Wali Kota Medan disaksikan oleh Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi di kantor Pemprovsu, Medan, Senin (5/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara terkait informasi yang menyebut Penjabat Walikota Medan Randiman Tarigan, berniat menggelar lelang jabatan dalam waktu dekat. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riatmadji, langkah tersebut sebaiknya tidak dilakukan mengingat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah diketahui.

“Lelang jabatan itu kan proses waktunya bisa memakan waktu hingga dua bulan. Nah, sekarang kalau digelar Januari, apakah terkejar. Karena kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dua gelombang, yaitu di Maret dan Juni,” ujar Dodi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut Dodi, pemerintah berencana menggelar pelantikan dua gelombang. Artinya terhadap hasil pilkada yang tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi maupun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat gugatan, maka pelantikan akan dilakukan di bulan Maret. Sementara terhadap hasil pilkada yang memenuhi syarat untuk menjalani sidang gugatan, pelantikan dilaksanakan di bulan Juni mendatang.

“Sekarang pertanyaannya, tahapan lelang jabatan bisa ngejar enggak. Kalau enggak, maka saya sarankan sebaiknya dilaksanakan oleh kepala daerah terpilih nantinya,” ujar Dodi. Langkah ini dinilai lebih baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Medan berjalan dengan baik. Saat ditanya bagaimana dengan mutasi, Dodi menilai langkah tersebut dapat saja dilakukan Penjabat Kepala Daerah, termasuk dalam hal ini Pj Walikota Medan. Langkah ini lebih memungkinkan, asal dilakukan karena adanya kebutuhan yang mendesak.

Namun tetap harus memenuhi syarat utama, atas seizin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara mutasi yang dilakukan Penjabat Gubernur, harus seizin Mendagri. “Tapi kalau hanya mutasi, itu bisa saja dilakukan. Asalkan memang mendesak dan atas seizin gubernur untuk penjabat bupati/walikota dan seizin Mendagri untuk mutasi yang dilakukan penjabat gubernur,” ujar Dodi.(win/gir/deo)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan di ambil sumpahnya disela pelantikan Pj Wali Kota Medan disaksikan oleh Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi di kantor Pemprovsu, Medan, Senin (5/10).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan di ambil sumpahnya disela pelantikan Pj Wali Kota Medan disaksikan oleh Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi di kantor Pemprovsu, Medan, Senin (5/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara terkait informasi yang menyebut Penjabat Walikota Medan Randiman Tarigan, berniat menggelar lelang jabatan dalam waktu dekat. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riatmadji, langkah tersebut sebaiknya tidak dilakukan mengingat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah diketahui.

“Lelang jabatan itu kan proses waktunya bisa memakan waktu hingga dua bulan. Nah, sekarang kalau digelar Januari, apakah terkejar. Karena kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dua gelombang, yaitu di Maret dan Juni,” ujar Dodi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut Dodi, pemerintah berencana menggelar pelantikan dua gelombang. Artinya terhadap hasil pilkada yang tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi maupun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat gugatan, maka pelantikan akan dilakukan di bulan Maret. Sementara terhadap hasil pilkada yang memenuhi syarat untuk menjalani sidang gugatan, pelantikan dilaksanakan di bulan Juni mendatang.

“Sekarang pertanyaannya, tahapan lelang jabatan bisa ngejar enggak. Kalau enggak, maka saya sarankan sebaiknya dilaksanakan oleh kepala daerah terpilih nantinya,” ujar Dodi. Langkah ini dinilai lebih baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Medan berjalan dengan baik. Saat ditanya bagaimana dengan mutasi, Dodi menilai langkah tersebut dapat saja dilakukan Penjabat Kepala Daerah, termasuk dalam hal ini Pj Walikota Medan. Langkah ini lebih memungkinkan, asal dilakukan karena adanya kebutuhan yang mendesak.

Namun tetap harus memenuhi syarat utama, atas seizin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara mutasi yang dilakukan Penjabat Gubernur, harus seizin Mendagri. “Tapi kalau hanya mutasi, itu bisa saja dilakukan. Asalkan memang mendesak dan atas seizin gubernur untuk penjabat bupati/walikota dan seizin Mendagri untuk mutasi yang dilakukan penjabat gubernur,” ujar Dodi.(win/gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/